Seputar Kaltim

    Terganjal Anggaran Pemkot Samarinda, BPKAD Kaltim Ingatkan Pemanfaatan Aset untuk Koperasi Merah Putih Wajib Sewa

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    20 Mei 2026 pukul 19:01 WITA

    Beberapa Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang di Samarinda masih terganjal lahan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk memanfaatkan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dipastikan tidak bisa dilakukan secara cuma-cuma. 

    Sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemanfaatan aset tersebut harus melalui skema sewa.

    Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkot Samarinda yang saat ini tengah menghadapi keterbatasan anggaran daerah untuk memenuhi skema penyewaan tersebut.

    Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menegaskan bahwa aturan main terkait aset daerah sudah sangat jelas dan tertuang dalam Surat Edaran Kemendagri.

    "Iya, jadi arahan Kemendagri sesuai surat edaran, bahwa penggunaan barang milik daerah (BMD) maupun barang milik negara untuk Koperasi Merah Putih itu tetap menggunakan mekanisme pengelolaan BMD. Nah, bentuk mekanismenya adalah sewa," ungkap Muzakkir, Rabu (20/5/2026).

    Menurut Muzakkir, skema sewa ini memiliki prosedur standar yang harus dilalui. Dimulai dari pengajuan, identifikasi pihak penyewa, hingga penandatanganan ikatan perjanjian yang sah secara hukum.

    Meski aturan sewa diberlakukan secara ketat, BPKAD Kaltim sebenarnya sangat terbuka jika ada pihak yang ingin memanfaatkan aset-aset idle (tidak aktif) milik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Kaltim.

    Namun, Muzakkir mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan sewa resmi yang masuk ke BPKAD Kaltim. Sejauh ini, pihak pengelola baru sebatas mengajukan permohonan rekomendasi penggunaan tanah.

    Terkait permohonan tersebut, Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim sebenarnya sudah memberikan lampu hijau dan menyambut baik rencana tersebut, namun tetap dengan penegasan mutlak bahwa pemanfaatan aset harus mematuhi mekanisme sewa sesuai edaran yang berlaku.

    Muzakkir menjelaskan lebih lanjut alasan mengapa koperasi, meski dibentuk untuk kepentingan masyarakat dan didukung pemerintah, tetap harus menyewa aset negara.

    Hal ini dikarenakan koperasi merupakan entitas atau lembaga tersendiri yang terpisah dari pemerintah. Aturan ini sama halnya dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga wajib membayar sewa jika menggunakan fasilitas milik instansi pemerintah.

    "Kalau koperasi ini di bawah naungan Agrinas (yang sifatnya BUMN), maka Agrinas harus menunjuk siapa pengelolanya untuk melakukan perikatan perjanjian sewa dengan pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota," jelasnya.

    Muzakkir menegaskan bahwa aturan sewa ini berlaku tanpa pengecualian atau alasan kondisi keuangan dari pihak penyewa. Pemanfaatan aset daerah secara gratis berpotensi menjadi temuan hukum.

    Sebagai contoh, ia menyebutkan lapangan eks Bandara Temindung Samarinda. Setiap kali fasilitas tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, penyelenggara tetap diwajibkan membayar retribusi.

    "Kita bisa kena sanksi jika membiarkan penggunaan fasilitas negara tanpa pembayaran retribusi, karena itu termasuk merugikan negara," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Terganjal Anggaran Pemkot Samarinda, BPKAD Kaltim Ingatkan Pemanfaatan Aset untuk Koperasi Merah Putih Wajib Sewa

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    20 Mei 2026 pukul 19:01 WITA

    Beberapa Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang di Samarinda masih terganjal lahan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk memanfaatkan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dipastikan tidak bisa dilakukan secara cuma-cuma. 

    Sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemanfaatan aset tersebut harus melalui skema sewa.

    Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkot Samarinda yang saat ini tengah menghadapi keterbatasan anggaran daerah untuk memenuhi skema penyewaan tersebut.

    Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menegaskan bahwa aturan main terkait aset daerah sudah sangat jelas dan tertuang dalam Surat Edaran Kemendagri.

    "Iya, jadi arahan Kemendagri sesuai surat edaran, bahwa penggunaan barang milik daerah (BMD) maupun barang milik negara untuk Koperasi Merah Putih itu tetap menggunakan mekanisme pengelolaan BMD. Nah, bentuk mekanismenya adalah sewa," ungkap Muzakkir, Rabu (20/5/2026).

    Menurut Muzakkir, skema sewa ini memiliki prosedur standar yang harus dilalui. Dimulai dari pengajuan, identifikasi pihak penyewa, hingga penandatanganan ikatan perjanjian yang sah secara hukum.

    Meski aturan sewa diberlakukan secara ketat, BPKAD Kaltim sebenarnya sangat terbuka jika ada pihak yang ingin memanfaatkan aset-aset idle (tidak aktif) milik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Kaltim.

    Namun, Muzakkir mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan sewa resmi yang masuk ke BPKAD Kaltim. Sejauh ini, pihak pengelola baru sebatas mengajukan permohonan rekomendasi penggunaan tanah.

    Terkait permohonan tersebut, Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim sebenarnya sudah memberikan lampu hijau dan menyambut baik rencana tersebut, namun tetap dengan penegasan mutlak bahwa pemanfaatan aset harus mematuhi mekanisme sewa sesuai edaran yang berlaku.

    Muzakkir menjelaskan lebih lanjut alasan mengapa koperasi, meski dibentuk untuk kepentingan masyarakat dan didukung pemerintah, tetap harus menyewa aset negara.

    Hal ini dikarenakan koperasi merupakan entitas atau lembaga tersendiri yang terpisah dari pemerintah. Aturan ini sama halnya dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga wajib membayar sewa jika menggunakan fasilitas milik instansi pemerintah.

    "Kalau koperasi ini di bawah naungan Agrinas (yang sifatnya BUMN), maka Agrinas harus menunjuk siapa pengelolanya untuk melakukan perikatan perjanjian sewa dengan pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota," jelasnya.

    Muzakkir menegaskan bahwa aturan sewa ini berlaku tanpa pengecualian atau alasan kondisi keuangan dari pihak penyewa. Pemanfaatan aset daerah secara gratis berpotensi menjadi temuan hukum.

    Sebagai contoh, ia menyebutkan lapangan eks Bandara Temindung Samarinda. Setiap kali fasilitas tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, penyelenggara tetap diwajibkan membayar retribusi.

    "Kita bisa kena sanksi jika membiarkan penggunaan fasilitas negara tanpa pembayaran retribusi, karena itu termasuk merugikan negara," pungkasnya.

    (Sf/Rs)