Cari disini...
Seputar Kaltim
RN (27) pelaku pencurian uang di Muara Badak. (Dok.Polsek Muara Badak)
Bontang - Seorang pria berinisial RN (27) diringkus polisi usai melakukan aksi pencurian di sebuah toko sembako di Jalan Kapitan, RT 14, Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak.
Kapolsek Muara Badak, IPTU Danang mengaku awalnya menerima laporan pencurian tersebut dari pemilik toko pada Kamis (20/2/2025) kemarin.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada pukul 03.00 dini hari dan baru menyadari hal tersebut di pagi hari, setelah mertuanya melihat pintu belakang yang rusak diduga akibat dibuka secara paksa.
Setelah diperiksa, uang di laci toko sebesar Rp6 juta raih diembat pelaku.
“Korban langsung mengecek CCTV dan melihat pelaku yang memasuki toko, serta mengambil uang di dalam laci,” ujarnya Jumat (21/2/2025).
Melihat hal tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Muara Badak. Setelah laporan masuk, pihak kepolisian langsung bergerak dan memburu pelaku.
RN kemudian berhasil diringkus pada hari sama, yakni sekitar pukul 11.00 Wita.
“Dari tangan pelaku, tim mengamankan barang bukti berupa uang Rp4,5 juta,” lanjut Iptu Danang.
Atas tindakannya, RN dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan (Curat) dengan ancamanan maksimal tujuh tahun penjara.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

RN (27) pelaku pencurian uang di Muara Badak. (Dok.Polsek Muara Badak)
Bontang - Seorang pria berinisial RN (27) diringkus polisi usai melakukan aksi pencurian di sebuah toko sembako di Jalan Kapitan, RT 14, Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak.
Kapolsek Muara Badak, IPTU Danang mengaku awalnya menerima laporan pencurian tersebut dari pemilik toko pada Kamis (20/2/2025) kemarin.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada pukul 03.00 dini hari dan baru menyadari hal tersebut di pagi hari, setelah mertuanya melihat pintu belakang yang rusak diduga akibat dibuka secara paksa.
Setelah diperiksa, uang di laci toko sebesar Rp6 juta raih diembat pelaku.
“Korban langsung mengecek CCTV dan melihat pelaku yang memasuki toko, serta mengambil uang di dalam laci,” ujarnya Jumat (21/2/2025).
Melihat hal tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Muara Badak. Setelah laporan masuk, pihak kepolisian langsung bergerak dan memburu pelaku.
RN kemudian berhasil diringkus pada hari sama, yakni sekitar pukul 11.00 Wita.
“Dari tangan pelaku, tim mengamankan barang bukti berupa uang Rp4,5 juta,” lanjut Iptu Danang.
Atas tindakannya, RN dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan (Curat) dengan ancamanan maksimal tujuh tahun penjara.
(Sf/By)