Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi pelaku kriminal (Dok: freepik)
Tenggarong - Polsek Kenohan menciduk seorang pria berinisial RH (34) usai diduga hendak melakukan aksi pencurian di Gedung Sarang Walet, RT 006, Desa Teluk Muda, Kutai Kartanegara (Kukar).
Insiden pencurian itu terjadi pada 15 September 2026 sekitar pukul 2.00 WITA. Kala itu, aksi pelaku terekam kamera CCTV saat memasuki bangunan sarang walet.
Melalui rekaman tersebut, aksi pelaku kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Rekaman kamera pengawas menjadi petunjuk penting bagi Polsek Kenohan dalam mengungkap kasus dugaan kasus pencurian sarang walet,” ujar Kapolsek Kenohan, AKP Giri Pratiwo, Kamis (17/9/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Kenohan langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus terduga tersangka.
Usai meringkus terduga tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa flashdish merek Veger berisi rekaman CCTV dan sebilang parang sepanjang 60 Cm.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 477 ayat 1 huruf f Jo Pasal 126 ayat 1 UU RI 1/2023.
“Kita memastikan proses hukum berjalan dengan mengedepankan pembuktian serta asa praduga tak bersalah, jadi penyelidikan masih dilakukan untuk melengkapi keterangan dan alat bukti terkait peristiwa tersebut,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi pelaku kriminal (Dok: freepik)
Tenggarong - Polsek Kenohan menciduk seorang pria berinisial RH (34) usai diduga hendak melakukan aksi pencurian di Gedung Sarang Walet, RT 006, Desa Teluk Muda, Kutai Kartanegara (Kukar).
Insiden pencurian itu terjadi pada 15 September 2026 sekitar pukul 2.00 WITA. Kala itu, aksi pelaku terekam kamera CCTV saat memasuki bangunan sarang walet.
Melalui rekaman tersebut, aksi pelaku kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Rekaman kamera pengawas menjadi petunjuk penting bagi Polsek Kenohan dalam mengungkap kasus dugaan kasus pencurian sarang walet,” ujar Kapolsek Kenohan, AKP Giri Pratiwo, Kamis (17/9/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Kenohan langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus terduga tersangka.
Usai meringkus terduga tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa flashdish merek Veger berisi rekaman CCTV dan sebilang parang sepanjang 60 Cm.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 477 ayat 1 huruf f Jo Pasal 126 ayat 1 UU RI 1/2023.
“Kita memastikan proses hukum berjalan dengan mengedepankan pembuktian serta asa praduga tak bersalah, jadi penyelidikan masih dilakukan untuk melengkapi keterangan dan alat bukti terkait peristiwa tersebut,” tandasnya.
(Sf/Lo)