Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Pengedar sabu di Sebulu yang berhasil diamankan kepolisian (Dok: istimewa)
Tenggarong - Seorang pria berinisial K (36), warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,
Pelaku berhasil diamankan pada 11 Februari 2026 setelah kepolisian melakukan penggerebekan di kediamannya yang berada di Jalan Selayar, RT 006 sekitar pukul 22.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna mengatakan pengungkapan kasus ini bermula ketika masyarakat mengadu terkait maraknya aktivitas peredaran sabu-sabu di lingkungannya.
“Jadi pada 5 Februari kami menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan. Dua hari berselang, kita telah mengantongi identitas pelaku dan beberapa hari setelahnya kita melakukan penggerebekan di rumahnya,” ujar AKP Yohanes Bonar Adiguna.
Saat melakukan penggeledahan, aparat kepolisian menemukan delapan klip bening yang berisikan sabu-sabu dengan total berat mencapai 7,80 gram.
“Kita menemukan delapan klip sabu yang terhampar di lantai, tepat berada di hadapannya beserta alat timbangan digital,” ungkapnya.
Kini pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika Jo UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) a UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim

Pengedar sabu di Sebulu yang berhasil diamankan kepolisian (Dok: istimewa)
Tenggarong - Seorang pria berinisial K (36), warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,
Pelaku berhasil diamankan pada 11 Februari 2026 setelah kepolisian melakukan penggerebekan di kediamannya yang berada di Jalan Selayar, RT 006 sekitar pukul 22.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna mengatakan pengungkapan kasus ini bermula ketika masyarakat mengadu terkait maraknya aktivitas peredaran sabu-sabu di lingkungannya.
“Jadi pada 5 Februari kami menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan. Dua hari berselang, kita telah mengantongi identitas pelaku dan beberapa hari setelahnya kita melakukan penggerebekan di rumahnya,” ujar AKP Yohanes Bonar Adiguna.
Saat melakukan penggeledahan, aparat kepolisian menemukan delapan klip bening yang berisikan sabu-sabu dengan total berat mencapai 7,80 gram.
“Kita menemukan delapan klip sabu yang terhampar di lantai, tepat berada di hadapannya beserta alat timbangan digital,” ungkapnya.
Kini pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika Jo UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) a UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Sf/Lo)