Seputar Kaltim

    Terciduk Saat Hendak Konsumsi Sabu, Pemuda di Muara Muntai Dibekuk Polisi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya Astagina
    04 Juli 2026 pukul 16:09 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pemuda berinisial N berusia 24 tahun di Desa Jantur, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

    Pelaku diringkus di salah satu rumah yang berada di Desa Jantur saat hendak mengonsumsi sabu pada 30 Juni 2026 lalu.

    Dalam operasi itu, polisi berhasil menemukan tiga bungkus berisikan sabu seberat 1 gram yang disembunyikan di dalam tas selempang milik pelaku.

    Selain menemukan tiga bungkus, polisi juga berhasil mengamankan satu pipet kaca tersambung sedotan berisi kristal sabu seberat 3,55 gram yang sudah disiapkan untuk dikonsumsi dengan cara diisap dan barang bukti lainnya.

    “Dari hasil penyelidikan, kemudian pada Selasa, 30 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda yang berada di salah satu rumah yang ada di Desa Jantur, Kecamatan Muara Muntai,” ujar Kapolsek Muara Muntai IPTU Jaelani, Sabtu (4/7/2026).

    Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan di wilayah Desa Jantur sering terjadi aktivitas penyalahgunaan narkoba.

    Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan di kawasan tersebut.

    Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. 

    Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam upaya pemberantasan narkotika.

    Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika Jo UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU 1/2023 tentang KUHP Jo UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Terciduk Saat Hendak Konsumsi Sabu, Pemuda di Muara Muntai Dibekuk Polisi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya Astagina
    04 Juli 2026 pukul 16:09 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pemuda berinisial N berusia 24 tahun di Desa Jantur, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

    Pelaku diringkus di salah satu rumah yang berada di Desa Jantur saat hendak mengonsumsi sabu pada 30 Juni 2026 lalu.

    Dalam operasi itu, polisi berhasil menemukan tiga bungkus berisikan sabu seberat 1 gram yang disembunyikan di dalam tas selempang milik pelaku.

    Selain menemukan tiga bungkus, polisi juga berhasil mengamankan satu pipet kaca tersambung sedotan berisi kristal sabu seberat 3,55 gram yang sudah disiapkan untuk dikonsumsi dengan cara diisap dan barang bukti lainnya.

    “Dari hasil penyelidikan, kemudian pada Selasa, 30 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda yang berada di salah satu rumah yang ada di Desa Jantur, Kecamatan Muara Muntai,” ujar Kapolsek Muara Muntai IPTU Jaelani, Sabtu (4/7/2026).

    Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan di wilayah Desa Jantur sering terjadi aktivitas penyalahgunaan narkoba.

    Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan di kawasan tersebut.

    Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. 

    Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam upaya pemberantasan narkotika.

    Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika Jo UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU 1/2023 tentang KUHP Jo UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    (Sf/Lo)