Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)
Tenggarong - Tiga orang pria berinisial AI (48), MA (45) dan SA (29) diringkus polisi karena terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di RT 001, Desa Kahala, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara (Kukar).
Ketiga pelaku diringkus saat tengah menggunakan narkotika jenis sabu di WC umum yang berada di pabrik kelapa sawit milik salah satu perusahaan di wilayah tersebut pada 24 Juni 2026 lalu sekitar pukul 13.00 WITA.
“Setelah menciduk mereka, kami langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu bungkus plastik kosong bekas sabu, pipet kaca bening berisikan butiran kristal, sendok terbuat dari sedotan, alat penghisap serta korek api,” ujar Kapolsek Kenohan, AKP Giri Pratowo, Jumat (26/6/2026).
Ia menyatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.
Benar saja, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengantongi berbagai petunjuk hingga akhirnya melakukan penindakan dan mengamankan ketiga pria tersebut saat berada di dalam WC umum perusahaan perkebunan sawit.
Berdasarkan hasil tes urine, ketiga pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Polisi kemudian membawa ketiganya ke Mapolsek Kenohan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kini ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 127 Ayat (1) a UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan selama empat tahun.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)
Tenggarong - Tiga orang pria berinisial AI (48), MA (45) dan SA (29) diringkus polisi karena terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di RT 001, Desa Kahala, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara (Kukar).
Ketiga pelaku diringkus saat tengah menggunakan narkotika jenis sabu di WC umum yang berada di pabrik kelapa sawit milik salah satu perusahaan di wilayah tersebut pada 24 Juni 2026 lalu sekitar pukul 13.00 WITA.
“Setelah menciduk mereka, kami langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu bungkus plastik kosong bekas sabu, pipet kaca bening berisikan butiran kristal, sendok terbuat dari sedotan, alat penghisap serta korek api,” ujar Kapolsek Kenohan, AKP Giri Pratowo, Jumat (26/6/2026).
Ia menyatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.
Benar saja, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengantongi berbagai petunjuk hingga akhirnya melakukan penindakan dan mengamankan ketiga pria tersebut saat berada di dalam WC umum perusahaan perkebunan sawit.
Berdasarkan hasil tes urine, ketiga pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Polisi kemudian membawa ketiganya ke Mapolsek Kenohan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kini ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 127 Ayat (1) a UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan selama empat tahun.
(Sf/Rs)