Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)
Tenggarong - Tiga orang pria berinisial MA (34), TF (33) dan SG (46) di Desa Bringin Agung, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi usai kedapatan membuang empat paket sabu seberat 1,87 gram.
Pelaku MA dan TF diringkus saat dihentikan polisi ketika berkendara menggunakan sepeda motor, sementara SG diamankan di lokasi berbeda pada 19 Mei 2026 lalu sekitar pukul 23.30 WITA. Saat dihampiri petugas, MA sempat mencoba kabur dan membuang empat plastik klip bening yang diduga berisikan sabu.
“Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas sabu-sabu di wilayah tersebut. Jadi sebagai tindak lanjut kita langsung mengamankan tiga pelaku,” ujar Plh Kapolsek Samboja, Iptu Iwan Setiawan, Kamis (21/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku membeli barang haram tersebut di Samarinda atas perintah SG. Ia menerima transfer uang sebesar Rp600 ribu dari rekening SG serta uang jalan Rp40 ribu yang digunakan untuk membeli bensin dan biaya parkir. Sebagai imbalan, MA diizinkan menggunakan sabu tersebut bersama TF.
"Saat dilakukan introgasi MA mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli di Samarinda dan disuruh oleh SG dengan diberi uang senilai Rp600 melalui transfer dari rekening SG dan diberikan uang jalan sejumlah Rp40 ribu yang habis dipakai untuk beli bensin, parkir serta diberikan keuntungan untuk menggunakan sabu bersama TF", terang Iptu Iwan.
Dengan terbuktinya kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, ketiga pelaku kini diamankan di Mapolsek Samboja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam dijerat tindak pidana penyalahgunaan serta peredaran narkotika guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)
Tenggarong - Tiga orang pria berinisial MA (34), TF (33) dan SG (46) di Desa Bringin Agung, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi usai kedapatan membuang empat paket sabu seberat 1,87 gram.
Pelaku MA dan TF diringkus saat dihentikan polisi ketika berkendara menggunakan sepeda motor, sementara SG diamankan di lokasi berbeda pada 19 Mei 2026 lalu sekitar pukul 23.30 WITA. Saat dihampiri petugas, MA sempat mencoba kabur dan membuang empat plastik klip bening yang diduga berisikan sabu.
“Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas sabu-sabu di wilayah tersebut. Jadi sebagai tindak lanjut kita langsung mengamankan tiga pelaku,” ujar Plh Kapolsek Samboja, Iptu Iwan Setiawan, Kamis (21/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku membeli barang haram tersebut di Samarinda atas perintah SG. Ia menerima transfer uang sebesar Rp600 ribu dari rekening SG serta uang jalan Rp40 ribu yang digunakan untuk membeli bensin dan biaya parkir. Sebagai imbalan, MA diizinkan menggunakan sabu tersebut bersama TF.
"Saat dilakukan introgasi MA mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli di Samarinda dan disuruh oleh SG dengan diberi uang senilai Rp600 melalui transfer dari rekening SG dan diberikan uang jalan sejumlah Rp40 ribu yang habis dipakai untuk beli bensin, parkir serta diberikan keuntungan untuk menggunakan sabu bersama TF", terang Iptu Iwan.
Dengan terbuktinya kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, ketiga pelaku kini diamankan di Mapolsek Samboja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam dijerat tindak pidana penyalahgunaan serta peredaran narkotika guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Sf/Rs)