Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi. (Foto: Seputarfakta.com)
Bontang - Seorang pria berinisial S alias Aco (34) ditangkap tim Polres Bontang di kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 17.40 WITA, setelah diduga terlibat kepemilikan dan peredaran sabu seberat 10,38 gram yang disembunyikan di gudang depan rumahnya, terungkap dari percakapan transaksi di telepon genggamnya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan jejak komunikasi transaksi sabu di ponsel pelaku.
Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku menyimpan barang haram tersebut di sebuah gudang yang berada di depan rumahnya di Jalan Raden Patah, Kelurahan Berbas Pantai. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 10,38 gram, yang disembunyikan dalam plastik hitam berbalut lakban dan tisu.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone serta sejumlah plastik pembungkus yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya peran masyarakat dalam memerangi narkoba.
“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda di Kota Bontang. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran sabu tersebut.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi. (Foto: Seputarfakta.com)
Bontang - Seorang pria berinisial S alias Aco (34) ditangkap tim Polres Bontang di kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 17.40 WITA, setelah diduga terlibat kepemilikan dan peredaran sabu seberat 10,38 gram yang disembunyikan di gudang depan rumahnya, terungkap dari percakapan transaksi di telepon genggamnya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan jejak komunikasi transaksi sabu di ponsel pelaku.
Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku menyimpan barang haram tersebut di sebuah gudang yang berada di depan rumahnya di Jalan Raden Patah, Kelurahan Berbas Pantai. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 10,38 gram, yang disembunyikan dalam plastik hitam berbalut lakban dan tisu.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone serta sejumlah plastik pembungkus yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya peran masyarakat dalam memerangi narkoba.
“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda di Kota Bontang. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran sabu tersebut.
(Sf/Lo)