Cari disini...
Seputar Kaltim
Penyerahan secara resmi SK Bupati Berau dari Plt Asisten II Setda Berau, Rusnan Hefni diserahkan langsung kepada Direktur Perumdam Batiwakkal, Saipul Rahman dan Dewan Pengawas Perumdam Batiwakkal, Mustakim Suharjana, di ruang rapat Bagian Perekonomian Setda Berau. (Foto: prokopim)
Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menegaskan bahwa pembayaran air bersih Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batiwakkal Berau dikembalikan ke tarif awal. Hal ini pun dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 10 tahun 2025 tentang Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batiwakkal Berau per tanggal 14 Januari 2025.
Secara resmi SK Bupati Berau ini diserahkan langsung kepada Direktur Perumdam Batiwakkal, Saipul Rahman dan Dewan Pengawas Perumdam Batiwakkal, Mustakim Suharjana, oleh Plt Asisten II Setda Berau, Rusnan Hefni, di ruang rapat Bagian Perekonomian Setda Berau, Rabu (15/1/2025).
Dengan berlakunya SK Bupati Berau ini maka keputusan yang mengatur hal yang sama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Hal ini pun menjawab semua pertanyaan yang selama ini berkembang.
Terbitnya SK ini diharapkan tidak ada lagi polemik yang terjadi di masyarakat. Para pelanggan pun bisa kembali membayar penggunaan air bersih sesuai dengan besaran yang sama sebagaimana tahun 2011.
Plt Asisten II Rusnan Hefni, menyampaikan bahwa pengembalian tarif ini merupakan kebijakan pemerintah daerah yang telah disampaikan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dan juga DPRD Berau beberapa waktu lalu.
"Kita menindaklanjuti arahan yang disampaikan langsung oleh Bupati terkait penyesuaian tarif Perumdam Batiwakkal," ujar Plt Asisten II Rusnan Hefni.
Ia juga mengatakan, terkait implementasi dengan adanya penyesuaian tarif ini, Pemkab Berau menyerahkan sepenuhnya kepada Perumdam Batiwakkal.
"Termasuk juga terhadap pelanggan yang telah melakukan pembayaran sebelumnya," katanya.
Sementara itu, Direktur Perumdam Batiwakkal, Saipul Rahman, menegaskan akan langsung melakukan penyesuaian terkait dengan SK Bupati Berau yang telah ditetapkan.
"Kita siap melaksanakan dan pelanggan yang sudah membayar akan dikonversi pada pembayaran berikutnya," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Penyerahan secara resmi SK Bupati Berau dari Plt Asisten II Setda Berau, Rusnan Hefni diserahkan langsung kepada Direktur Perumdam Batiwakkal, Saipul Rahman dan Dewan Pengawas Perumdam Batiwakkal, Mustakim Suharjana, di ruang rapat Bagian Perekonomian Setda Berau. (Foto: prokopim)
Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menegaskan bahwa pembayaran air bersih Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batiwakkal Berau dikembalikan ke tarif awal. Hal ini pun dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 10 tahun 2025 tentang Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batiwakkal Berau per tanggal 14 Januari 2025.
Secara resmi SK Bupati Berau ini diserahkan langsung kepada Direktur Perumdam Batiwakkal, Saipul Rahman dan Dewan Pengawas Perumdam Batiwakkal, Mustakim Suharjana, oleh Plt Asisten II Setda Berau, Rusnan Hefni, di ruang rapat Bagian Perekonomian Setda Berau, Rabu (15/1/2025).
Dengan berlakunya SK Bupati Berau ini maka keputusan yang mengatur hal yang sama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Hal ini pun menjawab semua pertanyaan yang selama ini berkembang.
Terbitnya SK ini diharapkan tidak ada lagi polemik yang terjadi di masyarakat. Para pelanggan pun bisa kembali membayar penggunaan air bersih sesuai dengan besaran yang sama sebagaimana tahun 2011.
Plt Asisten II Rusnan Hefni, menyampaikan bahwa pengembalian tarif ini merupakan kebijakan pemerintah daerah yang telah disampaikan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dan juga DPRD Berau beberapa waktu lalu.
"Kita menindaklanjuti arahan yang disampaikan langsung oleh Bupati terkait penyesuaian tarif Perumdam Batiwakkal," ujar Plt Asisten II Rusnan Hefni.
Ia juga mengatakan, terkait implementasi dengan adanya penyesuaian tarif ini, Pemkab Berau menyerahkan sepenuhnya kepada Perumdam Batiwakkal.
"Termasuk juga terhadap pelanggan yang telah melakukan pembayaran sebelumnya," katanya.
Sementara itu, Direktur Perumdam Batiwakkal, Saipul Rahman, menegaskan akan langsung melakukan penyesuaian terkait dengan SK Bupati Berau yang telah ditetapkan.
"Kita siap melaksanakan dan pelanggan yang sudah membayar akan dikonversi pada pembayaran berikutnya," pungkasnya.
(Sf/Rs)