Seputar Kaltim

    Terapkan Aturan Baru di Kabupaten Berau, PPPK Paruh Waktu Belum bisa Akomodir Seluruh Pegawai

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Buniyamin
    18 Januari 2025 pukul 13:45 WITA

    Sekda Berau, M Said. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pemerintah Pusat melalui Kementerian PAN-RB menerbitkan aturan baru yang mana isi keputusannya terkait penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

    Skema ini disiapkan sebagai alternatif untuk membantu menyelesaikan penataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer di tahun ini. penetapan PPPK paruh waktu ini diprioritaskan bagi tenaga non ASN yang terdata di Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mereka yang tidak lulus atau tidak memenuhi syarat pada tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK tahap satu.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M Said menyatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat meskipun masih banyak tenaga non ASN yang belum terakomodasi. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan di Kabupaten Berau sejak Rabu, 15 Januari 2025.

    "Kita hanya bisa mengikuti regulasi yang ada. Apapun itu kita berharap nantinya akan ada kebijakan lanjutan, yang bisa mengakomodir semua tenaga non ASN ini," kata Sekda Berau, M Said.

    Sementara itu, walaupun aturan baru diberlakukan, nyatanya di Kabupaten Berau masih terdapat tenaga non ASN yang belum masuk. Khususnya bagi mereka yang masa kerja dibawah dua tahun, tidak lulus tes CPNS maupun PPPK tahap satu dan dua, serta tidak terdaftar di database BKN.

    "Jika tidak terdaftar artinya dengan sendirinya masa kerja mereka tidak masuk kategori yang diakomodir oleh BKN. Karena seluruhnya regulasi ini kan kita menelaah sesuai dengan pemerintah pusat, baik Mendagri, Mentri PANRB dan BKN. Artinya kalau ada yang diluar dari itu, ya kita tidak bisa," ujarnya.

    Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 Perihal Penjelasan Pengadaan PPPK, disebutkan bahwa untuk melaksanakan amanat pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya, wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, maka dipandang perlu untuk mengoptimalkan pelaksanaan penataan pegawai non ASN tahun 2024, dalam beberapa langkah.

    Pertama, pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN dapat melamar pada seleksi PPPK tahap dua. Kemudian kedua, pegawai non ASN yang terdaftar dalam database pegawai non ASN BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, apabila memenuhi ketentuan, telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap satu atau tahap dua, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

    Selain itu, instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK, berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan atau penetapan kebutuhan dari Menteri PANRB.

    Said menegaskan, bahwa Pemda juga menyadari bahwa kebijakan ini dapat menjadi kekhawatiran di kalangan tenaga non ASN yang tidak masuk dalam database BKN. Ia pun mengatakan bahwa pemda akan terus berusaha untuk mencari solusi yang terbaik yang dapat di tempuh untuk masyarakat.

    "Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar seluruh tenaga kerja tetap mendapatkan perhatian, sembari memastikan pelayanan publik tetap optimal. Mudah-mudahan ada solusi lebih lanjutlah terkait itu," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Terapkan Aturan Baru di Kabupaten Berau, PPPK Paruh Waktu Belum bisa Akomodir Seluruh Pegawai

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Buniyamin
    18 Januari 2025 pukul 13:45 WITA

    Sekda Berau, M Said. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pemerintah Pusat melalui Kementerian PAN-RB menerbitkan aturan baru yang mana isi keputusannya terkait penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

    Skema ini disiapkan sebagai alternatif untuk membantu menyelesaikan penataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer di tahun ini. penetapan PPPK paruh waktu ini diprioritaskan bagi tenaga non ASN yang terdata di Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mereka yang tidak lulus atau tidak memenuhi syarat pada tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK tahap satu.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M Said menyatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat meskipun masih banyak tenaga non ASN yang belum terakomodasi. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan di Kabupaten Berau sejak Rabu, 15 Januari 2025.

    "Kita hanya bisa mengikuti regulasi yang ada. Apapun itu kita berharap nantinya akan ada kebijakan lanjutan, yang bisa mengakomodir semua tenaga non ASN ini," kata Sekda Berau, M Said.

    Sementara itu, walaupun aturan baru diberlakukan, nyatanya di Kabupaten Berau masih terdapat tenaga non ASN yang belum masuk. Khususnya bagi mereka yang masa kerja dibawah dua tahun, tidak lulus tes CPNS maupun PPPK tahap satu dan dua, serta tidak terdaftar di database BKN.

    "Jika tidak terdaftar artinya dengan sendirinya masa kerja mereka tidak masuk kategori yang diakomodir oleh BKN. Karena seluruhnya regulasi ini kan kita menelaah sesuai dengan pemerintah pusat, baik Mendagri, Mentri PANRB dan BKN. Artinya kalau ada yang diluar dari itu, ya kita tidak bisa," ujarnya.

    Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 Perihal Penjelasan Pengadaan PPPK, disebutkan bahwa untuk melaksanakan amanat pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya, wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, maka dipandang perlu untuk mengoptimalkan pelaksanaan penataan pegawai non ASN tahun 2024, dalam beberapa langkah.

    Pertama, pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN dapat melamar pada seleksi PPPK tahap dua. Kemudian kedua, pegawai non ASN yang terdaftar dalam database pegawai non ASN BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, apabila memenuhi ketentuan, telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap satu atau tahap dua, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

    Selain itu, instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK, berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan atau penetapan kebutuhan dari Menteri PANRB.

    Said menegaskan, bahwa Pemda juga menyadari bahwa kebijakan ini dapat menjadi kekhawatiran di kalangan tenaga non ASN yang tidak masuk dalam database BKN. Ia pun mengatakan bahwa pemda akan terus berusaha untuk mencari solusi yang terbaik yang dapat di tempuh untuk masyarakat.

    "Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar seluruh tenaga kerja tetap mendapatkan perhatian, sembari memastikan pelayanan publik tetap optimal. Mudah-mudahan ada solusi lebih lanjutlah terkait itu," pungkasnya.

    (Sf/Rs)