Seputar Kaltim

    Terancam Punah, DPRD Kaltim Susun Raperda Perlindungan Bahasa Daerah

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    24 Maret 2023 pukul 17:32 WITA

    Ketua Pansus Perlindungan Bahasa DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang. (Foto: Istimewa)

    Samarinda - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengutamaan bahasa Indonesia, perlindungan bahasa dan sastra daerah masih dalam penyusunan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim.

    Ketua pansus Perlindungan Bahasa DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang mengaku raperda ini untuk menjaga bahasa Indonesia agar tidak punah dan melindungi bahasa daerah yang ada di Kalimantan Timur.

    Selain itu, raperda ini juga sebagai langkah untuk melestarikan bahasa daerah. "Dengan perkembangan zaman yang maju dan modern, ini sangat urgen. Harus dijaga, tidak boleh sampai punah," ungkapnya pada seputarfakta.com, Kamis (23/3/2023).

    Ia pun mengajak semua pihak untuk mendukung pelestarian bahasa daerah asli Kaltim, baik melalui gerakan maupun regulasi. Terlebih Kaltim sudah ditetapkan sebagai IKN.

    "Raperda tersebut harus memiliki ruang untuk diberikan kepada setiap kabupaten/kota di kaltim, sehingga penetapan bahasa di kota masing-masing disesuaikan dengan bahasa daerah di daerah itu. Perda nanti secara spesifik mengatur bahasa daerah yang mendominasi di wilayah tersebut," jelasnya.

    Veridiana Wang mengatakan pembahasan raperda tersebut akan lebih fokus kepada strategi kebijakannya setelah menyambut adanya IKN Nusantara di Kaltim. 

    "Di depan kita sudah IKN, tentu banyak masuk suku bangsa. Jangan dibiarkan begitu saja karena nanti bahasa daerah akan hilang dan tenggelam, apalagi itu bagian dari identitas kaltim," lanjutnya.

    Penggunaan bahasa daerah tentu bersandingan dengan asal suku daerah tersebut, sehingga orang daerah tersebut lebih mudah melestarikan.

    Penerapan bahasa daerah, kata dia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim sudah menerapkan kurikulum dalam pendidikan formal muatan lokal (Mulok). 

    Saat ini, lanjut Veridiana Huraq Wang, sudah diterapkan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan bahasa Kutai.

    "Penggunaan bahasa di pendidikan tentu sangat menunjang suku tersebut dapat melestarikan, tapi kembali lagi harus bisa disesuaikan dengan suku tersebut, dan itu menjadi permintaan dari mitra kami," pungkasnya

    Kaltim sendiri memiliki banyak bahasa berbeda di setiap daerahnya. 
    "Kukar Misalnya bisa bahasa Kutai, tapi kalau di Mahakam hulu kita bisa pakai bahasa Dayak Kenyah, tidak bisa bahasa kutai,” tutupnya. 

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Terancam Punah, DPRD Kaltim Susun Raperda Perlindungan Bahasa Daerah

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    24 Maret 2023 pukul 17:32 WITA

    Ketua Pansus Perlindungan Bahasa DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang. (Foto: Istimewa)

    Samarinda - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengutamaan bahasa Indonesia, perlindungan bahasa dan sastra daerah masih dalam penyusunan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim.

    Ketua pansus Perlindungan Bahasa DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang mengaku raperda ini untuk menjaga bahasa Indonesia agar tidak punah dan melindungi bahasa daerah yang ada di Kalimantan Timur.

    Selain itu, raperda ini juga sebagai langkah untuk melestarikan bahasa daerah. "Dengan perkembangan zaman yang maju dan modern, ini sangat urgen. Harus dijaga, tidak boleh sampai punah," ungkapnya pada seputarfakta.com, Kamis (23/3/2023).

    Ia pun mengajak semua pihak untuk mendukung pelestarian bahasa daerah asli Kaltim, baik melalui gerakan maupun regulasi. Terlebih Kaltim sudah ditetapkan sebagai IKN.

    "Raperda tersebut harus memiliki ruang untuk diberikan kepada setiap kabupaten/kota di kaltim, sehingga penetapan bahasa di kota masing-masing disesuaikan dengan bahasa daerah di daerah itu. Perda nanti secara spesifik mengatur bahasa daerah yang mendominasi di wilayah tersebut," jelasnya.

    Veridiana Wang mengatakan pembahasan raperda tersebut akan lebih fokus kepada strategi kebijakannya setelah menyambut adanya IKN Nusantara di Kaltim. 

    "Di depan kita sudah IKN, tentu banyak masuk suku bangsa. Jangan dibiarkan begitu saja karena nanti bahasa daerah akan hilang dan tenggelam, apalagi itu bagian dari identitas kaltim," lanjutnya.

    Penggunaan bahasa daerah tentu bersandingan dengan asal suku daerah tersebut, sehingga orang daerah tersebut lebih mudah melestarikan.

    Penerapan bahasa daerah, kata dia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim sudah menerapkan kurikulum dalam pendidikan formal muatan lokal (Mulok). 

    Saat ini, lanjut Veridiana Huraq Wang, sudah diterapkan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan bahasa Kutai.

    "Penggunaan bahasa di pendidikan tentu sangat menunjang suku tersebut dapat melestarikan, tapi kembali lagi harus bisa disesuaikan dengan suku tersebut, dan itu menjadi permintaan dari mitra kami," pungkasnya

    Kaltim sendiri memiliki banyak bahasa berbeda di setiap daerahnya. 
    "Kukar Misalnya bisa bahasa Kutai, tapi kalau di Mahakam hulu kita bisa pakai bahasa Dayak Kenyah, tidak bisa bahasa kutai,” tutupnya. 

    (Sf/By)