Terancam Hukuman Mati, Suami Siri dan Ibu Angkat Ditetapkan Sebagai Tersangka Mutilasi di Samarinda

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    22 Maret 2026 11:37 WIB

    Kapolresta Samarinda beserta jajaran sedang menunjukkan barang bukti atas kasus mutilasi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Gema takbir yang seharusnya membawa kedamaian pada hari pertama Idulfitri justru diwarnai duka dan kengerian di Samarinda,

    Tepat di tengah perayaan hari kemenangan pada 21 Maret 2026 sekira pukul 13.30 WITA, warga digegerkan oleh penemuan jasad tak utuh di kawasan Gunung Pelanduk, RT 13, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.

    Potongan-potongan tubuh yang dibuang secara terpisah di beberapa titik itu menjadi awal terkuaknya sebuah konspirasi pembunuhan berencana yang sangat keji.

    Kapolres Kota Samarinda, Hendri Umar menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas peristiwa nahas yang mencederai kesucian Idulfitri tersebut.

    Namun berkat kerja keras tim gabungan dari Unit Jatanras Polresta Samarinda, Unit Reskrim jajaran Polsek, hingga back-up penuh dari Subdit Jatanras Polda Kaltim, misteri ini terbongkar dalam waktu kurang dari 12 jam.

    "Alhamdulillah tidak sampai 12 jam anggota kita sudah bisa mengamankan dua orang yang diduga sebagai tersangka pembunuhan mutilasi ini," ujar Hendri Umar dalam rilis, Minggu (22/3/2025).

    Melalui proses identifikasi sidik jari oleh tim INAFIS, jasad yang awalnya berstatus Mrs X itu diketahui berinisial S yang berusia 35 tahun. Perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah ini berprofesi sebagai asisten rumah tangga dan menetap di Gang Duduhan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.

    Penyelidikan polisi tak butuh waktu lama untuk mengendus jejak pelaku. Pada Minggu dini hari sekira pukul 01.00 WITA atau tepatnya pukul 01.30 WITA saat penggerebekan, tim gabungan meringkus dua tersangka di sebuah rumah di Jalan Anggur, Gang Salon Woni, Kelurahan Sidodadi.

    Kedua tersangka rupanya adalah orang terdekat korban. Tersangka pertama adalah J alias W berusia 53 tahun, pria paruh baya yang merupakan suami siri korban. Tersangka kedua adalah R 56 tahun, seorang perempuan yang bekerja sebagai pengurus rumah tangga yang ironisnya sudah menganggap korban sebagai anak angkatnya sendiri.

    "Kejadian ini sudah direncanakan dari jauh hari oleh kedua pelaku. Ada dua motif utamanya," ungkapnya.

    Motif pertama didasari oleh rasa sakit hati akibat tuduhan korban yang meyakini J dan R berselingkuh dan kerap berhubungan badan. Di luar urusan asmara gelap itu, kedua pelaku juga memiliki niat licik untuk menguasai harta benda korban, termasuk sepeda motor dan telepon genggam.

    Niat jahat J dan R bukanlah amarah sesaat. Sejak Januari 2026 mereka telah menyusun rencana, bahkan sempat melakukan survei lokasi untuk membuang jasad korban di kawasan Gunung Pelanduk, Pinang Seribu.

    Puncak rencana itu tiba pada 18 Maret 2026 ketika korban menyampaikan niatnya untuk pulang kampung ke Jawa. Bagi R kepergian korban ini dianggap sebagai momentum yang paling tepat untuk melakukan eksekusi.

    Malam petaka itu bermula pada 19 Maret 2026. R mengajak korban untuk menginap di rumahnya. Sebelumnya J menjemput korban di sebuah masjid di perempatan Lumbuswana seusai pembagian zakat. Menjelang tengah malam, ketiganya sudah berada di rumah R di Jalan Anggur.

    Skenario keji mulai dimainkan. Korban dibiarkan tidur sekamar dengan J, sementara R tidur di kamar terpisah. Tepat pukul 02.30 dini hari pada 20 Maret 2026 saat korban terlelap, J menghantamkan balok ulin ke arah dada korban.

    Korban yang terbangun sempat menangis, berdiri dan berusaha menyelamatkan diri. Dalam kondisi kritis, korban berlari meminta pertolongan kepada R.

    Namun layaknya monster berdarah dingin, R justru mendorong tubuh anak angkatnya itu kembali ke luar kamar agar J bisa terus menyiksanya.

    Pukulan demi pukulan menggunakan balok ulin mendarat di dada, wajah dan leher korban hingga ia menghembuskan napas terakhir sekira pukul 06.00 pagi.

    Setelah memastikan korban tewas, J beristirahat sementara R bertugas membersihkan ceceran darah di TKP. Kekejaman mereka belum berhenti. Pukul 16.00 WITA demi mempermudah pemindahan jasad, J mulai memutilasi tubuh istri sirinya itu.

    Disaksikan oleh R, J menggunakan mandau, palu dan papan ulin sebagai alas untuk memotong bagian kaki, paha, hingga kedua tangan korban. Potongan-potongan tubuh itu kemudian dimasukkan ke dalam tiga buah karung yang diikat rapat.

    Proses pembuangan mayat dilakukan dalam dua tahap untuk menghindari kecurigaan. Pada pukul 19.00 WITA, J mengangkut dua karung pertama menggunakan sepeda motor milik korban, dengan R berlari mengikuti dari belakang untuk memandu arah ke Gunung Pelanduk.

    Mereka sengaja memilih rute memutar agar tidak termonitor CCTV maupun warga. Perjalanan kedua dilakukan pada pukul 01.00 dini hari untuk membuang karung terakhir.

    Setelah semua bukti kejahatan dibuang, keduanya kembali ke rumah di Jalan Anggur dan beraktivitas normal keesokan harinya, seolah tidak pernah terjadi apa-apa. Hingga akhirnya pada siang hari di momen lebaran, warga menemukan bungkusan mengerikan tersebut.

    Kini pelarian singkat J dan R telah berakhir di balik jeruji besi. Kapolres Hendri Umar menegaskan pihaknya tidak akan main-main dalam menindak tegas kasus ini.

    "Hari ini akan kami tetapkan kedua orang ini sebagai tersangka dan akan kita lakukan penahanan. Untuk pembuktian akan terus kita lakukan secara menyeluruh agar seluruh kepingan fakta dapat menjadi satu kesatuan yang utuh," tegas Hendri.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 459 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. "Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Terancam Hukuman Mati, Suami Siri dan Ibu Angkat Ditetapkan Sebagai Tersangka Mutilasi di Samarinda

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    22 Maret 2026 11:37 WIB

    Kapolresta Samarinda beserta jajaran sedang menunjukkan barang bukti atas kasus mutilasi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Gema takbir yang seharusnya membawa kedamaian pada hari pertama Idulfitri justru diwarnai duka dan kengerian di Samarinda,

    Tepat di tengah perayaan hari kemenangan pada 21 Maret 2026 sekira pukul 13.30 WITA, warga digegerkan oleh penemuan jasad tak utuh di kawasan Gunung Pelanduk, RT 13, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.

    Potongan-potongan tubuh yang dibuang secara terpisah di beberapa titik itu menjadi awal terkuaknya sebuah konspirasi pembunuhan berencana yang sangat keji.

    Kapolres Kota Samarinda, Hendri Umar menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas peristiwa nahas yang mencederai kesucian Idulfitri tersebut.

    Namun berkat kerja keras tim gabungan dari Unit Jatanras Polresta Samarinda, Unit Reskrim jajaran Polsek, hingga back-up penuh dari Subdit Jatanras Polda Kaltim, misteri ini terbongkar dalam waktu kurang dari 12 jam.

    "Alhamdulillah tidak sampai 12 jam anggota kita sudah bisa mengamankan dua orang yang diduga sebagai tersangka pembunuhan mutilasi ini," ujar Hendri Umar dalam rilis, Minggu (22/3/2025).

    Melalui proses identifikasi sidik jari oleh tim INAFIS, jasad yang awalnya berstatus Mrs X itu diketahui berinisial S yang berusia 35 tahun. Perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah ini berprofesi sebagai asisten rumah tangga dan menetap di Gang Duduhan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.

    Penyelidikan polisi tak butuh waktu lama untuk mengendus jejak pelaku. Pada Minggu dini hari sekira pukul 01.00 WITA atau tepatnya pukul 01.30 WITA saat penggerebekan, tim gabungan meringkus dua tersangka di sebuah rumah di Jalan Anggur, Gang Salon Woni, Kelurahan Sidodadi.

    Kedua tersangka rupanya adalah orang terdekat korban. Tersangka pertama adalah J alias W berusia 53 tahun, pria paruh baya yang merupakan suami siri korban. Tersangka kedua adalah R 56 tahun, seorang perempuan yang bekerja sebagai pengurus rumah tangga yang ironisnya sudah menganggap korban sebagai anak angkatnya sendiri.

    "Kejadian ini sudah direncanakan dari jauh hari oleh kedua pelaku. Ada dua motif utamanya," ungkapnya.

    Motif pertama didasari oleh rasa sakit hati akibat tuduhan korban yang meyakini J dan R berselingkuh dan kerap berhubungan badan. Di luar urusan asmara gelap itu, kedua pelaku juga memiliki niat licik untuk menguasai harta benda korban, termasuk sepeda motor dan telepon genggam.

    Niat jahat J dan R bukanlah amarah sesaat. Sejak Januari 2026 mereka telah menyusun rencana, bahkan sempat melakukan survei lokasi untuk membuang jasad korban di kawasan Gunung Pelanduk, Pinang Seribu.

    Puncak rencana itu tiba pada 18 Maret 2026 ketika korban menyampaikan niatnya untuk pulang kampung ke Jawa. Bagi R kepergian korban ini dianggap sebagai momentum yang paling tepat untuk melakukan eksekusi.

    Malam petaka itu bermula pada 19 Maret 2026. R mengajak korban untuk menginap di rumahnya. Sebelumnya J menjemput korban di sebuah masjid di perempatan Lumbuswana seusai pembagian zakat. Menjelang tengah malam, ketiganya sudah berada di rumah R di Jalan Anggur.

    Skenario keji mulai dimainkan. Korban dibiarkan tidur sekamar dengan J, sementara R tidur di kamar terpisah. Tepat pukul 02.30 dini hari pada 20 Maret 2026 saat korban terlelap, J menghantamkan balok ulin ke arah dada korban.

    Korban yang terbangun sempat menangis, berdiri dan berusaha menyelamatkan diri. Dalam kondisi kritis, korban berlari meminta pertolongan kepada R.

    Namun layaknya monster berdarah dingin, R justru mendorong tubuh anak angkatnya itu kembali ke luar kamar agar J bisa terus menyiksanya.

    Pukulan demi pukulan menggunakan balok ulin mendarat di dada, wajah dan leher korban hingga ia menghembuskan napas terakhir sekira pukul 06.00 pagi.

    Setelah memastikan korban tewas, J beristirahat sementara R bertugas membersihkan ceceran darah di TKP. Kekejaman mereka belum berhenti. Pukul 16.00 WITA demi mempermudah pemindahan jasad, J mulai memutilasi tubuh istri sirinya itu.

    Disaksikan oleh R, J menggunakan mandau, palu dan papan ulin sebagai alas untuk memotong bagian kaki, paha, hingga kedua tangan korban. Potongan-potongan tubuh itu kemudian dimasukkan ke dalam tiga buah karung yang diikat rapat.

    Proses pembuangan mayat dilakukan dalam dua tahap untuk menghindari kecurigaan. Pada pukul 19.00 WITA, J mengangkut dua karung pertama menggunakan sepeda motor milik korban, dengan R berlari mengikuti dari belakang untuk memandu arah ke Gunung Pelanduk.

    Mereka sengaja memilih rute memutar agar tidak termonitor CCTV maupun warga. Perjalanan kedua dilakukan pada pukul 01.00 dini hari untuk membuang karung terakhir.

    Setelah semua bukti kejahatan dibuang, keduanya kembali ke rumah di Jalan Anggur dan beraktivitas normal keesokan harinya, seolah tidak pernah terjadi apa-apa. Hingga akhirnya pada siang hari di momen lebaran, warga menemukan bungkusan mengerikan tersebut.

    Kini pelarian singkat J dan R telah berakhir di balik jeruji besi. Kapolres Hendri Umar menegaskan pihaknya tidak akan main-main dalam menindak tegas kasus ini.

    "Hari ini akan kami tetapkan kedua orang ini sebagai tersangka dan akan kita lakukan penahanan. Untuk pembuktian akan terus kita lakukan secara menyeluruh agar seluruh kepingan fakta dapat menjadi satu kesatuan yang utuh," tegas Hendri.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 459 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. "Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.

    (Sf/Lo)