Cari disini...
Seputar Kaltim
Tigas tersangka percobaan pencurian sarang walet berhasil di amankan. Mengaku baru pertama kali melakukan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Kepolisian Sektor Balikpapan Utara meringkus 3 orang pelaku percobaan pencurian sarang walet dikawasan Jalan Bhayangkara, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, awal Februari lalu.
"Ketiga pelaku ini masing-masing berinisial ESH (52), U (36) dan Y (45)," ucap Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Ipda Efra Sitepu saat konferensi pers, Sabtu (2/3) sore.
Efra menerangkan, ketiganya beraksi dengan cara memanjat bangunan setinggi 12 meter menggunakan tali yang sudah diikat jangkar.
"Kemudian pas wakar dari sarang walet itu lewat, tersangka ini panik dan mau turun, tetapi talinya terjatuh sehingga tidak bisa turun," jelasnya.
Lantas wakar itu menghubungi Polsek Balikpapan Barat, yang kemudian disampaikan ke Polsek Balikpapan Utara.
"Jadi yang mengungkap ini gabungan, dari Polsek Barat dan Utara," terangnya.
Saat polisi tiba, ketiganya rupanya sudah terkepung oleh warga setempat sehingga mereka pun tak berkutik meskipun sempat melakukan perlawanan dengan sejumlah benda tajam yang ia bawa sebelum akhirnya diamankan oleh polisi.
"Dari pengakuan tersangka, belum ada yang diambil tapi memang niat mau ngambil, dan ini untuk yang pertama kali," ujarnya.
Ia mengemukakan, ketiganya merupakan warga Harapan Baru Kota Samarinda, sedangkan otak dari tindak pidana ini merupakan warga Balikpapan yang statusnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dua orang inilah yang melakukan observasi, sebelum mereka melancarkan aksinya, mereka ada juga di TKP, tetapi di bawah dan kabur. Dua orang itu berinisial R (17) dan D (40)," ungkapnya.
Satu dari ketiga pelaku saat diwawancarai wartawan mengungkapkan bahwasanya ia awalnya hanya mendapatkan tawaran pekerjaan dari 2 DPO tersebut.
"Saya cuman ditawari pekerjaan di Balikpapan kebetulan saya tidak bekerja maka saya terima, dan saya tidak tahu bahwasanya pekerjaan itu melakukan pencurian," pengakuan dari salah seorang pelaku.
Atas perbuatannya, polisi menyematkan pasal 363 KUHP juncto 53 terkait percobaan kasus pencurian dengan ancaman pidana sepertiga dari 7 tahun penjara.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Tigas tersangka percobaan pencurian sarang walet berhasil di amankan. Mengaku baru pertama kali melakukan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Kepolisian Sektor Balikpapan Utara meringkus 3 orang pelaku percobaan pencurian sarang walet dikawasan Jalan Bhayangkara, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, awal Februari lalu.
"Ketiga pelaku ini masing-masing berinisial ESH (52), U (36) dan Y (45)," ucap Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Ipda Efra Sitepu saat konferensi pers, Sabtu (2/3) sore.
Efra menerangkan, ketiganya beraksi dengan cara memanjat bangunan setinggi 12 meter menggunakan tali yang sudah diikat jangkar.
"Kemudian pas wakar dari sarang walet itu lewat, tersangka ini panik dan mau turun, tetapi talinya terjatuh sehingga tidak bisa turun," jelasnya.
Lantas wakar itu menghubungi Polsek Balikpapan Barat, yang kemudian disampaikan ke Polsek Balikpapan Utara.
"Jadi yang mengungkap ini gabungan, dari Polsek Barat dan Utara," terangnya.
Saat polisi tiba, ketiganya rupanya sudah terkepung oleh warga setempat sehingga mereka pun tak berkutik meskipun sempat melakukan perlawanan dengan sejumlah benda tajam yang ia bawa sebelum akhirnya diamankan oleh polisi.
"Dari pengakuan tersangka, belum ada yang diambil tapi memang niat mau ngambil, dan ini untuk yang pertama kali," ujarnya.
Ia mengemukakan, ketiganya merupakan warga Harapan Baru Kota Samarinda, sedangkan otak dari tindak pidana ini merupakan warga Balikpapan yang statusnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dua orang inilah yang melakukan observasi, sebelum mereka melancarkan aksinya, mereka ada juga di TKP, tetapi di bawah dan kabur. Dua orang itu berinisial R (17) dan D (40)," ungkapnya.
Satu dari ketiga pelaku saat diwawancarai wartawan mengungkapkan bahwasanya ia awalnya hanya mendapatkan tawaran pekerjaan dari 2 DPO tersebut.
"Saya cuman ditawari pekerjaan di Balikpapan kebetulan saya tidak bekerja maka saya terima, dan saya tidak tahu bahwasanya pekerjaan itu melakukan pencurian," pengakuan dari salah seorang pelaku.
Atas perbuatannya, polisi menyematkan pasal 363 KUHP juncto 53 terkait percobaan kasus pencurian dengan ancaman pidana sepertiga dari 7 tahun penjara.
(Sf/Rs)