Seputar Kaltim

    Temukan Belasan Bungkus Sabu, Polisi Ringkus Pemuda di Tabang

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    24 Juli 2026 pukul 16:44 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pemuda berinisial RI berusia 25 tahun, warga Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

    Pelaku diringkus pada 22 Juli 2026 setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk yang bersangkutan di wilayah Tabang.

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita tiga poket sabu seberat 1,18 gram. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa 16 plastik klip berwarna putih bening dan lainnya.

    Kapolsek Tabang, Iptu Yohan Linu mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan kasus peredaran narkoba wilayah tersebut.

    “Setelah menindaklanjuti laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan hasilnya tertuju pada si pelaku. Kini telah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Iptu Yohan, Jumat (24/7/2026).

    Ia mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

    “Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Jadi kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” tandasnya.

    Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dijerat UU 35/2009 tentang Narkotika.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Temukan Belasan Bungkus Sabu, Polisi Ringkus Pemuda di Tabang

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    24 Juli 2026 pukul 16:44 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pemuda berinisial RI berusia 25 tahun, warga Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

    Pelaku diringkus pada 22 Juli 2026 setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk yang bersangkutan di wilayah Tabang.

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita tiga poket sabu seberat 1,18 gram. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa 16 plastik klip berwarna putih bening dan lainnya.

    Kapolsek Tabang, Iptu Yohan Linu mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan kasus peredaran narkoba wilayah tersebut.

    “Setelah menindaklanjuti laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan hasilnya tertuju pada si pelaku. Kini telah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Iptu Yohan, Jumat (24/7/2026).

    Ia mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

    “Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Jadi kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” tandasnya.

    Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dijerat UU 35/2009 tentang Narkotika.

    (Sf/Lo)