Seputar Kaltim

    Temukan 5 Paket Sabu di Dalam Rumah, 2 Pria Diduga Pengedar Diringkus Polsek Anggana 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    27 Juli 2026 pukul 16:55 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Dua orang pria berinisial AR (43) dan RH (21), warga Desa Anggana, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

    Kedua pelaku dibekuk di sebuah rumah yang berada di Jalan Suka Lima, RT 005, Desa Anggana pada 23 Juli 2026 dini hari.

    Kanit Reskrim Polsek Anggana, IPDA Supriadi menyampaikan petugas berhasil menemukan lima paket sabu seberat 1,54 gram saat melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

    Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga turut menyita barang bukti lain berupa enam ball plastik, alat hisap, tiga unit handphone serta uang tunai senilai Rp4,4 juta.

    “Kita menemukan sabu-sabu saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Suka Lima dan telah diamankan beserta para pelaku,” ujar IPDA Supriadi, Senin (27/7/2026).

    Ia menuturkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan di lokasi tersebut.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada kedua pelaku.

    “Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

    “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi, apabila mengetahui terkait adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dengan menghubungi call center 110 atau datang secara langsung ke kantor,” terang IPDA Supriadi.

    Atas perbuatannya, kini kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.


    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Temukan 5 Paket Sabu di Dalam Rumah, 2 Pria Diduga Pengedar Diringkus Polsek Anggana 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    27 Juli 2026 pukul 16:55 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Dua orang pria berinisial AR (43) dan RH (21), warga Desa Anggana, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

    Kedua pelaku dibekuk di sebuah rumah yang berada di Jalan Suka Lima, RT 005, Desa Anggana pada 23 Juli 2026 dini hari.

    Kanit Reskrim Polsek Anggana, IPDA Supriadi menyampaikan petugas berhasil menemukan lima paket sabu seberat 1,54 gram saat melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

    Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga turut menyita barang bukti lain berupa enam ball plastik, alat hisap, tiga unit handphone serta uang tunai senilai Rp4,4 juta.

    “Kita menemukan sabu-sabu saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Suka Lima dan telah diamankan beserta para pelaku,” ujar IPDA Supriadi, Senin (27/7/2026).

    Ia menuturkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan di lokasi tersebut.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada kedua pelaku.

    “Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

    “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi, apabila mengetahui terkait adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dengan menghubungi call center 110 atau datang secara langsung ke kantor,” terang IPDA Supriadi.

    Atas perbuatannya, kini kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.


    (Sf/Lo)