Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Satu bangunan liar di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam yang dibongkar Satpol PP PPU, Senin (26/5/2025).(Dok: humassatpolppu)
Penajam - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) menemukan lima bangunan liar di RT 14, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, tepat di samping Masjid Al Ula.
Bangunan yang posisinya berdiri di bahu jalan dan digunakan warga sebagai lapak berdagang itu dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) 17/2019 tentang Ketertiban Umum, sehingga Satpol PP PPU mulai melaksanakan penertiban, Senin (26/5/2025).
“Kami hari ini melaksanakan penertiban dan pembongkaran terhadap bangunan liar yang berdiri di bahu jalan. Bangunan itu digunakan pelanggar sebagai tempat berjualan. Kita tentu tidak melarang mereka berjualan tapi hanya saja bangunan yang tidak sesuai perda,” ucap Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP PPU, Ali Sapada Tubo.
Ali mengaku satu dari lima bangunan liar telah dirobohkan atas persetujuan pemilik bangunan, sedangkan empat penghuni bangunan liar lainnya diminta untuk segera mengosongkan tempat sebelum dilakukan penggusuran dalam waktu dekat.
“Kita telah menyosialisasikan kepada pemilik bangunan untuk segera mensterilkan tempatnya dan mereka bisa membongkar bangunannya sendiri,” jelas Ali.
Berdasarkan keterangan yang diterima Satpol PP PPU di lokasi penertiban, pemilik bangunan mengaku rutin membayar retribusi ke pemerintah daerah atas penggunaan lahan tersebut.
Satpol PP PPU lantas berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan maupun pihak terkait untuk dapat memfasilitasi para pedagang agar roda perekonomian tetap berlanjut.
“Kita menyampaikan kepada pemerintah setempat untuk bisa memfasilitasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait yang dalam hal ini adalah Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan untuk mencarikan solusi terbaik,” bebernya.
Ali berharap para pedagang dapat mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah daerah agar terhindar dari penertiban.
“Kami dari Satpol PP mengimbau kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk selalu mematuhi tata tertib dalam melakukan kegiatannya (berjualan),” tandasnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Satu bangunan liar di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam yang dibongkar Satpol PP PPU, Senin (26/5/2025).(Dok: humassatpolppu)
Penajam - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) menemukan lima bangunan liar di RT 14, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, tepat di samping Masjid Al Ula.
Bangunan yang posisinya berdiri di bahu jalan dan digunakan warga sebagai lapak berdagang itu dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) 17/2019 tentang Ketertiban Umum, sehingga Satpol PP PPU mulai melaksanakan penertiban, Senin (26/5/2025).
“Kami hari ini melaksanakan penertiban dan pembongkaran terhadap bangunan liar yang berdiri di bahu jalan. Bangunan itu digunakan pelanggar sebagai tempat berjualan. Kita tentu tidak melarang mereka berjualan tapi hanya saja bangunan yang tidak sesuai perda,” ucap Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP PPU, Ali Sapada Tubo.
Ali mengaku satu dari lima bangunan liar telah dirobohkan atas persetujuan pemilik bangunan, sedangkan empat penghuni bangunan liar lainnya diminta untuk segera mengosongkan tempat sebelum dilakukan penggusuran dalam waktu dekat.
“Kita telah menyosialisasikan kepada pemilik bangunan untuk segera mensterilkan tempatnya dan mereka bisa membongkar bangunannya sendiri,” jelas Ali.
Berdasarkan keterangan yang diterima Satpol PP PPU di lokasi penertiban, pemilik bangunan mengaku rutin membayar retribusi ke pemerintah daerah atas penggunaan lahan tersebut.
Satpol PP PPU lantas berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan maupun pihak terkait untuk dapat memfasilitasi para pedagang agar roda perekonomian tetap berlanjut.
“Kita menyampaikan kepada pemerintah setempat untuk bisa memfasilitasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait yang dalam hal ini adalah Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan untuk mencarikan solusi terbaik,” bebernya.
Ali berharap para pedagang dapat mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah daerah agar terhindar dari penertiban.
“Kami dari Satpol PP mengimbau kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk selalu mematuhi tata tertib dalam melakukan kegiatannya (berjualan),” tandasnya.
(Sf/Lo)