Cari disini...
Seputar Kaltim
Pertemuan Serikat buruh bersama Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024, Serikat Buruh Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan pertemuan penting dengan Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik. Pertemuan ini menghasilkan keputusan untuk membentuk Komite Pengawas Tenaga Kerja sebagai respons terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja.
Dalam audiensi yang berlangsung pada Selasa (30/4/2024), Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kahutindo, Sukarjo, mengungkapkan bahwa ada tiga aspirasi utama yang akan disuarakan oleh serikat buruh. Aspirasi tersebut mencakup masalah hubungan kerja, pengupahan, dan jaminan sosial. "Kami akan menyuarakan ini besok saat aksi, karena banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan," kata Sukarjo.
Salah satu masalah yang menjadi sorotan adalah praktik-praktik pelanggaran hubungan kerja yang masih sering terjadi. Sukarjo juga menyoroti bahwa masih ada perusahaan yang membayar upah di bawah standar minimum. Selain itu, terdapat perusahaan yang enggan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
"Kami menilai bahwa pengawasan oleh dinas tenaga kerja sangat lemah, dan kami akan menyampaikan hal ini kepada Gubernur untuk mencari solusi," tambah Sukarjo.
Sebagai langkah konkret, Serikat Buruh Kaltim mengusulkan pembentukan Komite Pengawas Tenaga Kerja. "Komite ini nantinya akan memperkuat kegiatan pengawasan yang selama ini kami anggap kurang efektif," jelas Sukarjo.
Menurutnya, komite ini diharapkan dapat terbentuk dalam waktu satu minggu dari sekarang. Meskipun aspirasi telah disampaikan dan akan ditindaklanjuti, Serikat Buruh Kaltim tetap akan melaksanakan aksi pada tanggal yang telah ditetapkan. "Kami tetap akan melaksanakan aksi, namun fokusnya tidak lagi di kantor Gubernur," tutup Sukarjo.
Aksi yang direncanakan akan melibatkan peserta dari berbagai kabupaten dan kota di Kaltim, termasuk PPU, Bontang, Kutim, sebagian Balikpapan, dan Samarinda.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pertemuan Serikat buruh bersama Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024, Serikat Buruh Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan pertemuan penting dengan Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik. Pertemuan ini menghasilkan keputusan untuk membentuk Komite Pengawas Tenaga Kerja sebagai respons terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja.
Dalam audiensi yang berlangsung pada Selasa (30/4/2024), Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kahutindo, Sukarjo, mengungkapkan bahwa ada tiga aspirasi utama yang akan disuarakan oleh serikat buruh. Aspirasi tersebut mencakup masalah hubungan kerja, pengupahan, dan jaminan sosial. "Kami akan menyuarakan ini besok saat aksi, karena banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan," kata Sukarjo.
Salah satu masalah yang menjadi sorotan adalah praktik-praktik pelanggaran hubungan kerja yang masih sering terjadi. Sukarjo juga menyoroti bahwa masih ada perusahaan yang membayar upah di bawah standar minimum. Selain itu, terdapat perusahaan yang enggan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
"Kami menilai bahwa pengawasan oleh dinas tenaga kerja sangat lemah, dan kami akan menyampaikan hal ini kepada Gubernur untuk mencari solusi," tambah Sukarjo.
Sebagai langkah konkret, Serikat Buruh Kaltim mengusulkan pembentukan Komite Pengawas Tenaga Kerja. "Komite ini nantinya akan memperkuat kegiatan pengawasan yang selama ini kami anggap kurang efektif," jelas Sukarjo.
Menurutnya, komite ini diharapkan dapat terbentuk dalam waktu satu minggu dari sekarang. Meskipun aspirasi telah disampaikan dan akan ditindaklanjuti, Serikat Buruh Kaltim tetap akan melaksanakan aksi pada tanggal yang telah ditetapkan. "Kami tetap akan melaksanakan aksi, namun fokusnya tidak lagi di kantor Gubernur," tutup Sukarjo.
Aksi yang direncanakan akan melibatkan peserta dari berbagai kabupaten dan kota di Kaltim, termasuk PPU, Bontang, Kutim, sebagian Balikpapan, dan Samarinda.
(Sf/Rs)