Cari disini...
Seputar Kaltim
Anggota DPRD Balikpapan Simon Sulean (tiga kiri) di dampingi pihak terkait menerima audensi dengan perwakilan serikat pekerja buruh. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan menerima perwakilan serikat buruh dan pekerja di Kota Balikpapan, tepat pada peringatan Hari Buruh International (May Day), Rabu (1/5/2024).
Massa aksi, ditemui oleh Anggota DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean didampingi Wiranata Oey.
Simon mengatakan, bahwa gabungan federasi dan serikat pekerja ini mempertanyakan tentang Perda nomor 5 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Bahkan mereka meminta agar Perda tersebut segera di sosialisasikan.
"Bahkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan juga sudah mensosialisasikan itu ke perusahaan-perusahaan di Balikpapan," ucap Simon, saat ditemui di ruang rapat paripurna DPRD Balikpapan.
Selain itu, masalah BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi pembahasan, dimana masih banyak tenaga kerja yang belum memiliki jaminan kecelakaan kerja, serta masalah BPJS Kesehatan.
"Tadi juga ada yang sampaikan kalau masih ada perusahan yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR). Inilah yang mereka keluhkan, dan telah ditindaklanjuti Disnaker," jelasnya.
Dari hasil penyampaian itu, ia minta Komisi IV DPRD Balikpapan untuk mengadakan RDP dan memanggil pimpinan perusahaan tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada mereka karena telah menyampaikan persoalan di lapangannya, khususnya tenaga kerja lokal," terangnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Anggota DPRD Balikpapan Simon Sulean (tiga kiri) di dampingi pihak terkait menerima audensi dengan perwakilan serikat pekerja buruh. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan menerima perwakilan serikat buruh dan pekerja di Kota Balikpapan, tepat pada peringatan Hari Buruh International (May Day), Rabu (1/5/2024).
Massa aksi, ditemui oleh Anggota DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean didampingi Wiranata Oey.
Simon mengatakan, bahwa gabungan federasi dan serikat pekerja ini mempertanyakan tentang Perda nomor 5 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Bahkan mereka meminta agar Perda tersebut segera di sosialisasikan.
"Bahkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan juga sudah mensosialisasikan itu ke perusahaan-perusahaan di Balikpapan," ucap Simon, saat ditemui di ruang rapat paripurna DPRD Balikpapan.
Selain itu, masalah BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi pembahasan, dimana masih banyak tenaga kerja yang belum memiliki jaminan kecelakaan kerja, serta masalah BPJS Kesehatan.
"Tadi juga ada yang sampaikan kalau masih ada perusahan yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR). Inilah yang mereka keluhkan, dan telah ditindaklanjuti Disnaker," jelasnya.
Dari hasil penyampaian itu, ia minta Komisi IV DPRD Balikpapan untuk mengadakan RDP dan memanggil pimpinan perusahaan tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada mereka karena telah menyampaikan persoalan di lapangannya, khususnya tenaga kerja lokal," terangnya.
(Sf/Rs)