Seputar Kaltim

    Tekanan Sosial dan Kehamilan Dini Picu Remaja PPU Ajukan Dispensasi Nikah

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    27 Juni 2025 pukul 20:39 WITA

    Kantor PA PPU (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Pengadilan Agama (PA) Penajam Paser Utara (PPU) mencatat 12 remaja telah mengajukan permohonan dispensasi nikah selama enam bulan terakhir.

    Panitera PA PPU, Muhammad Hamdi mengatakan faktor yang mempengaruhi anak di bawah umur mengajukan pernikahan diduga karena hamil duluan.

    “Kebanyakan yang melatarbelakangi anak di bawah umur mengajukan dispensasi nikah itu dikarenakan hamil,” ucap Hamdi. 

    Selain hamil duluan, tekanan yang diberikan orang tua terhadap anak turut menjadi faktor. Hamdi menduga beberapa anak yang sering bermesraan dan membawa pasangannya ke rumah terpaksa dikawinkan oleh orang tuanya demi menjaga martabat keluarga.

    Ia menilai keputusan itu diambil untuk menghindari munculnya stigma dan pandangan buruk di lingkungan sekitarnya, terutama cibiran tetangga.

    “Menjaga muruah keluarga jadi faktor kedua. Dari pada mereka melanggar peraturan agama, akhirnya dikawinkan karena orang tua dan tetangga sudah sering melihat mereka jalan berdua,” bebernya.

    Berdasarkan peraturan yang ditetapkan pemerintah, batas usia yang sah dan diperbolehkan mengajukan pernikahan yakni 19 tahun.

    Jika usia calon mempelai di bawah batas itu, maka pernikahan hanya dapat dilakukan melalui dispensasi nikah.

    Pernikahan yang masuk dalam kategori perkawinan anak di bawah umur ini hanya akan disetujui hakim apabila ada alasan mendesak.

    “Saat mengajukan pernikahan harus didampingi oleh orang tuanya masing-masing sebagai pemohon dan harus mendapatkan izin dari DP3AP2KB,” jelasnya.

    Sebagai upaya menekan angka permohonan dispensasi nikah di PPU, Hamdi menekankan pentingnya peran orang tua memberikan edukasi kepada anaknya agar tidak mudah terjerumus dalam pergaulan bebas yang dapat mengakibatkan kehamilan dini.

    Terlebih, orang tua juga diminta untuk mempertimbangkan kembali keputusannya yang ingin menikahkan anaknya demi menghindari tekanan sosial di lingkungan. Sebab pernikahan bukan hanya soal status, tapi juga menyangkut soal kesiapan mental, ekonomi dan masa depan anak.

    “Kami mengharapkan orang tua dapat meningkatkan lagi pengawasan terhadap anaknya agar angka dispensasi nikah di PPU tidak meningkat setiap tahunnya,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Tekanan Sosial dan Kehamilan Dini Picu Remaja PPU Ajukan Dispensasi Nikah

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    27 Juni 2025 pukul 20:39 WITA

    Kantor PA PPU (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Pengadilan Agama (PA) Penajam Paser Utara (PPU) mencatat 12 remaja telah mengajukan permohonan dispensasi nikah selama enam bulan terakhir.

    Panitera PA PPU, Muhammad Hamdi mengatakan faktor yang mempengaruhi anak di bawah umur mengajukan pernikahan diduga karena hamil duluan.

    “Kebanyakan yang melatarbelakangi anak di bawah umur mengajukan dispensasi nikah itu dikarenakan hamil,” ucap Hamdi. 

    Selain hamil duluan, tekanan yang diberikan orang tua terhadap anak turut menjadi faktor. Hamdi menduga beberapa anak yang sering bermesraan dan membawa pasangannya ke rumah terpaksa dikawinkan oleh orang tuanya demi menjaga martabat keluarga.

    Ia menilai keputusan itu diambil untuk menghindari munculnya stigma dan pandangan buruk di lingkungan sekitarnya, terutama cibiran tetangga.

    “Menjaga muruah keluarga jadi faktor kedua. Dari pada mereka melanggar peraturan agama, akhirnya dikawinkan karena orang tua dan tetangga sudah sering melihat mereka jalan berdua,” bebernya.

    Berdasarkan peraturan yang ditetapkan pemerintah, batas usia yang sah dan diperbolehkan mengajukan pernikahan yakni 19 tahun.

    Jika usia calon mempelai di bawah batas itu, maka pernikahan hanya dapat dilakukan melalui dispensasi nikah.

    Pernikahan yang masuk dalam kategori perkawinan anak di bawah umur ini hanya akan disetujui hakim apabila ada alasan mendesak.

    “Saat mengajukan pernikahan harus didampingi oleh orang tuanya masing-masing sebagai pemohon dan harus mendapatkan izin dari DP3AP2KB,” jelasnya.

    Sebagai upaya menekan angka permohonan dispensasi nikah di PPU, Hamdi menekankan pentingnya peran orang tua memberikan edukasi kepada anaknya agar tidak mudah terjerumus dalam pergaulan bebas yang dapat mengakibatkan kehamilan dini.

    Terlebih, orang tua juga diminta untuk mempertimbangkan kembali keputusannya yang ingin menikahkan anaknya demi menghindari tekanan sosial di lingkungan. Sebab pernikahan bukan hanya soal status, tapi juga menyangkut soal kesiapan mental, ekonomi dan masa depan anak.

    “Kami mengharapkan orang tua dapat meningkatkan lagi pengawasan terhadap anaknya agar angka dispensasi nikah di PPU tidak meningkat setiap tahunnya,” tandasnya.

    (Sf/Lo)