Cari disini...
Seputar Kaltim
Kabid Rehsos Dinsos Kukar, Sunarko. (Foto:Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan atensi terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) seperti Lanjut Usia (Lansia) tunggal, anak terlantar dan penyandang disabilitas.
Bentuk kepeduliaan itu dengan memberikan bantuan permakanan serta alat bantu penunjang hidup.
Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinsos Kukar, Sunarko mengungkapkan bidangnya selalu menargetkan sebanyak 615 jiwa setiap bulannya, di antaranya para lansia dan anak disabilitas di 20 kecamatan.
Bantuan yang diberikan itu berupa paket sembako, yang terdiri dari beras lima Kilogram, Telur sepiring, Kornet, Sarden dan Minyak Goreng seliter.
"Kalau dihitung jumlah pagunya sekitar Rp300 ribuan lebih per bulan,l yang disalurkan setiap dua bulan sekali, jadi ini usaha untuk menekan indeks kemiskinan ekstrem. Misalnya indeks kemiskinan saat ini berbelanja cuma Rp10 ribu sehari. Sedangkan ini diatasnya dari Rp10 ribu per hari," ucapnya Senin (29/7/2024).
Dinsos Kukar khususnya Bidang Rehsos lebih berfokus pada pemberian sembako daripada makanan langsung jadi. Hal ini dikarenakan makanan jadi perlu biaya mahal dalam pendistribusiannya dibandingkan bahan mentah.
Selain memberikan bantuan dalam bentuk sembako, Bidang Rehsos juga memberikan peralatan untuk penyandang disabilitas. Bantuan yang diberikan meliputi Kursi Roda, Tongkat, alat pendengaran dan lainnya.
Untuk mendapatkan berbagai bantuan tersebut. Sunarko menyebut persyaratannya cuma harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di Kukar.
Selain itu, ada enam kriteria Lansia Penerima Manfaat Program Permakanan, yaitu: miskin atau tidak mampu, berusia 65 tahun atau lebih, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS), bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri, memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga, serta diusulkan pemerintah desa sebagai penerima manfaat permakanan.
"Sebelum menyalurkan bantuan, kami perlu melihat data yang diberikan dari pemerintah desa terlebih dahulu, tidak bisa asal antar aja," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kabid Rehsos Dinsos Kukar, Sunarko. (Foto:Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan atensi terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) seperti Lanjut Usia (Lansia) tunggal, anak terlantar dan penyandang disabilitas.
Bentuk kepeduliaan itu dengan memberikan bantuan permakanan serta alat bantu penunjang hidup.
Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinsos Kukar, Sunarko mengungkapkan bidangnya selalu menargetkan sebanyak 615 jiwa setiap bulannya, di antaranya para lansia dan anak disabilitas di 20 kecamatan.
Bantuan yang diberikan itu berupa paket sembako, yang terdiri dari beras lima Kilogram, Telur sepiring, Kornet, Sarden dan Minyak Goreng seliter.
"Kalau dihitung jumlah pagunya sekitar Rp300 ribuan lebih per bulan,l yang disalurkan setiap dua bulan sekali, jadi ini usaha untuk menekan indeks kemiskinan ekstrem. Misalnya indeks kemiskinan saat ini berbelanja cuma Rp10 ribu sehari. Sedangkan ini diatasnya dari Rp10 ribu per hari," ucapnya Senin (29/7/2024).
Dinsos Kukar khususnya Bidang Rehsos lebih berfokus pada pemberian sembako daripada makanan langsung jadi. Hal ini dikarenakan makanan jadi perlu biaya mahal dalam pendistribusiannya dibandingkan bahan mentah.
Selain memberikan bantuan dalam bentuk sembako, Bidang Rehsos juga memberikan peralatan untuk penyandang disabilitas. Bantuan yang diberikan meliputi Kursi Roda, Tongkat, alat pendengaran dan lainnya.
Untuk mendapatkan berbagai bantuan tersebut. Sunarko menyebut persyaratannya cuma harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di Kukar.
Selain itu, ada enam kriteria Lansia Penerima Manfaat Program Permakanan, yaitu: miskin atau tidak mampu, berusia 65 tahun atau lebih, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS), bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri, memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga, serta diusulkan pemerintah desa sebagai penerima manfaat permakanan.
"Sebelum menyalurkan bantuan, kami perlu melihat data yang diberikan dari pemerintah desa terlebih dahulu, tidak bisa asal antar aja," pungkasnya.
(Sf/By)