Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Tim Gabungan PWWK Berau melakukan penertiban para PKL yang berjualan di sepanjang jalur Tepian Teratai pada Selasa (17/6/2025) malam. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Petugas Satpol PP bersama Tim Gabungan Penataan Wilayah Wisata Kuliner (PWWK) Berau melakukan penertiban para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalur Tepian Teratai pada Selasa (17/6/2025) malam.
Pengunjung yang sedang menikmati waktu di sepanjang Tepian Teratai pun turut kaget dengan kehadiran para petugas tersebut.
Sekretaris Tim Gabungan PWWK Berau, Nur Jatiyah menyampaikan bahwa penertiban yang dilakukan ini merupakan tindaklanjut dari perintah Bupati Berau Sri Juniarsih, yang meminta agar area kuliner baik di sepanjang tepian Ahmad Yani maupun tepian Jalan Pulau Derawan bisa diperuntukkan sesuai fungsinya.
"ini juga merupakan salah satu amanat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 tahun 2019, yang mengatur tentang penetapan wilayah wisata kuliner yang dimanfaatkan oleh PKL di Kabupaten Berau," ujar Nur Jatiyah.
Ia pun mengatakan tujuan peraturan ini juga agar area tepian menjadi lebih rapi, tertata dan juga menjaga estetika kota karena Tanjung Redeb yang mana tempat ini menjadi wajah Kabupaten Kota yang pertama kali dilihat oleh pendatang maupun wisatawan yang datang ke Berau.
"Karena menjadi salah satu pusat wisata kuliner di Kabupaten Berau, keberadaan para PKL ini tentu harus ditata," tuturnya.
Dirinya pun menyebutkan beberapa titik yang akan dilakukan penertiban PKL ini adalah mayoritas lokasi penjual makanan minuman seperti di tepian Segah, tepian Pulau Derawan, Jalan Pulau Sambit depan Hotel Bumi Segah, Jalan Antasari, tepian Sambaliung dan tepian Gunung Tabur.
"Tim yang bergerak ini sudah mengantongi SK penunjukan Bupati nomor 262 tahun 2024 yang dibuat oleh Diskoperindag sebagai leading sektor. Kemudian untuk OPD yang tergabung di dalamnya ada sekitar 12 yakni Dinas Pariwisata, Dinas Perijinan, Dinas Kesehatan, DLHK dan pihak kecamatan," ujarnya.
Kegiatan ini pun akan berlangsung selama empat hari, dimana untuk dua hari lainnya adalah giat pagi hari yang dilakukan di Jalan Pulau Derawan dan PKL di sepanjang Teras Kalimarau, untuk memberikan sosialisasi dan pemberian informasi. Hal ini dilakukan guna mengedukasi karena jika dari undang-undang yang ada, trotoar memang tidak diperbolehkan untuk berdagang.
"Hanya saja, Perbup yang ada memperbolehkan, memberi kebijakan untuk memfasilitasi wisata kuliner yang ada. Tapi tetap dengan ada beberapa catatan atau tata tertib hak dan kewajiban yang perlu ditaati para PKL, agar Berau jadi kabupaten tujuan wisata yang menerapkan sapta pesona," tambahnya.
Selama melakukan penyisiran, petugas yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) serta Dinas Pariwisata Berau, tidak melakukan penindakan apapun kepada para PKL. Pendekatan persuasif dengan memberikan sosialisasi, dilakukan agar para pedagang bisa mematuhi semua aturan yang ada.
"Sebagai instansi penegak Perbup, kami memberikan imbauan secara lisan kepada para pedagang, sebelum nantinya ada penindakan sampai penertiban lapak," terang Kepala Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Berau, Syamsuri ditemui usai kegiatan.
Untuk diketahui, Beberapa kewajiban yang harus dilakukan para PKL yakni:
1. Waktu kegiatan atau jam berjualan dibatasi yakni mulai pukul 17.00 - 24.00 wita saja.
2. Menjaga kebersihan dengan membawa tempat sampah sesuai dengan volume sampah, tidak membuang sampah ke sungai.
3. Menempatkan dan menata barang dagangan dengan tertib dan teratur, tidak ada barang jualan yang bergantungan.
4. Membuat daftar menu dan harga.
5. Menyerahkan tempat usaha dan tidak menuntut ganti rugi, apabila lokasi tempat usaha atau jika lokasi sewaktu waktu akan digunakan oleh Pemerintah Daerah.
6. Melaporkan penghasilan setiap bulannya ke Bapenda.
Larangan yang wajib dipatuhi adalah:
1. Membawa kursi dan meja sendiri (PKL memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia).
2. Memasang tenda, menggantung dan mengikat tali, sapu dan peralatan lainya di pohon atau di sarana yang ada.
3. Menjual belikan atau menyewakan tempat kepada orang atau pedagang lainnya.
4. Memperdagangkan barang illegal (Miras/ Narkoba/ jual beli seksual).
5. Melakukan kegiatan usaha dengan sengaja atau tidak sengaja merusak trotoar atau fasilitas lainnya yang tidak sesuai peruntukannya.
6. Melakukan aktivitas cuci piring di atas trotoar.
7. Menggunakan fasilitas tempat duduk yang disediakan untuk menaruh peralatan dagangan.
8. Meninggalkan gerobak di lokasi setelah selesai berdagang.
9. Menggunakan musik tidak sesuai dengan ketentuan dan menggangu masyarakat.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Tim Gabungan PWWK Berau melakukan penertiban para PKL yang berjualan di sepanjang jalur Tepian Teratai pada Selasa (17/6/2025) malam. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Petugas Satpol PP bersama Tim Gabungan Penataan Wilayah Wisata Kuliner (PWWK) Berau melakukan penertiban para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalur Tepian Teratai pada Selasa (17/6/2025) malam.
Pengunjung yang sedang menikmati waktu di sepanjang Tepian Teratai pun turut kaget dengan kehadiran para petugas tersebut.
Sekretaris Tim Gabungan PWWK Berau, Nur Jatiyah menyampaikan bahwa penertiban yang dilakukan ini merupakan tindaklanjut dari perintah Bupati Berau Sri Juniarsih, yang meminta agar area kuliner baik di sepanjang tepian Ahmad Yani maupun tepian Jalan Pulau Derawan bisa diperuntukkan sesuai fungsinya.
"ini juga merupakan salah satu amanat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 tahun 2019, yang mengatur tentang penetapan wilayah wisata kuliner yang dimanfaatkan oleh PKL di Kabupaten Berau," ujar Nur Jatiyah.
Ia pun mengatakan tujuan peraturan ini juga agar area tepian menjadi lebih rapi, tertata dan juga menjaga estetika kota karena Tanjung Redeb yang mana tempat ini menjadi wajah Kabupaten Kota yang pertama kali dilihat oleh pendatang maupun wisatawan yang datang ke Berau.
"Karena menjadi salah satu pusat wisata kuliner di Kabupaten Berau, keberadaan para PKL ini tentu harus ditata," tuturnya.
Dirinya pun menyebutkan beberapa titik yang akan dilakukan penertiban PKL ini adalah mayoritas lokasi penjual makanan minuman seperti di tepian Segah, tepian Pulau Derawan, Jalan Pulau Sambit depan Hotel Bumi Segah, Jalan Antasari, tepian Sambaliung dan tepian Gunung Tabur.
"Tim yang bergerak ini sudah mengantongi SK penunjukan Bupati nomor 262 tahun 2024 yang dibuat oleh Diskoperindag sebagai leading sektor. Kemudian untuk OPD yang tergabung di dalamnya ada sekitar 12 yakni Dinas Pariwisata, Dinas Perijinan, Dinas Kesehatan, DLHK dan pihak kecamatan," ujarnya.
Kegiatan ini pun akan berlangsung selama empat hari, dimana untuk dua hari lainnya adalah giat pagi hari yang dilakukan di Jalan Pulau Derawan dan PKL di sepanjang Teras Kalimarau, untuk memberikan sosialisasi dan pemberian informasi. Hal ini dilakukan guna mengedukasi karena jika dari undang-undang yang ada, trotoar memang tidak diperbolehkan untuk berdagang.
"Hanya saja, Perbup yang ada memperbolehkan, memberi kebijakan untuk memfasilitasi wisata kuliner yang ada. Tapi tetap dengan ada beberapa catatan atau tata tertib hak dan kewajiban yang perlu ditaati para PKL, agar Berau jadi kabupaten tujuan wisata yang menerapkan sapta pesona," tambahnya.
Selama melakukan penyisiran, petugas yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) serta Dinas Pariwisata Berau, tidak melakukan penindakan apapun kepada para PKL. Pendekatan persuasif dengan memberikan sosialisasi, dilakukan agar para pedagang bisa mematuhi semua aturan yang ada.
"Sebagai instansi penegak Perbup, kami memberikan imbauan secara lisan kepada para pedagang, sebelum nantinya ada penindakan sampai penertiban lapak," terang Kepala Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Berau, Syamsuri ditemui usai kegiatan.
Untuk diketahui, Beberapa kewajiban yang harus dilakukan para PKL yakni:
1. Waktu kegiatan atau jam berjualan dibatasi yakni mulai pukul 17.00 - 24.00 wita saja.
2. Menjaga kebersihan dengan membawa tempat sampah sesuai dengan volume sampah, tidak membuang sampah ke sungai.
3. Menempatkan dan menata barang dagangan dengan tertib dan teratur, tidak ada barang jualan yang bergantungan.
4. Membuat daftar menu dan harga.
5. Menyerahkan tempat usaha dan tidak menuntut ganti rugi, apabila lokasi tempat usaha atau jika lokasi sewaktu waktu akan digunakan oleh Pemerintah Daerah.
6. Melaporkan penghasilan setiap bulannya ke Bapenda.
Larangan yang wajib dipatuhi adalah:
1. Membawa kursi dan meja sendiri (PKL memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia).
2. Memasang tenda, menggantung dan mengikat tali, sapu dan peralatan lainya di pohon atau di sarana yang ada.
3. Menjual belikan atau menyewakan tempat kepada orang atau pedagang lainnya.
4. Memperdagangkan barang illegal (Miras/ Narkoba/ jual beli seksual).
5. Melakukan kegiatan usaha dengan sengaja atau tidak sengaja merusak trotoar atau fasilitas lainnya yang tidak sesuai peruntukannya.
6. Melakukan aktivitas cuci piring di atas trotoar.
7. Menggunakan fasilitas tempat duduk yang disediakan untuk menaruh peralatan dagangan.
8. Meninggalkan gerobak di lokasi setelah selesai berdagang.
9. Menggunakan musik tidak sesuai dengan ketentuan dan menggangu masyarakat.
(Sf/Rs)