Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Tarif retribusi parkir di Kota Samarinda mengalami kenaikan seiring disahkannya Perda nomor 8 tahun 2023 tentang penetapan tarif retribusi peranan parkir di tepi jalan.
Perda tersebut mengatur kenaikan tarif parkir, yakni kendaraan roda dua untuk sekali parkir sebesar Rp 3 ribu yang sebelumnya Rp2 ribu.
Kendaraan roda empat sebesar Rp5 ribu, sebelumnya Rp2 ribu dan untuk kendaraan dengan roda lebih dari empat itu sebesar Rp10 ribu.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu menegaskan kenaikan tarif tersebut sudah ditimbang melalui evaluasi yang dilakukan oleh Pemkot Samarinda.
"Ini melihat aktifitas masyarakat dalam memarkirkan kendaraan sudah semakin banyak dan dalam rangka memperlancar lalu lintas, perlu adanya kenaikan dan tentunya menaikan PAD kita," ungkapnya kepada seputarfakta.com, Rabu (24/5/2023) sore.
Kenaikan tarif parkir juga selaras dengan peningkatan layanan parkir dan Dishub sudah mempersiapkan juru parkir dengan menggunakan mesin EDC.
"Mesin EDC ini untuk masyarakat yang parkir mendapatkan print out yang nantinya masuk dalam server di kantor. Ini agar retribusi yang dibayarkan masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah sebagai PAD untuk membangun Kota Samarinda," terangnya.
Masyarakat, kata dia, yang tidak mendapatkan print out diharapkan untuk tidak melakukan pembayaran. "Kalau masih ada pengancaman dari juru parkir segera laporkan, kami sudah membentuk satgas parkir dan akan ditindaklanjuti," lanjutnya.
Manalu menegaskan juru parkir tidak semua di bawah naungan pemerintah. "Juru parkir pemerintah digaji pemkot, berapa pun parkir mobil maupun motor itu wajib dilakukan pemotongan dari mesin EDC," tegasnya.
Kemudian ada juru parkir yang tidak digaji, tapi hanya dibina agar tertib. "Pembinaan untuk mengatur parkiran, jangan parkir hingga berlapis dan menyebabkan kemacetan lalu lintas. Kemudian juga menerapkan pembagian hasil," ujarnya.
Ia mengharapkan masyarakat untuk memaklumi, dan supaya masyarakat tertib dan disiplin. "Dengan demikian masyarakat secara tidak langsung ikut membangun Kota Samarinda," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Tarif retribusi parkir di Kota Samarinda mengalami kenaikan seiring disahkannya Perda nomor 8 tahun 2023 tentang penetapan tarif retribusi peranan parkir di tepi jalan.
Perda tersebut mengatur kenaikan tarif parkir, yakni kendaraan roda dua untuk sekali parkir sebesar Rp 3 ribu yang sebelumnya Rp2 ribu.
Kendaraan roda empat sebesar Rp5 ribu, sebelumnya Rp2 ribu dan untuk kendaraan dengan roda lebih dari empat itu sebesar Rp10 ribu.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu menegaskan kenaikan tarif tersebut sudah ditimbang melalui evaluasi yang dilakukan oleh Pemkot Samarinda.
"Ini melihat aktifitas masyarakat dalam memarkirkan kendaraan sudah semakin banyak dan dalam rangka memperlancar lalu lintas, perlu adanya kenaikan dan tentunya menaikan PAD kita," ungkapnya kepada seputarfakta.com, Rabu (24/5/2023) sore.
Kenaikan tarif parkir juga selaras dengan peningkatan layanan parkir dan Dishub sudah mempersiapkan juru parkir dengan menggunakan mesin EDC.
"Mesin EDC ini untuk masyarakat yang parkir mendapatkan print out yang nantinya masuk dalam server di kantor. Ini agar retribusi yang dibayarkan masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah sebagai PAD untuk membangun Kota Samarinda," terangnya.
Masyarakat, kata dia, yang tidak mendapatkan print out diharapkan untuk tidak melakukan pembayaran. "Kalau masih ada pengancaman dari juru parkir segera laporkan, kami sudah membentuk satgas parkir dan akan ditindaklanjuti," lanjutnya.
Manalu menegaskan juru parkir tidak semua di bawah naungan pemerintah. "Juru parkir pemerintah digaji pemkot, berapa pun parkir mobil maupun motor itu wajib dilakukan pemotongan dari mesin EDC," tegasnya.
Kemudian ada juru parkir yang tidak digaji, tapi hanya dibina agar tertib. "Pembinaan untuk mengatur parkiran, jangan parkir hingga berlapis dan menyebabkan kemacetan lalu lintas. Kemudian juga menerapkan pembagian hasil," ujarnya.
Ia mengharapkan masyarakat untuk memaklumi, dan supaya masyarakat tertib dan disiplin. "Dengan demikian masyarakat secara tidak langsung ikut membangun Kota Samarinda," pungkasnya.
(Sf/By)