Cari disini...
Seputar Kaltim
RDP Fasilitasi Pondok Pesantren di DPRD Paser. (Foto: Humas Kemenag Paser)
Tana Paser - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser menegaskan komitmennya untuk mengawal secara utuh penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pondok Pesantren.
Langkah itu diambil guna memastikan regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat ekosistem pendidikan keagamaan di wilayah Kabupaten Paser secara menyeluruh.
Bentuk pengawalan tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Kemenag Paser dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) Raperda II DPRD Kabupaten Paser di Ruang Rapat Bapekat, Gedung DPRD Kabupaten Paser.
Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Paser, M Syahrul menyebut meskipun pada RDP sebelumnya pihaknya masih belum dapat membersamai pembahasan, namun mereka tetap memantau dan mengkaji hasil pembahasan guna memantapkan Raperda yang tengah digodok.
"Kami meminta maaf karena memang pada RDP sebelumnya belum dapat hadir dikarenakan kendala satu dan lain hal yang kami tidak bisa tinggalkan," kata M Syahrul, Rabu (23/9/2026).
Ia menjelaskan pada pertemuan sebelumnya, Kemenag Paser belum berkesempatan bergabung bersama para pimpinan pondok pesantren dan tim pansus. Ketidakhadiran tersebut murni karena kendala teknis, bukan mengurangi perhatian instansi terhadap pembahasan aturan strategis ini.
Ia menegaskan, partisipasi Kemenag Paser pada RDP merupakan wujud nyata keseriusan institusi dalam mendampingi pembentukan aturan dari awal hingga tuntas. Kemenag berkomitmen untuk memberikan masukan substantif agar pasal-pasal dalam Raperda sejalan dengan regulasi keagamaan di tingkat nasional.
Syahrul menambahkan, percepatan pengesahan Raperda sangat penting agar payung hukum tersebut segera memiliki kekuatan mengikat. Jika pengesahan dapat dirampungkan lebih awal, seluruh program dan kebijakan daerah terkait fasilitasi pesantren ditargetkan mulai beroperasi penuh pada tahun 2027.
"Kami mendukung Raperda ini dan berharap untuk dapat segera disahkan agar dapat segera direalisasikan pada tahun 2027," tambahnya.
Sementara itu, Tim Pansus Raperda II DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin menyampaikan kehadiran serta pandangan dari instansi vertikal seperti Kemenag memiliki peran yang sangat krusial.
Zulfikar menilai, masukan dari Kemenag dibutuhkan agar draf Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga dirumuskan secara maksimal, rinci dan komprehensif.
"Dengan hadirnya Kemenag, diharapkan dapat memberikan masukan guna penyempurnaan aturan yang sedang digodok," tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

RDP Fasilitasi Pondok Pesantren di DPRD Paser. (Foto: Humas Kemenag Paser)
Tana Paser - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser menegaskan komitmennya untuk mengawal secara utuh penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pondok Pesantren.
Langkah itu diambil guna memastikan regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat ekosistem pendidikan keagamaan di wilayah Kabupaten Paser secara menyeluruh.
Bentuk pengawalan tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Kemenag Paser dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) Raperda II DPRD Kabupaten Paser di Ruang Rapat Bapekat, Gedung DPRD Kabupaten Paser.
Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Paser, M Syahrul menyebut meskipun pada RDP sebelumnya pihaknya masih belum dapat membersamai pembahasan, namun mereka tetap memantau dan mengkaji hasil pembahasan guna memantapkan Raperda yang tengah digodok.
"Kami meminta maaf karena memang pada RDP sebelumnya belum dapat hadir dikarenakan kendala satu dan lain hal yang kami tidak bisa tinggalkan," kata M Syahrul, Rabu (23/9/2026).
Ia menjelaskan pada pertemuan sebelumnya, Kemenag Paser belum berkesempatan bergabung bersama para pimpinan pondok pesantren dan tim pansus. Ketidakhadiran tersebut murni karena kendala teknis, bukan mengurangi perhatian instansi terhadap pembahasan aturan strategis ini.
Ia menegaskan, partisipasi Kemenag Paser pada RDP merupakan wujud nyata keseriusan institusi dalam mendampingi pembentukan aturan dari awal hingga tuntas. Kemenag berkomitmen untuk memberikan masukan substantif agar pasal-pasal dalam Raperda sejalan dengan regulasi keagamaan di tingkat nasional.
Syahrul menambahkan, percepatan pengesahan Raperda sangat penting agar payung hukum tersebut segera memiliki kekuatan mengikat. Jika pengesahan dapat dirampungkan lebih awal, seluruh program dan kebijakan daerah terkait fasilitasi pesantren ditargetkan mulai beroperasi penuh pada tahun 2027.
"Kami mendukung Raperda ini dan berharap untuk dapat segera disahkan agar dapat segera direalisasikan pada tahun 2027," tambahnya.
Sementara itu, Tim Pansus Raperda II DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin menyampaikan kehadiran serta pandangan dari instansi vertikal seperti Kemenag memiliki peran yang sangat krusial.
Zulfikar menilai, masukan dari Kemenag dibutuhkan agar draf Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga dirumuskan secara maksimal, rinci dan komprehensif.
"Dengan hadirnya Kemenag, diharapkan dapat memberikan masukan guna penyempurnaan aturan yang sedang digodok," tutupnya.
(Sf/Lo)