Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dinkes Berau, Lamlay Sarie. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Baru Kabupaten Berau yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Tanjung Redeb, masih belum dapat dilaksanakan meski sebelumnya ditargetkan mulai beroperasi pada 20 Mei 2026.
Hingga awal Juni ini, pemerintah daerah masih menjalankan sejumlah tahapan persiapan untuk memastikan rumah sakit baru tersebut siap beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski pembangunan fisik telah rampung, berbagai aspek pendukung masih terus diproses. Pemkab Berau memilih memastikan seluruh persyaratan administratif, regulasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) terpenuhi sebelum membuka layanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau yang juga Direktur RSUD Tanjung Redeb, Lamlay Sarie, mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah kebutuhan operasional, salah satunya terkait regulasi tarif pelayanan kesehatan yang akan menjadi dasar pelaksanaan layanan di rumah sakit baru.
"Kita masih sedang dalam proses persiapan atau pentahapan untuk operasionalnya. Salah satunya adalah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif rumah sakit," kata Lamlay.
Ia menjelaskan, revisi dilakukan karena perda yang ada masih mengatur secara khusus tarif pelayanan RSUD dr Abdul Rivai. Ke depan, aturan tersebut akan diubah menjadi Perda Tarif Rumah Sakit Tipe C, sehingga memiliki cakupan yang lebih luas dan dapat diterapkan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah lainnya, termasuk RSUD baru.
Dengan adanya perubahan tersebut, rumah sakit baru nantinya juga memiliki dasar hukum yang jelas dalam menetapkan dan menjalankan sistem tarif pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Perda ini penting agar seluruh mekanisme pelayanan dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku," terangnya.
Selain itu, dirinya mengatakan kesiapan tenaga medis juga menjadi perhatian. Dinkes mencatat antusiasme dokter untuk bergabung di rumah sakit baru cukup tinggi. Namun, seluruh proses penempatan masih menunggu penyelesaian dokumen dan legalitas yang menjadi syarat utama.
"Untuk tenaga dokter banyak yang berminat. Cuma kalau secara legalitas, Surat Keputusan (SK) saat ini masih dalam on process semua," ujarnya.
Ia pun menegaskan pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru mengoperasikan rumah sakit sebelum seluruh kebutuhan terpenuhi. Menurutnya, kesiapan tenaga kesehatan yang memiliki legalitas lengkap menjadi bagian penting dalam menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kendati demikian, Lamlay berharap proses revisi perda tarif dan penerbitan SK tenaga medis dapat segera diselesaikan. Dengan begitu, RSUD Baru Berau dapat segera beroperasi dan memperkuat pelayanan kesehatan di Bumi Batiwakkal.
"Kami ingin ketika rumah sakit ini mulai beroperasi, seluruh aspek pendukung sudah siap sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan optimal sejak awal," tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dinkes Berau, Lamlay Sarie. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Baru Kabupaten Berau yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Tanjung Redeb, masih belum dapat dilaksanakan meski sebelumnya ditargetkan mulai beroperasi pada 20 Mei 2026.
Hingga awal Juni ini, pemerintah daerah masih menjalankan sejumlah tahapan persiapan untuk memastikan rumah sakit baru tersebut siap beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski pembangunan fisik telah rampung, berbagai aspek pendukung masih terus diproses. Pemkab Berau memilih memastikan seluruh persyaratan administratif, regulasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) terpenuhi sebelum membuka layanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau yang juga Direktur RSUD Tanjung Redeb, Lamlay Sarie, mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah kebutuhan operasional, salah satunya terkait regulasi tarif pelayanan kesehatan yang akan menjadi dasar pelaksanaan layanan di rumah sakit baru.
"Kita masih sedang dalam proses persiapan atau pentahapan untuk operasionalnya. Salah satunya adalah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif rumah sakit," kata Lamlay.
Ia menjelaskan, revisi dilakukan karena perda yang ada masih mengatur secara khusus tarif pelayanan RSUD dr Abdul Rivai. Ke depan, aturan tersebut akan diubah menjadi Perda Tarif Rumah Sakit Tipe C, sehingga memiliki cakupan yang lebih luas dan dapat diterapkan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah lainnya, termasuk RSUD baru.
Dengan adanya perubahan tersebut, rumah sakit baru nantinya juga memiliki dasar hukum yang jelas dalam menetapkan dan menjalankan sistem tarif pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Perda ini penting agar seluruh mekanisme pelayanan dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku," terangnya.
Selain itu, dirinya mengatakan kesiapan tenaga medis juga menjadi perhatian. Dinkes mencatat antusiasme dokter untuk bergabung di rumah sakit baru cukup tinggi. Namun, seluruh proses penempatan masih menunggu penyelesaian dokumen dan legalitas yang menjadi syarat utama.
"Untuk tenaga dokter banyak yang berminat. Cuma kalau secara legalitas, Surat Keputusan (SK) saat ini masih dalam on process semua," ujarnya.
Ia pun menegaskan pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru mengoperasikan rumah sakit sebelum seluruh kebutuhan terpenuhi. Menurutnya, kesiapan tenaga kesehatan yang memiliki legalitas lengkap menjadi bagian penting dalam menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kendati demikian, Lamlay berharap proses revisi perda tarif dan penerbitan SK tenaga medis dapat segera diselesaikan. Dengan begitu, RSUD Baru Berau dapat segera beroperasi dan memperkuat pelayanan kesehatan di Bumi Batiwakkal.
"Kami ingin ketika rumah sakit ini mulai beroperasi, seluruh aspek pendukung sudah siap sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan optimal sejak awal," tutupnya.
(Sf/Lo)