Tapal Batas Antar-Kampung di Tabalar masih jadi Topik Pembahasan di Musrenbang

    Seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    Seputar Kaltim

    17 Februari 2025 01:40 WIB

    Acara Musrenbang di Kecamatan Tabalar. (Foto:Baiq Eliana/Seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Enam kampung di Kecamatan Tabalar mengusulkan sebanyak 363 usulan yang disampaikan di Musrenbang Tingkat Kecamatan di Pendopo Kecamatan Tabalar, Senin, (17/2/2025).

    Persoalan tapal batas masih menjadi usulan yang selalu diperjuangkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan.

    Camat Tabalar, Tri Anggoro Raharjo mengatakan, persoalan tapal batas antar kampung dan kecamatan telah terjadi sejak tahun 2019 hingga saat ini. Bahkan, akibat tapal batas tersebut, masyarakat antar kampung di Kecamatan Tabalar kerap konflik.

    "Jadi, hampir semua permasalahan Kepala Kampung (Kakam), karena sering mengklaim batas-batas wilayah mereka," ujar Camat Tabalar, Tri Anggoro Raharjo.

    Ia juga menyebut telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung untuk menemukan perselesaian tapal batas tersebut sejak tahun 2019. Namun, sampai saat ini belum ada batas yang definitif mengenai batas kampung.

    Tak hanya itu, usulan peningkatan jalan dan infranstruktur masih menjadi usulan prioritas dari enam kampung di Tabalar. Ia mengatakan salah satunya, penyelesaian Jalan Poros Sambaliung sampai di Kampung Tabalar Muara yang masih menyisakan sekitar 1/2 kilometer lagi.

    "Dari masing-masing kampung sudah ada usulan prioritasnya. Tapi yang saya harap tahun ini bisa selesai ialah persoalan tapal batas kampung," tungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Sekretariat Kabupaten Berau, Syafri menjelaskan pada tahun 2023, pihaknya telah melakukan pelacakan dan negosiasi antara Kakam di Tabalar namun hasilnya jalan buntu.

    Persoalan tapal batas tidak bisa dianggap sepele. Sehingga, bila Kakam telah menyerahkan sepenuhnya penyelesaian tersebut dengan pemerintah daerah, maka pihak sengketa harus menerima keputusan yang telah ditetapkan.

    "Kami sebenarnya berterimakasih kepada Kakam yang telah menyerahkan penyelesaiannya kepada kami. Tapi ada dua konsekuensinya," ungkap Kepala Bagian Tapem, Sekretariat Kabupaten Berau, Syafri.

    Pertama, pihak pemerintah kampung harus menerima dengan lapang terkait keputusan batas-batas wilayah kampung yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang dikeluarkan.

    "Harus legowo menerima apa yang diputuskan oleh Bupati. Karena ada yang menyerahkan persoalan ini ke kami, tapi titip gunung untuk tidak diberikan ke wilayah lain. Ini kan sulit," katanya.

    Selain itu, ia menjelaskan untuk penerbitan Perbup mengenai tapal batas wilayah ini, sedikit berbeda karena dikeluarkan sesuai dengan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

    Kemudian, semua dokumen batas wilayah kampung nantinya akan diverifikasi 

    oleh Direktorat Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi (DPBNR) Badan Informasi Geospasial (BIG).

    Ia menyebut tahapan verifikasi penetapan atau penegasan batas kampung, mulai dari verifikasi Kelengkapan Data, Dokumen dan Sumber Data, Verifikasi Topologi dan Atribut Data Spasial dan Verifikasi Peta Batas kampung atau Kelurahan.

    Semua proses verifikasi dilakukan atas dasar regulasi Kemendagri. Sebab, kewenangan batas wilayah kampung belum diberikan ke Pemerintah Provinsi. 

    "Sebenarnya bisa saja langsung ditetapkan bupati, asalkan kedua pihak sepakat atau dilakukan melalui gugatan jalur hukum," katanya.

    Kendati demikian, pada tahun 2025 ini, pihaknya akan menyelesaikan semua persoalan tapal batas antar kampung dan kecamatan yang ada di Kabupaten Berau.

    "Karena, kalau sudah ditetapkan, tidak bisa diubah-ubah lagi. Jadi, tolong semua kakam memberikan pemahaman konsekuensi yang diterima kepada masyarakatnya," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Tapal Batas Antar-Kampung di Tabalar masih jadi Topik Pembahasan di Musrenbang

    Seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    Seputar Kaltim

    17 Februari 2025 01:40 WIB

    Acara Musrenbang di Kecamatan Tabalar. (Foto:Baiq Eliana/Seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Enam kampung di Kecamatan Tabalar mengusulkan sebanyak 363 usulan yang disampaikan di Musrenbang Tingkat Kecamatan di Pendopo Kecamatan Tabalar, Senin, (17/2/2025).

    Persoalan tapal batas masih menjadi usulan yang selalu diperjuangkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan.

    Camat Tabalar, Tri Anggoro Raharjo mengatakan, persoalan tapal batas antar kampung dan kecamatan telah terjadi sejak tahun 2019 hingga saat ini. Bahkan, akibat tapal batas tersebut, masyarakat antar kampung di Kecamatan Tabalar kerap konflik.

    "Jadi, hampir semua permasalahan Kepala Kampung (Kakam), karena sering mengklaim batas-batas wilayah mereka," ujar Camat Tabalar, Tri Anggoro Raharjo.

    Ia juga menyebut telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung untuk menemukan perselesaian tapal batas tersebut sejak tahun 2019. Namun, sampai saat ini belum ada batas yang definitif mengenai batas kampung.

    Tak hanya itu, usulan peningkatan jalan dan infranstruktur masih menjadi usulan prioritas dari enam kampung di Tabalar. Ia mengatakan salah satunya, penyelesaian Jalan Poros Sambaliung sampai di Kampung Tabalar Muara yang masih menyisakan sekitar 1/2 kilometer lagi.

    "Dari masing-masing kampung sudah ada usulan prioritasnya. Tapi yang saya harap tahun ini bisa selesai ialah persoalan tapal batas kampung," tungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Sekretariat Kabupaten Berau, Syafri menjelaskan pada tahun 2023, pihaknya telah melakukan pelacakan dan negosiasi antara Kakam di Tabalar namun hasilnya jalan buntu.

    Persoalan tapal batas tidak bisa dianggap sepele. Sehingga, bila Kakam telah menyerahkan sepenuhnya penyelesaian tersebut dengan pemerintah daerah, maka pihak sengketa harus menerima keputusan yang telah ditetapkan.

    "Kami sebenarnya berterimakasih kepada Kakam yang telah menyerahkan penyelesaiannya kepada kami. Tapi ada dua konsekuensinya," ungkap Kepala Bagian Tapem, Sekretariat Kabupaten Berau, Syafri.

    Pertama, pihak pemerintah kampung harus menerima dengan lapang terkait keputusan batas-batas wilayah kampung yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang dikeluarkan.

    "Harus legowo menerima apa yang diputuskan oleh Bupati. Karena ada yang menyerahkan persoalan ini ke kami, tapi titip gunung untuk tidak diberikan ke wilayah lain. Ini kan sulit," katanya.

    Selain itu, ia menjelaskan untuk penerbitan Perbup mengenai tapal batas wilayah ini, sedikit berbeda karena dikeluarkan sesuai dengan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

    Kemudian, semua dokumen batas wilayah kampung nantinya akan diverifikasi 

    oleh Direktorat Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi (DPBNR) Badan Informasi Geospasial (BIG).

    Ia menyebut tahapan verifikasi penetapan atau penegasan batas kampung, mulai dari verifikasi Kelengkapan Data, Dokumen dan Sumber Data, Verifikasi Topologi dan Atribut Data Spasial dan Verifikasi Peta Batas kampung atau Kelurahan.

    Semua proses verifikasi dilakukan atas dasar regulasi Kemendagri. Sebab, kewenangan batas wilayah kampung belum diberikan ke Pemerintah Provinsi. 

    "Sebenarnya bisa saja langsung ditetapkan bupati, asalkan kedua pihak sepakat atau dilakukan melalui gugatan jalur hukum," katanya.

    Kendati demikian, pada tahun 2025 ini, pihaknya akan menyelesaikan semua persoalan tapal batas antar kampung dan kecamatan yang ada di Kabupaten Berau.

    "Karena, kalau sudah ditetapkan, tidak bisa diubah-ubah lagi. Jadi, tolong semua kakam memberikan pemahaman konsekuensi yang diterima kepada masyarakatnya," pungkasnya.

    (Sf/Rs)