Cari disini...
Seputar Kaltim
Pengendara motor. (Foto: Freepik).
Tanjung Redeb - Kesadaran masyarakat Kabupaten Berau untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) masih tergolong rendah, meski kepemilikan SIM merupakan syarat utama untuk keselamatan di jalan raya. Padahal Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau terus mengingatkan masyarakat bahwa tanpa SIM, risiko kecelakaan dan pelanggaran hukum semakin tinggi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan salah satu cerminan masyarakat madani dan kota yang berbudaya.
"Ciri masyarakat yang madani itu salah satunya adalah taat pada peraturan, seperti tertib berlalu lintas, menggunakan helm, dan memiliki SIM. Sesuai peraturan, setiap pengendara wajib memiliki SIM sebelum mengendarai kendaraan bermotor," ujar AKP Rhondy.
Ia juga mengatakan bahwa, Satlantas Polres Berau tidak hanya memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar, tetapi juga menyediakan kemudahan dalam proses pembuatan SIM.
"Kami terus memberikan imbauan. Kalau belum punya SIM, wajib membuatnya dulu sebelum membawa kendaraan. Kami juga mempermudah proses pembuatan SIM agar masyarakat bisa lebih mudah mematuhi aturan," katanya.
Dirinya menjelaskan, kegiatan penertiban khususnya difokuskan pada pengendara pelajar. Dimana, untuk membuat SIM, syarat usia minimal 18 tahun dengan memiliki KTP, sehingga biasanya baru bisa diikuti siswa kelas dua atau tiga SMA.
Selain itu, Satlantas Polres Berau juga gencar melakukan edukasi keselamatan berkendara sejak dini melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) dan program jemput bola ke sekolah-sekolah. Sehingga, pelajar diberikan sosialisasi tentang safety riding dan pentingnya kelengkapan administrasi, termasuk SIM dan STNK, demi keselamatan bersama.
"Kami berharap upaya ini dapat meningkatkan kesadaran berlalu lintas di masyarakat Berau. Tanpa SIM, keselamatan di jalan tidak bisa dijamin, sehingga kepatuhan pada aturan menjadi sangat penting," tandasnya.
AKP Rhondy pun menekankan melalui program tersebut pihaknya menargetkan terciptanya masyarakat yang tertib, aman, dan disiplin berlalu lintas, sejalan dengan cita-cita menjadikan Berau kota yang berbudaya dan patuh hukum.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pengendara motor. (Foto: Freepik).
Tanjung Redeb - Kesadaran masyarakat Kabupaten Berau untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) masih tergolong rendah, meski kepemilikan SIM merupakan syarat utama untuk keselamatan di jalan raya. Padahal Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau terus mengingatkan masyarakat bahwa tanpa SIM, risiko kecelakaan dan pelanggaran hukum semakin tinggi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan salah satu cerminan masyarakat madani dan kota yang berbudaya.
"Ciri masyarakat yang madani itu salah satunya adalah taat pada peraturan, seperti tertib berlalu lintas, menggunakan helm, dan memiliki SIM. Sesuai peraturan, setiap pengendara wajib memiliki SIM sebelum mengendarai kendaraan bermotor," ujar AKP Rhondy.
Ia juga mengatakan bahwa, Satlantas Polres Berau tidak hanya memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar, tetapi juga menyediakan kemudahan dalam proses pembuatan SIM.
"Kami terus memberikan imbauan. Kalau belum punya SIM, wajib membuatnya dulu sebelum membawa kendaraan. Kami juga mempermudah proses pembuatan SIM agar masyarakat bisa lebih mudah mematuhi aturan," katanya.
Dirinya menjelaskan, kegiatan penertiban khususnya difokuskan pada pengendara pelajar. Dimana, untuk membuat SIM, syarat usia minimal 18 tahun dengan memiliki KTP, sehingga biasanya baru bisa diikuti siswa kelas dua atau tiga SMA.
Selain itu, Satlantas Polres Berau juga gencar melakukan edukasi keselamatan berkendara sejak dini melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) dan program jemput bola ke sekolah-sekolah. Sehingga, pelajar diberikan sosialisasi tentang safety riding dan pentingnya kelengkapan administrasi, termasuk SIM dan STNK, demi keselamatan bersama.
"Kami berharap upaya ini dapat meningkatkan kesadaran berlalu lintas di masyarakat Berau. Tanpa SIM, keselamatan di jalan tidak bisa dijamin, sehingga kepatuhan pada aturan menjadi sangat penting," tandasnya.
AKP Rhondy pun menekankan melalui program tersebut pihaknya menargetkan terciptanya masyarakat yang tertib, aman, dan disiplin berlalu lintas, sejalan dengan cita-cita menjadikan Berau kota yang berbudaya dan patuh hukum.
(Sf/Rs)