Seputar Kaltim

    Tanggapi Gugatan Isran-Hadi di MK, Bawaslu Kaltim Tegaskan Telah Verifikasi Bukti Politik Uang

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    10 Januari 2025 pukul 20:05 WITA

    Para Komisioner Bawaslu setelah menghadapi sidang pendahuluan di MK. (Foto: HO-Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) atas gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi, terhadap hasil Pilgub Kaltim telah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/1/2024). 

    Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyoroti kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim), yang dinilai belum maksimal dalam menangani laporan dugaan politik uang atau money politics yang marak di daerah tersebut.

    Menurut Refly, banyak laporan terkait politik uang yang disampaikan masyarakat ke Bawaslu Kaltim, namun tidak ada satupun yang ditindaklanjuti. 

    "Bawaslu Kaltim tidak menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik. Kami memiliki data masyarakat yang terlibat dalam praktik politik uang, bahkan dari 10 kabupaten/kota di Kaltim," ungkap Refly dalam persidangan.

    Tim Isran-Hadi, sebagai pemohon, merasa kecewa karena laporan terkait politik uang yang mereka ajukan tidak mendapat respon yang memadai dari Bawaslu Kaltim. Mereka menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap politik uang sangat penting untuk menjaga integritas Pemilu.

    Menanggapi pernyataan tersebut, Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, membantah tudingan tersebut. Galeh menjelaskan bahwa seluruh laporan yang diterima oleh Bawaslu telah ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

    "Kami selalu mengikuti prosedur penanganan pelanggaran. Untuk dugaan pidana pemilihan, Bawaslu tidak dapat bertindak sendiri, karena harus melibatkan Gakkumdu untuk menilai apakah unsur pidana terpenuhi," jelas Galeh.

    Terkait bukti yang disampaikan dalam sidang MK, Galeh memastikan bahwa Bawaslu Kaltim telah menangani dan memverifikasi kebenaran bukti-bukti yang ada. Ia menegaskan bahwa semua laporan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Tanggapi Gugatan Isran-Hadi di MK, Bawaslu Kaltim Tegaskan Telah Verifikasi Bukti Politik Uang

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    10 Januari 2025 pukul 20:05 WITA

    Para Komisioner Bawaslu setelah menghadapi sidang pendahuluan di MK. (Foto: HO-Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) atas gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi, terhadap hasil Pilgub Kaltim telah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/1/2024). 

    Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyoroti kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim), yang dinilai belum maksimal dalam menangani laporan dugaan politik uang atau money politics yang marak di daerah tersebut.

    Menurut Refly, banyak laporan terkait politik uang yang disampaikan masyarakat ke Bawaslu Kaltim, namun tidak ada satupun yang ditindaklanjuti. 

    "Bawaslu Kaltim tidak menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik. Kami memiliki data masyarakat yang terlibat dalam praktik politik uang, bahkan dari 10 kabupaten/kota di Kaltim," ungkap Refly dalam persidangan.

    Tim Isran-Hadi, sebagai pemohon, merasa kecewa karena laporan terkait politik uang yang mereka ajukan tidak mendapat respon yang memadai dari Bawaslu Kaltim. Mereka menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap politik uang sangat penting untuk menjaga integritas Pemilu.

    Menanggapi pernyataan tersebut, Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, membantah tudingan tersebut. Galeh menjelaskan bahwa seluruh laporan yang diterima oleh Bawaslu telah ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

    "Kami selalu mengikuti prosedur penanganan pelanggaran. Untuk dugaan pidana pemilihan, Bawaslu tidak dapat bertindak sendiri, karena harus melibatkan Gakkumdu untuk menilai apakah unsur pidana terpenuhi," jelas Galeh.

    Terkait bukti yang disampaikan dalam sidang MK, Galeh memastikan bahwa Bawaslu Kaltim telah menangani dan memverifikasi kebenaran bukti-bukti yang ada. Ia menegaskan bahwa semua laporan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    (Sf/Rs)