Seputar Kaltim

    Tanggal 1 Juli Sudah Wajib Bayar Parkir Nontunai, Tiga Tempat ini Bakal Dapat Izin dari Dishub

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    01 Juli 2024 pukul 18:42 WITA

    Spanduk pemberitahuan untuk pengunjung SCP agar menyiapkan pembayaran non tunai untuk parkir, Kamis (2/5/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan kewajiban bayar parkir nontunai per 1 Juli 2024 adalah khusus untuk parkir otonom. 

    Contohnya seperti parkir mal, swalayan, hotel, rumah sakit, di mana parkirnya dikelola oleh operator parkir serta memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52215 tentang Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking).

    “Semua parkir otonom itu wajib, seperti mal, dan rumah sakit. Kita akan pantau nanti di beberapa mal untuk pelaksanaan di lapangan,” kata Manalu usai mengikuti upacara Hari Bhayangkara di Polresta Samarinda, Senin (1/7/2024). 

    Peralihan sistem pembayaran ini dimaksudkan untuk meminimalisasi adanya pungutan liar dan memaksimalkan Pendapat Asli Daerah (PAD). 

    Selain itu, pembayaran nontunai ini juga dinilai akan mengurangi antrean pembayaran di loket seperti yang kerap kali terjadi di mal.

    Pembayaran parkir non tunai ini sudah mulai disosialisasikan sejak awal tahun. Ia berharap implementasi di lapangan bisa tercapai hingga seratus persen. 

    Lebih lanjut Manalu membeberkan akan memberikan persetujuan kepada tiga tempat yang mengelola parkir otonom. 

    Sebelum pemerintah gencar melakukan penertiban terhadap parkir otonom, ternyata dari sekian banyak mal dan swalayan belum memiliki izin pengelolaan parkir otonom. 

    “Hari ini juga saya akan menyetujui izinnya di Online Single Submission (OSS) untuk tiga tempat, yakni Bigmall, Lotte Mart dan City Centrum,” paparnya. 

    Syarat mendapatkan izin tersebut, kata Manalu, tertulis lengkap dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi.

    Di antaranya harus memiliki marka parkir, arah penunjuk jalan, papan informasi, sprinkel dalam gedung, dan jalur darurat. 

    “Itu semua harus disediakan baru akan kami setujui izinnya di OSS, kita akan pantau, termasuk teknis pembayaran nontunainya” tutup Manalu. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Tanggal 1 Juli Sudah Wajib Bayar Parkir Nontunai, Tiga Tempat ini Bakal Dapat Izin dari Dishub

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    01 Juli 2024 pukul 18:42 WITA

    Spanduk pemberitahuan untuk pengunjung SCP agar menyiapkan pembayaran non tunai untuk parkir, Kamis (2/5/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan kewajiban bayar parkir nontunai per 1 Juli 2024 adalah khusus untuk parkir otonom. 

    Contohnya seperti parkir mal, swalayan, hotel, rumah sakit, di mana parkirnya dikelola oleh operator parkir serta memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52215 tentang Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking).

    “Semua parkir otonom itu wajib, seperti mal, dan rumah sakit. Kita akan pantau nanti di beberapa mal untuk pelaksanaan di lapangan,” kata Manalu usai mengikuti upacara Hari Bhayangkara di Polresta Samarinda, Senin (1/7/2024). 

    Peralihan sistem pembayaran ini dimaksudkan untuk meminimalisasi adanya pungutan liar dan memaksimalkan Pendapat Asli Daerah (PAD). 

    Selain itu, pembayaran nontunai ini juga dinilai akan mengurangi antrean pembayaran di loket seperti yang kerap kali terjadi di mal.

    Pembayaran parkir non tunai ini sudah mulai disosialisasikan sejak awal tahun. Ia berharap implementasi di lapangan bisa tercapai hingga seratus persen. 

    Lebih lanjut Manalu membeberkan akan memberikan persetujuan kepada tiga tempat yang mengelola parkir otonom. 

    Sebelum pemerintah gencar melakukan penertiban terhadap parkir otonom, ternyata dari sekian banyak mal dan swalayan belum memiliki izin pengelolaan parkir otonom. 

    “Hari ini juga saya akan menyetujui izinnya di Online Single Submission (OSS) untuk tiga tempat, yakni Bigmall, Lotte Mart dan City Centrum,” paparnya. 

    Syarat mendapatkan izin tersebut, kata Manalu, tertulis lengkap dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi.

    Di antaranya harus memiliki marka parkir, arah penunjuk jalan, papan informasi, sprinkel dalam gedung, dan jalur darurat. 

    “Itu semua harus disediakan baru akan kami setujui izinnya di OSS, kita akan pantau, termasuk teknis pembayaran nontunainya” tutup Manalu. 

    (Sf/Rs)