Cari disini...
Seputar Kaltim
Pengembalian uang negara atas dua kasus Sekitar 2 Miliar lebih. (Foto:M.anshori/seputarfakta.com)
Tenggarong - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil memulihkan keuangan negara dengan nilai yakni hampir mencapai Rp 2 miliar lebih dari dua perkara.
Pemulihan kerugian ini disampaikan Kepala Kejari Kukar, Ari Bintang Prakosa dalam pers rilis yang dilaksanakan Rabu (29/11/2023).
Ia menyebut ini merupakan capaian dan kinerja Kejari Kukar, sehingga masyarakat dapat memahami dan mengetahui bentuk kinerja yang berdasarkan amanat Undang Undang.
Kata dia, pemulihan kerugian keuangan negara ini berasal dari dua perkara yang ditangani, yakni perkara korupsi pembuatan embung di Desa Bukit Pariaman Tenggarong Seberang dan pelimpahan perkara pajak dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kantor wilayah (kanwil) Balikpapan.
"Ini sesuai dengan perintah dari bapak Kejaksaan Agung (Kejagung). Kita tidak hanya di tugaskan untuk fokus menangani dan menuntaskan perkara pidana saja tetapi juga harus bisa memulihkan kerugian keuangan negara," katanya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar, Irawan mengatakan pemulihan kerugian keuangan negara perkara pembuatan embung ini dilakukan oleh para terdakwa yang saat ini masih menjalani proses persidangan.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara yang ditimbulkan itu mencapai nilai Rp 1,5 miliar.
"Total kerugian negara itu dikembalikan oleh para terdakwa, nantinya juga ada pertimbangan hukum terkait tuntutan pidana atas itikad baik mereka itu. kami pastikan bahwa proses hukum terus berjalan," ucapnya.
Ia mengatakan untuk pelimpahan kasus pajak dari PPNS kanwil Balikpapan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp100 juta lebih, pihaknya juga akan melakukan upaya Restoratif Justice (RJ) dengan melaksanakan upaya denda damai.
"Denda damai ini mewajibkan tersangka pidana untuk mengembalikan pajak yang digelapkan dengan denda 4 kali lipat. kasus ini juga tidak dilanjutkan ke persidangan karena sudah memenuhi persyaratan tersebut," ungkapnya.
Ini didasarkan pada UU nomor 16 tahun 2004 yang diperbaharui di UU nomor 11 tahun 2021 Pasal 35 ayat 1 poin k bahwa untuk upaya RJ dalam bidang pidsus ini hanya dilakukan untuk kasus ekonomi dan bukan untuk kasus korupsi.
"Jadi, total yang harus dikembalikan mencapai Rp 700 juta, sebelumnya sudah ada pengembalian saat ditangani PPNS kanwil Balikpapan dan sisanya kemudian ditangani oleh Kejari Kukar sebesar Rp 300 juta lebih," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pengembalian uang negara atas dua kasus Sekitar 2 Miliar lebih. (Foto:M.anshori/seputarfakta.com)
Tenggarong - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil memulihkan keuangan negara dengan nilai yakni hampir mencapai Rp 2 miliar lebih dari dua perkara.
Pemulihan kerugian ini disampaikan Kepala Kejari Kukar, Ari Bintang Prakosa dalam pers rilis yang dilaksanakan Rabu (29/11/2023).
Ia menyebut ini merupakan capaian dan kinerja Kejari Kukar, sehingga masyarakat dapat memahami dan mengetahui bentuk kinerja yang berdasarkan amanat Undang Undang.
Kata dia, pemulihan kerugian keuangan negara ini berasal dari dua perkara yang ditangani, yakni perkara korupsi pembuatan embung di Desa Bukit Pariaman Tenggarong Seberang dan pelimpahan perkara pajak dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kantor wilayah (kanwil) Balikpapan.
"Ini sesuai dengan perintah dari bapak Kejaksaan Agung (Kejagung). Kita tidak hanya di tugaskan untuk fokus menangani dan menuntaskan perkara pidana saja tetapi juga harus bisa memulihkan kerugian keuangan negara," katanya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar, Irawan mengatakan pemulihan kerugian keuangan negara perkara pembuatan embung ini dilakukan oleh para terdakwa yang saat ini masih menjalani proses persidangan.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara yang ditimbulkan itu mencapai nilai Rp 1,5 miliar.
"Total kerugian negara itu dikembalikan oleh para terdakwa, nantinya juga ada pertimbangan hukum terkait tuntutan pidana atas itikad baik mereka itu. kami pastikan bahwa proses hukum terus berjalan," ucapnya.
Ia mengatakan untuk pelimpahan kasus pajak dari PPNS kanwil Balikpapan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp100 juta lebih, pihaknya juga akan melakukan upaya Restoratif Justice (RJ) dengan melaksanakan upaya denda damai.
"Denda damai ini mewajibkan tersangka pidana untuk mengembalikan pajak yang digelapkan dengan denda 4 kali lipat. kasus ini juga tidak dilanjutkan ke persidangan karena sudah memenuhi persyaratan tersebut," ungkapnya.
Ini didasarkan pada UU nomor 16 tahun 2004 yang diperbaharui di UU nomor 11 tahun 2021 Pasal 35 ayat 1 poin k bahwa untuk upaya RJ dalam bidang pidsus ini hanya dilakukan untuk kasus ekonomi dan bukan untuk kasus korupsi.
"Jadi, total yang harus dikembalikan mencapai Rp 700 juta, sebelumnya sudah ada pengembalian saat ditangani PPNS kanwil Balikpapan dan sisanya kemudian ditangani oleh Kejari Kukar sebesar Rp 300 juta lebih," pungkasnya.
(Sf/By)