Cari disini...
Seputar Kaltim
Kabid Pengairan DPUPR PPU, Welliam Yunior.(Istimewa)
Penajam – Warga Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah dilanda rasa kekhawatiran yang begitu mendalam akibat fenomena abrasi yang semakin hari terus mengikis daratan pantai wilayah tersebut.
Abrasi yang terjadi sejak 2016 lalu itu telah mengikis daratan di pesisir pantai itu hingga sepanjang 80 meter.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) pun mengalokasikan Rp4,1 miliar di Anggaran Pendapatan Asli Daerah (APBD) Murni 2025 untuk membangun sebuah pemecah ombak sebagai upaya meminimalisir kerusakan pada daratan pantai yang ditimbulkan gelombang laut.
“Warga mengeluhkan permasalahan ini kepada kita dan saat APBD ditetapkan DPRD, kita langsung mengucurkan anggaran untuk pembangunan pemecah ombak di wilayah sana,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) PPU, Welliam Yunior, Kamis (6/2/2025).
Rencananya, pembangunan pemecah ombak itu akan membentang sepanjang 1 Kilometer (Km) dari Pantai Corong hingga Muara Tunan dengan menggunakan bahan material berupa buis beton.
“Buis beton hanya disusun dan diberi batu mutu 175 dengan penutup 250. Kalau isiannya nanti, menggunakan beton siklop K 175. Metode ini sangat efektif dalam menanggulangi abrasi di wilayah pesisir karena pernah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam," ungkap Welliam.
"Kami telah mengatur jadwal pertemuan untuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) selaku pihak yang memiliki wewenang atas pesisir pantai. Kini, dokumen perencanaan yang tercantum dalam Detail Engineering Desain (DED) sudah kita kirim ke bagian barang dan jasa dan akan ditindak lanjuti oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tapi, kita masih menunggu hasil reviewnya," sambungnya.
Pembangunan pemecah ombak ini belum bisa dipastikan realisasinya, tapi proses penyelesaiannya diperkirakan hanya memakan waktu sekitar tujuh bulan.
Ia menyarankan pemerintah kelurahan agar bisa mengusulkan penambahan anggaran melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), apabila proyek pembangunan pemecah ombak dirasa kurang panjang untuk menahan gelombang laut.
"Kami berusaha semaksimal mungkin akan merealisasikan proyek pembangunan dalam waktu dekat agar keselamatan warga di wilayah pesisir terjamin dengan adanya bangunan pemecah ombak,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kabid Pengairan DPUPR PPU, Welliam Yunior.(Istimewa)
Penajam – Warga Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah dilanda rasa kekhawatiran yang begitu mendalam akibat fenomena abrasi yang semakin hari terus mengikis daratan pantai wilayah tersebut.
Abrasi yang terjadi sejak 2016 lalu itu telah mengikis daratan di pesisir pantai itu hingga sepanjang 80 meter.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) pun mengalokasikan Rp4,1 miliar di Anggaran Pendapatan Asli Daerah (APBD) Murni 2025 untuk membangun sebuah pemecah ombak sebagai upaya meminimalisir kerusakan pada daratan pantai yang ditimbulkan gelombang laut.
“Warga mengeluhkan permasalahan ini kepada kita dan saat APBD ditetapkan DPRD, kita langsung mengucurkan anggaran untuk pembangunan pemecah ombak di wilayah sana,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) PPU, Welliam Yunior, Kamis (6/2/2025).
Rencananya, pembangunan pemecah ombak itu akan membentang sepanjang 1 Kilometer (Km) dari Pantai Corong hingga Muara Tunan dengan menggunakan bahan material berupa buis beton.
“Buis beton hanya disusun dan diberi batu mutu 175 dengan penutup 250. Kalau isiannya nanti, menggunakan beton siklop K 175. Metode ini sangat efektif dalam menanggulangi abrasi di wilayah pesisir karena pernah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam," ungkap Welliam.
"Kami telah mengatur jadwal pertemuan untuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) selaku pihak yang memiliki wewenang atas pesisir pantai. Kini, dokumen perencanaan yang tercantum dalam Detail Engineering Desain (DED) sudah kita kirim ke bagian barang dan jasa dan akan ditindak lanjuti oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tapi, kita masih menunggu hasil reviewnya," sambungnya.
Pembangunan pemecah ombak ini belum bisa dipastikan realisasinya, tapi proses penyelesaiannya diperkirakan hanya memakan waktu sekitar tujuh bulan.
Ia menyarankan pemerintah kelurahan agar bisa mengusulkan penambahan anggaran melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), apabila proyek pembangunan pemecah ombak dirasa kurang panjang untuk menahan gelombang laut.
"Kami berusaha semaksimal mungkin akan merealisasikan proyek pembangunan dalam waktu dekat agar keselamatan warga di wilayah pesisir terjamin dengan adanya bangunan pemecah ombak,” tandasnya.
(Sf/By)