Seputar Kaltim

    Tambang Kuasai 75 Persen Ekonomi Kutim, DPRD Tegaskan Hilirisasi Non-Tambang Lewat RPIK

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    08 Mei 2026 pukul 13:14 WITA

    Ketua Pansus Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) DPRD Kutim, Sayyid Umar. (Foto:Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta - DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan pentingnya transformasi ekonomi daerah melalui Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2025-2045 untuk mengurangi ketergantungan terhadap sektor tambang.

    Ketua Pansus RPIK DPRD Kutim, Sayyid Umar mengatakan sektor pertambangan dan penggalian masih mendominasi perekonomian Kutim dengan kontribusi mencapai 75,53 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

    Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan ekonomi Kutim masih rentan terhadap fluktuasi harga komoditas tambang, sehingga perlu penguatan industri pengolahan dan sektor non-tambang.

    “Ketika harga komoditas tambang naik, ekonomi daerah ikut meningkat. Tetapi saat harga melemah, ekonomi daerah juga terdampak,” ujar Umar saat rapat paripurna persetujuan bersama Raperda RPIK antara DPRD dan pemerintah daerah beberapa waktu lalu.

    Ia menilai sektor perkebunan sawit, perikanan, karet dan kakao memiliki potensi besar untuk dikembangkan melalui hilirisasi industri guna menciptakan nilai tambah ekonomi daerah.

    “RPIK tidak boleh hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi harus menjadi instrumen transformasi ekonomi daerah yang memberi dampak nyata bagi masyarakat,” katanya.

    Pihaknya juga menyoroti pentingnya pembangunan kawasan industri, kesiapan infrastruktur, kepastian lahan, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta pengelolaan lingkungan hidup.

    Umar menjelaskan, dalam pembahasan Raperda RPIK, seluruh fraksi DPRD Kutim menyetujui raperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah dengan sejumlah catatan, termasuk penguatan Industri Kecil Menengah (IKM), keberpihakan terhadap pengusaha lokal dan pengawasan implementasi perda.

    DPRD juga merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menyusun roadmap transformasi ekonomi daerah secara bertahap untuk mengurangi ketergantungan terhadap pertambangan.

    Selain itu, pemerintah daerah diminta memprioritaskan hilirisasi sektor sawit, karet, kakao dan perikanan, mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung industri, serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal melalui pelatihan vokasi dan sertifikasi.

    “RPIK bukan hanya dokumen arah pembangunan, tetapi instrumen hukum yang mendorong pemerintah daerah menyusun program, mengalokasikan anggaran, menyiapkan lahan dan memastikan manfaat industrialisasi dirasakan masyarakat,” tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Tambang Kuasai 75 Persen Ekonomi Kutim, DPRD Tegaskan Hilirisasi Non-Tambang Lewat RPIK

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    08 Mei 2026 pukul 13:14 WITA

    Ketua Pansus Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) DPRD Kutim, Sayyid Umar. (Foto:Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta - DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan pentingnya transformasi ekonomi daerah melalui Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2025-2045 untuk mengurangi ketergantungan terhadap sektor tambang.

    Ketua Pansus RPIK DPRD Kutim, Sayyid Umar mengatakan sektor pertambangan dan penggalian masih mendominasi perekonomian Kutim dengan kontribusi mencapai 75,53 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

    Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan ekonomi Kutim masih rentan terhadap fluktuasi harga komoditas tambang, sehingga perlu penguatan industri pengolahan dan sektor non-tambang.

    “Ketika harga komoditas tambang naik, ekonomi daerah ikut meningkat. Tetapi saat harga melemah, ekonomi daerah juga terdampak,” ujar Umar saat rapat paripurna persetujuan bersama Raperda RPIK antara DPRD dan pemerintah daerah beberapa waktu lalu.

    Ia menilai sektor perkebunan sawit, perikanan, karet dan kakao memiliki potensi besar untuk dikembangkan melalui hilirisasi industri guna menciptakan nilai tambah ekonomi daerah.

    “RPIK tidak boleh hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi harus menjadi instrumen transformasi ekonomi daerah yang memberi dampak nyata bagi masyarakat,” katanya.

    Pihaknya juga menyoroti pentingnya pembangunan kawasan industri, kesiapan infrastruktur, kepastian lahan, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta pengelolaan lingkungan hidup.

    Umar menjelaskan, dalam pembahasan Raperda RPIK, seluruh fraksi DPRD Kutim menyetujui raperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah dengan sejumlah catatan, termasuk penguatan Industri Kecil Menengah (IKM), keberpihakan terhadap pengusaha lokal dan pengawasan implementasi perda.

    DPRD juga merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menyusun roadmap transformasi ekonomi daerah secara bertahap untuk mengurangi ketergantungan terhadap pertambangan.

    Selain itu, pemerintah daerah diminta memprioritaskan hilirisasi sektor sawit, karet, kakao dan perikanan, mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung industri, serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal melalui pelatihan vokasi dan sertifikasi.

    “RPIK bukan hanya dokumen arah pembangunan, tetapi instrumen hukum yang mendorong pemerintah daerah menyusun program, mengalokasikan anggaran, menyiapkan lahan dan memastikan manfaat industrialisasi dirasakan masyarakat,” tutupnya.

    (Sf/Lo)