Cari disini...
Seputar Kaltim
M Udin dari Fraksi Golkar Menyampaikan Tentang Tambang (Foto: Humas DPRD/seputarfakta.com)
Samarinda - Kasus illegal mining atau tambang ilegal masih marak terjadi di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Bahkan, sekitar kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pun ditemukan praktik ilegal ini. Ini dibuktikan sendiri oleh Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim.
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, M udin mengaku pihaknya telah melakukan crosscheck, termasuk dengan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu beroperasi.
Salah satunya yang ditemukan oleh Pansus terdapat di PT Kirana Mega Jaya di Daerah Sepaku, Desa Sukomulyo, PPU. "21 IUP dipalsukan yang sampai dengan saat ini masih dalam pemeriksaan pihak Polda Kaltim," katanya saat rapat paripurna DPRD Kaltim, Senin (13/3/2023).
Aktivitas tambang yang berlangsung sangat mengganggu warga sekitar. Sebab truk bermuatan batu bara melintasi jalan umum yang merupakan kewenangan provinsi.
Dalam sehari ada ratusan truk yang melintas dan ini membuat kondisi jalan rusak karena tidak sesuai tonasenya. "Dampak dari aktivitas tambang adalah jalan rusak. Sebelumnya jalan beraspal sekarang jadi tanah, kemudian jalan semenisasi jadi pecah-pecah," imbuhnya.
Pembuangan batu bara terdapat di salah satu jetty (Dermaga) di Desa Tengin Baru. "Ada tiga jetty di Desa Tengin Baru, yang pertama jetty HBH, kedua jetty CKT, dan jetty SPL. Tapi yang memiliki legalitas untuk batu bara hanyalah jetty CKT," ucapnya
Kemudian ada conveyor yang dipakai ternyata peruntukannya bukan untuk batu bara, tapi untuk sawit. Praktik di lapangan digunakan secara ilegal untuk tambang.
Sekitar tambang juga dijaga preman. "Preman, jalan dan fungsi kami membuat langkah kita tidak terlalu jauh untuk menelusuri aktivitas tambang," jelasnya
Pansus, kata Udin, tidak bisa menindak karena tugas anggota DPRD adalah pegawasan. "Kami hanya ingin crosscheck pengawasan fungsi kami sebagai pansus sesuai dengan aduan masyarakat berkaitan dengan 21 IUP ini ada yang melaksanakan kegiatan penambangan," lanjutnya.
Udin disini hanya menyayangkan kegiatan tambang tersebut disekitar IKN, yang mana IKN sebagai pusat perhatian nasional maupun internasional.
"Masalahnya ada laporan masyarakan bahwa ada 16 hektare lahan milik masyarakat digunakan untuk pertambangan. Selain itu kegiatan pertambangan ini membuat buruk citra IKN, karena lokasi pertambangan yang sangat dekat sekali dengan IKN," tutupnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

M Udin dari Fraksi Golkar Menyampaikan Tentang Tambang (Foto: Humas DPRD/seputarfakta.com)
Samarinda - Kasus illegal mining atau tambang ilegal masih marak terjadi di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Bahkan, sekitar kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pun ditemukan praktik ilegal ini. Ini dibuktikan sendiri oleh Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim.
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, M udin mengaku pihaknya telah melakukan crosscheck, termasuk dengan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu beroperasi.
Salah satunya yang ditemukan oleh Pansus terdapat di PT Kirana Mega Jaya di Daerah Sepaku, Desa Sukomulyo, PPU. "21 IUP dipalsukan yang sampai dengan saat ini masih dalam pemeriksaan pihak Polda Kaltim," katanya saat rapat paripurna DPRD Kaltim, Senin (13/3/2023).
Aktivitas tambang yang berlangsung sangat mengganggu warga sekitar. Sebab truk bermuatan batu bara melintasi jalan umum yang merupakan kewenangan provinsi.
Dalam sehari ada ratusan truk yang melintas dan ini membuat kondisi jalan rusak karena tidak sesuai tonasenya. "Dampak dari aktivitas tambang adalah jalan rusak. Sebelumnya jalan beraspal sekarang jadi tanah, kemudian jalan semenisasi jadi pecah-pecah," imbuhnya.
Pembuangan batu bara terdapat di salah satu jetty (Dermaga) di Desa Tengin Baru. "Ada tiga jetty di Desa Tengin Baru, yang pertama jetty HBH, kedua jetty CKT, dan jetty SPL. Tapi yang memiliki legalitas untuk batu bara hanyalah jetty CKT," ucapnya
Kemudian ada conveyor yang dipakai ternyata peruntukannya bukan untuk batu bara, tapi untuk sawit. Praktik di lapangan digunakan secara ilegal untuk tambang.
Sekitar tambang juga dijaga preman. "Preman, jalan dan fungsi kami membuat langkah kita tidak terlalu jauh untuk menelusuri aktivitas tambang," jelasnya
Pansus, kata Udin, tidak bisa menindak karena tugas anggota DPRD adalah pegawasan. "Kami hanya ingin crosscheck pengawasan fungsi kami sebagai pansus sesuai dengan aduan masyarakat berkaitan dengan 21 IUP ini ada yang melaksanakan kegiatan penambangan," lanjutnya.
Udin disini hanya menyayangkan kegiatan tambang tersebut disekitar IKN, yang mana IKN sebagai pusat perhatian nasional maupun internasional.
"Masalahnya ada laporan masyarakan bahwa ada 16 hektare lahan milik masyarakat digunakan untuk pertambangan. Selain itu kegiatan pertambangan ini membuat buruk citra IKN, karena lokasi pertambangan yang sangat dekat sekali dengan IKN," tutupnya.
(Sf/By)