Seputar Kaltim

    Tambang Belum Berizin jadi Kendala Pajak MBLB Berau Sulit Terserap

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    17 Oktober 2025 pukul 15:04 WITA

    Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) masih menemui kendala. hingga akhir September 2025, realisasi pajak sektor ini baru mencapai Rp49, 9 juta, dari target tahunan sebesar Rp600 juta.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, menjelaskan rendahnya capaian tersebut disebabkan oleh masih banyaknya pelaku usaha pertambangan non logam yang belum mengantongi izin resmi. Sehingga, kondisi itu membuat pemerintah daerah kesulitan melakukan penarikan pajak, meskipun aktivitas tambang tetap berjalan.

    "Realisasinya masih sekitar Rp49,9 juta dari target Rp600 juta. Alasannya karena masih banyak pengusaha tambang yang belum punya izin usaha," ungkap Djupiansyah.

    Menurutnya, berdasarkan aturan pemerintah daerah sebenarnya memiliki dasar hukum untuk tetap melakukan pemungutan pajak, baik pelaku usaha sudah berizin maupun belum. Hal ini pun diatur dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri yang memperbolehkan pemungutan pajak MBLB tanpa harus menunggu izin usaha diterbitkan.

    "Kalau mengacu pada aturan, izin tidak izin seharusnya tetap dipungut. Tapi hasil pembahasan bersama DPRD dan Pemkab, diputuskan belum boleh dilakukan pemungutan sebelum ada izin," terangnya.

    Oleh karena itu, kondisi tersebut pun menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah. Dimana di satu sisi, potensi pajak dari aktivitas pertambangan non logam di Berau cukup besar. Namun di sisi lain, banyak pelaku usaha yang terkendala legalitas akibat rumitnya proses perizinan di tingkat provinsi.

    "Kewenangan izin pertambangan ini masih berada di pemerintah pusat yang dilimpahkan ke provinsi. Jadi selama kewenangan belum ada di kabupaten, kami terbatas untuk menertibkan dan menarik pajak dari mereka," ujarnya.

    Sebagai langkah antisipatif, Bapenda Berau bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim terus menggencarkan sosialisasi dan pendampingan agar para pelaku usaha memahami pentingnya kepatuhan perizinan dan perpajakan.

    "Kami terus mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan mereka. Kalau izin sudah lengkap, otomatis pajaknya bisa kami tarik sesuai ketentuan," katanya.

    Sementara itu, untuk tahun anggaran berikutnya, ia memastikan target pajak sektor MBLB tetap disusun berdasarkan potensi riil di lapangan. Dimana selama aktivitas tambang non logam di Berau masih tinggi, target penerimaan pun tidak akan diturunkan.

    "Selama potensi itu masih ada, targetnya tidak akan dikurangi. Tapi memang tantangannya ada pada legalitas usaha yang belum tuntas," tuturnya.

    Selain itu, Djupiansyah menyampaikan rendahnya penerimaan pajak tersebut bukan disebabkan lemahnya pengawasan, melainkan karena hambatan regulasi dan kewenangan. Oleh karena itu, Ia berharap pemerintah provinsi dan pusat dapat mempercepat penyederhanaan proses perizinan agar daerah bisa mengoptimalkan potensi pajak yang ada.

    "Kalau izin bisa dipermudah dan pelaku usaha mau tertib, saya yakin target Rp600 juta itu realistis tercapai," tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Tambang Belum Berizin jadi Kendala Pajak MBLB Berau Sulit Terserap

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    17 Oktober 2025 pukul 15:04 WITA

    Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) masih menemui kendala. hingga akhir September 2025, realisasi pajak sektor ini baru mencapai Rp49, 9 juta, dari target tahunan sebesar Rp600 juta.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, menjelaskan rendahnya capaian tersebut disebabkan oleh masih banyaknya pelaku usaha pertambangan non logam yang belum mengantongi izin resmi. Sehingga, kondisi itu membuat pemerintah daerah kesulitan melakukan penarikan pajak, meskipun aktivitas tambang tetap berjalan.

    "Realisasinya masih sekitar Rp49,9 juta dari target Rp600 juta. Alasannya karena masih banyak pengusaha tambang yang belum punya izin usaha," ungkap Djupiansyah.

    Menurutnya, berdasarkan aturan pemerintah daerah sebenarnya memiliki dasar hukum untuk tetap melakukan pemungutan pajak, baik pelaku usaha sudah berizin maupun belum. Hal ini pun diatur dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri yang memperbolehkan pemungutan pajak MBLB tanpa harus menunggu izin usaha diterbitkan.

    "Kalau mengacu pada aturan, izin tidak izin seharusnya tetap dipungut. Tapi hasil pembahasan bersama DPRD dan Pemkab, diputuskan belum boleh dilakukan pemungutan sebelum ada izin," terangnya.

    Oleh karena itu, kondisi tersebut pun menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah. Dimana di satu sisi, potensi pajak dari aktivitas pertambangan non logam di Berau cukup besar. Namun di sisi lain, banyak pelaku usaha yang terkendala legalitas akibat rumitnya proses perizinan di tingkat provinsi.

    "Kewenangan izin pertambangan ini masih berada di pemerintah pusat yang dilimpahkan ke provinsi. Jadi selama kewenangan belum ada di kabupaten, kami terbatas untuk menertibkan dan menarik pajak dari mereka," ujarnya.

    Sebagai langkah antisipatif, Bapenda Berau bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim terus menggencarkan sosialisasi dan pendampingan agar para pelaku usaha memahami pentingnya kepatuhan perizinan dan perpajakan.

    "Kami terus mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan mereka. Kalau izin sudah lengkap, otomatis pajaknya bisa kami tarik sesuai ketentuan," katanya.

    Sementara itu, untuk tahun anggaran berikutnya, ia memastikan target pajak sektor MBLB tetap disusun berdasarkan potensi riil di lapangan. Dimana selama aktivitas tambang non logam di Berau masih tinggi, target penerimaan pun tidak akan diturunkan.

    "Selama potensi itu masih ada, targetnya tidak akan dikurangi. Tapi memang tantangannya ada pada legalitas usaha yang belum tuntas," tuturnya.

    Selain itu, Djupiansyah menyampaikan rendahnya penerimaan pajak tersebut bukan disebabkan lemahnya pengawasan, melainkan karena hambatan regulasi dan kewenangan. Oleh karena itu, Ia berharap pemerintah provinsi dan pusat dapat mempercepat penyederhanaan proses perizinan agar daerah bisa mengoptimalkan potensi pajak yang ada.

    "Kalau izin bisa dipermudah dan pelaku usaha mau tertib, saya yakin target Rp600 juta itu realistis tercapai," tandasnya.

    (Sf/Rs)