Cari disini...
Seputar Kaltim
Pengungkapan kasus Curanmor di Samarinda, sebanyak 21 motor oleh kakek yang berumur 59 tahun berinisial S. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Aksi kejahatan lazim dilakukan pada malam hari. Namun berbeda dengan kakek yang berusia 59 tahun di Samarinda ini. Rupanya, ia lebih senang melancarkan aksinya di siang bolong. Kakek yang berinisial S ini melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) seorang diri. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 21 motor telah ia curi.
S kelahiran Tenggarong memiliki alamat KTP di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Ia meninggalkan istrinya di sana, S mencari penghidupan untuk sehari-hari di Kota Samarinda. S sudah melakukan aksinya ini dari awal tahun 2023.
Sosok kakek ini suka berkeliling Kota Samarinda, ia memantau keadaan motor yang ditinggal oleh pemiliknya dalam keadaan kunci motor tergantung.
"Setelah itu sepeda motor tersebut dijual kepada orang yang tidak dikenalnya secara acak dengan pengakuan sepeda motor merupakan barang dari sitaan kantor leasing/finance," ungkap Kapolresta Samarinda saat rilis di Polsek Samarinda Ulu, Senin (24/6/2024).
Untuk kejadian penangkapan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pada Rabu, 12 Juni 2024 sekitar pukul 12.30 WITA, bahwa di Jalan P Suryanata tepatnya di Swalayan Framart ada satu orang laki-laki yang kedapatan mencuri satu motor merk Honda Scoopy.
"Unit Reskrim kemudian cocokkan rekaman CCTV yang terjadi di beberapa TKP, dan memang benar dia mengakui bahwa yang ada di video tersebut adalah pelaku itu," jelasnya.
Lebih rinci aebanyak 21 unit dengan tanda terima (TAP) tersebar di berbagai wilayah hukum, antara lain Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Samarinda Ulu sebanyak delapan TKP, Wilkum Polsek Kunjang empat TKP, Wilkum Polsek Pinang dua TKP, Wilkum Polsek Palaran satu TKP, Wilkum Polsek Sebrang satu TKP, Wilkum Polresta Tenggarong sebanyak empat TKP dan Wilkum Polres PPU sebanyak satu unit.
"Dari semua motor itu berhasil diamankan oleh Unit Reskrim para pembelinya yang tersebar di beberapa tempat antara lain Muara Leka, Prian, Sebulu, dan Jonggon, Kukar. Kebanyakan orang-orang kebun," paparnya.
S mengakui dia takut melakukan di malam hari karena penglihatannya sangat kurang. "Karena matanya tidak bisa melihat, sudah berumur," kata S ditanya usai rilis.
Sebelumnya, S yang memiliki pendidikan terakhir Sarjana datang ke Samarinda 2023 ingin mencari kerja. Akhirnya dia nekat untuk melakukan pencurian. "Uang ini untuk anak baru lulus SMK," ucapnya.
Atas kasus ini, S dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian barang milik orang lain, dan paling lama dipenjara 5 tahun.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pengungkapan kasus Curanmor di Samarinda, sebanyak 21 motor oleh kakek yang berumur 59 tahun berinisial S. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Aksi kejahatan lazim dilakukan pada malam hari. Namun berbeda dengan kakek yang berusia 59 tahun di Samarinda ini. Rupanya, ia lebih senang melancarkan aksinya di siang bolong. Kakek yang berinisial S ini melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) seorang diri. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 21 motor telah ia curi.
S kelahiran Tenggarong memiliki alamat KTP di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Ia meninggalkan istrinya di sana, S mencari penghidupan untuk sehari-hari di Kota Samarinda. S sudah melakukan aksinya ini dari awal tahun 2023.
Sosok kakek ini suka berkeliling Kota Samarinda, ia memantau keadaan motor yang ditinggal oleh pemiliknya dalam keadaan kunci motor tergantung.
"Setelah itu sepeda motor tersebut dijual kepada orang yang tidak dikenalnya secara acak dengan pengakuan sepeda motor merupakan barang dari sitaan kantor leasing/finance," ungkap Kapolresta Samarinda saat rilis di Polsek Samarinda Ulu, Senin (24/6/2024).
Untuk kejadian penangkapan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pada Rabu, 12 Juni 2024 sekitar pukul 12.30 WITA, bahwa di Jalan P Suryanata tepatnya di Swalayan Framart ada satu orang laki-laki yang kedapatan mencuri satu motor merk Honda Scoopy.
"Unit Reskrim kemudian cocokkan rekaman CCTV yang terjadi di beberapa TKP, dan memang benar dia mengakui bahwa yang ada di video tersebut adalah pelaku itu," jelasnya.
Lebih rinci aebanyak 21 unit dengan tanda terima (TAP) tersebar di berbagai wilayah hukum, antara lain Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Samarinda Ulu sebanyak delapan TKP, Wilkum Polsek Kunjang empat TKP, Wilkum Polsek Pinang dua TKP, Wilkum Polsek Palaran satu TKP, Wilkum Polsek Sebrang satu TKP, Wilkum Polresta Tenggarong sebanyak empat TKP dan Wilkum Polres PPU sebanyak satu unit.
"Dari semua motor itu berhasil diamankan oleh Unit Reskrim para pembelinya yang tersebar di beberapa tempat antara lain Muara Leka, Prian, Sebulu, dan Jonggon, Kukar. Kebanyakan orang-orang kebun," paparnya.
S mengakui dia takut melakukan di malam hari karena penglihatannya sangat kurang. "Karena matanya tidak bisa melihat, sudah berumur," kata S ditanya usai rilis.
Sebelumnya, S yang memiliki pendidikan terakhir Sarjana datang ke Samarinda 2023 ingin mencari kerja. Akhirnya dia nekat untuk melakukan pencurian. "Uang ini untuk anak baru lulus SMK," ucapnya.
Atas kasus ini, S dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian barang milik orang lain, dan paling lama dipenjara 5 tahun.
(Sf/Rs)