Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Ditengah polemik dibeberapa wilayah atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Namun, di Kabupaten Berau sendiri dipastikan hal tersebut tidak terlalu berdampak signifikan.
Pemerintah Kabupaten Berau pun mencatat total dana desa yang diterima pada tahun 2025 ini mencapai Rp101 miliar, dengan tingkat penyaluran yang hampir rampung atau sudah mendekati 100 persen.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, menyampaikan bahwa mekanisme penggunaan dana desa di Berau berbeda dibandingkan beberapa daerah lain yang menggunakan dana desa untuk honorer, posyandu, RT, atau insentif lainnya.
"Bedanya kita dengan daerah lain, seperti honorer, posyandu atau RT, mereka menggunakan dana itu. Kalau kita tidak. Insentif dan sebagainya pakai dana ADK, bukan dana desa," ujar Tenteram.
Meski begitu, dirinya menegaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti seluruh arahan dari pemerintah pusat terkait penggunaan dana desa. Dimana total dana desa untuk Kabupaten Berau pada tahun ini mencapai Rp101 miliar dan untuk penyaluran hingga awal Desember tersebut hampir rampung
"Dana Rp101 miliar tersebut, yang sudah dicairkan di atas 90 persen dan untuk ADK sudah 100 persen," terangnya.
Meski ada perubahan peraturan, namun dirinya menyampaikan bahwa pemerintah pusat juga memberikan opsi bagi kampung untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) jika diperlukan, seperti memanfaatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) atau dana earmark yang belum dicairkan.
"Kan pemerintah pusat juga memberi solusi seperti merubah APBK, menyesuaikan dengan Silpa boleh, dari dana earmark yang belum dicairkan juga boleh. Pokoknya sesuai surat itu, kita manut pusat aja," ujarnya.
Sementara itu, ia pun mengaku belum menerima informasi terbaru mengenai jumlah kampung yang berencana mengubah APBK mereka.
"Cuma saya juga belum dapat update berapa kampung yang mau merubah APBK-nya di akhir tahun seperti ini," katanya.
Terkait aturan yang memungkinkan dana desa dijadikan jaminan perbankan, DPMK Berau akan menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.
Kendati demikian, ada beberapa kampung masih menunggu pencairan tahap kedua, namun lokasi spesifik kampung tersebut belum diketahui.
"Ada beberapa yang belum cair, tapi saya nggak hafal kampung mana aja," ungkapnya.
Meski demikian, ia pun berupaya untuk memastikan bahwa progres penyaluran dana desa di Berau tetap berjalan sesuai target.
"Ini kan kalau pencairan, penyaluran, sudah berjalan," tegasnya.
Selain itu, mengenai aksi demonstrasi di Monas terkait perubahan peraturan terkait dana desa tersebut, Tenteram mengakui pihaknya belum mengetahui apakah akan ada kebijakan baru pasca demo.
"Kita belum tahu lagi ini. Jangan-jangan ada aturan baru pasca demo. Nggak tahu saya, tunggu aja," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Ditengah polemik dibeberapa wilayah atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Namun, di Kabupaten Berau sendiri dipastikan hal tersebut tidak terlalu berdampak signifikan.
Pemerintah Kabupaten Berau pun mencatat total dana desa yang diterima pada tahun 2025 ini mencapai Rp101 miliar, dengan tingkat penyaluran yang hampir rampung atau sudah mendekati 100 persen.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, menyampaikan bahwa mekanisme penggunaan dana desa di Berau berbeda dibandingkan beberapa daerah lain yang menggunakan dana desa untuk honorer, posyandu, RT, atau insentif lainnya.
"Bedanya kita dengan daerah lain, seperti honorer, posyandu atau RT, mereka menggunakan dana itu. Kalau kita tidak. Insentif dan sebagainya pakai dana ADK, bukan dana desa," ujar Tenteram.
Meski begitu, dirinya menegaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti seluruh arahan dari pemerintah pusat terkait penggunaan dana desa. Dimana total dana desa untuk Kabupaten Berau pada tahun ini mencapai Rp101 miliar dan untuk penyaluran hingga awal Desember tersebut hampir rampung
"Dana Rp101 miliar tersebut, yang sudah dicairkan di atas 90 persen dan untuk ADK sudah 100 persen," terangnya.
Meski ada perubahan peraturan, namun dirinya menyampaikan bahwa pemerintah pusat juga memberikan opsi bagi kampung untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) jika diperlukan, seperti memanfaatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) atau dana earmark yang belum dicairkan.
"Kan pemerintah pusat juga memberi solusi seperti merubah APBK, menyesuaikan dengan Silpa boleh, dari dana earmark yang belum dicairkan juga boleh. Pokoknya sesuai surat itu, kita manut pusat aja," ujarnya.
Sementara itu, ia pun mengaku belum menerima informasi terbaru mengenai jumlah kampung yang berencana mengubah APBK mereka.
"Cuma saya juga belum dapat update berapa kampung yang mau merubah APBK-nya di akhir tahun seperti ini," katanya.
Terkait aturan yang memungkinkan dana desa dijadikan jaminan perbankan, DPMK Berau akan menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.
Kendati demikian, ada beberapa kampung masih menunggu pencairan tahap kedua, namun lokasi spesifik kampung tersebut belum diketahui.
"Ada beberapa yang belum cair, tapi saya nggak hafal kampung mana aja," ungkapnya.
Meski demikian, ia pun berupaya untuk memastikan bahwa progres penyaluran dana desa di Berau tetap berjalan sesuai target.
"Ini kan kalau pencairan, penyaluran, sudah berjalan," tegasnya.
Selain itu, mengenai aksi demonstrasi di Monas terkait perubahan peraturan terkait dana desa tersebut, Tenteram mengakui pihaknya belum mengetahui apakah akan ada kebijakan baru pasca demo.
"Kita belum tahu lagi ini. Jangan-jangan ada aturan baru pasca demo. Nggak tahu saya, tunggu aja," pungkasnya.
(Sf/Rs)