Tak Terima Ditegur saat Minum Miras, Tukang Cukur di Tanah Grogot  Bacok Tetangga hingga Tewas

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    16 Maret 2026 06:38 WIB

    Lokasi kejadian pembacokan di Tanah Grogot (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Alkohol benar-benar membikin orang lupa diri. Demikian halnya yang terjadi pada MH. Seorang tukang cukur di Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Pria berusia 46 tahun itu, harus berurusan dengan aparat Kepolisian lantaran diduga melakukan kekerasan hingga mengakibatkan kematian kepada seorang bernama Atim Motius.

    Berdasarkan keterangan yang diterima Seputarfakta.com dari Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, MH semula tengah berkumpul dengan melibatkan minuman keras sebagai teman. Atim yang entah bagaimana ceritanya, melintas dan menegur sekumpulan orang tersebut. Ego MH tersentil dan bikin ia marah, lalu diduga membacok Atim.

    Insiden di depan Warung Lapo, Jalan Pangeran Mentri, Kelurahan Tanah Grogot pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 22.00 Wita itu,  mengakibatkan suara gaduh yang sampai ke telinga  pemilik warung Lapo.

    Ketika melakukan pengecekan di sumber keributan, pemilik warung melihat ada seorang pria dengan membawa senjata tajam berupa sebilah parang. Di sekitar lokasi tersebut saksi juga mendapati korban yang tengah dalam kondisi tergeletak di tanah. Benar saja, dua orang itu adalah MH dan Atim.

    "Saksi (pemilik warung) terkejut dan takut lalu ia kembali masuk ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian," kata AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, Senin (16/4/2026).

    Kata AKP Elnath, MH berhasil diamankan pada Sabtu (14/3/2026) di Kecamatan Kuaro setelah sempat melarikan diri. Tak cuma kabur, MH juga  melakukan perlawanan saat diamankan, sehingga  petugas harus mengambil tindakan yang terukur.

    "Motif sementara pelaku sakit hati akibat ditegur korban pada saat sedang minum bersama teman-temannya," bener Elnath.

    Setalah ditangkap, saat ini MH dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

    MH dijerat dengan Pasal 456 Subsider Pasal 468 ayat 2 KUHP Tentang Tindak Pidana Pembunuhan Subsider Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Tak Terima Ditegur saat Minum Miras, Tukang Cukur di Tanah Grogot  Bacok Tetangga hingga Tewas

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    16 Maret 2026 06:38 WIB

    Lokasi kejadian pembacokan di Tanah Grogot (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Alkohol benar-benar membikin orang lupa diri. Demikian halnya yang terjadi pada MH. Seorang tukang cukur di Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Pria berusia 46 tahun itu, harus berurusan dengan aparat Kepolisian lantaran diduga melakukan kekerasan hingga mengakibatkan kematian kepada seorang bernama Atim Motius.

    Berdasarkan keterangan yang diterima Seputarfakta.com dari Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, MH semula tengah berkumpul dengan melibatkan minuman keras sebagai teman. Atim yang entah bagaimana ceritanya, melintas dan menegur sekumpulan orang tersebut. Ego MH tersentil dan bikin ia marah, lalu diduga membacok Atim.

    Insiden di depan Warung Lapo, Jalan Pangeran Mentri, Kelurahan Tanah Grogot pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 22.00 Wita itu,  mengakibatkan suara gaduh yang sampai ke telinga  pemilik warung Lapo.

    Ketika melakukan pengecekan di sumber keributan, pemilik warung melihat ada seorang pria dengan membawa senjata tajam berupa sebilah parang. Di sekitar lokasi tersebut saksi juga mendapati korban yang tengah dalam kondisi tergeletak di tanah. Benar saja, dua orang itu adalah MH dan Atim.

    "Saksi (pemilik warung) terkejut dan takut lalu ia kembali masuk ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian," kata AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, Senin (16/4/2026).

    Kata AKP Elnath, MH berhasil diamankan pada Sabtu (14/3/2026) di Kecamatan Kuaro setelah sempat melarikan diri. Tak cuma kabur, MH juga  melakukan perlawanan saat diamankan, sehingga  petugas harus mengambil tindakan yang terukur.

    "Motif sementara pelaku sakit hati akibat ditegur korban pada saat sedang minum bersama teman-temannya," bener Elnath.

    Setalah ditangkap, saat ini MH dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

    MH dijerat dengan Pasal 456 Subsider Pasal 468 ayat 2 KUHP Tentang Tindak Pidana Pembunuhan Subsider Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun.

    (Sf/Rs)