Seputar Kaltim

    Tak Terima Ditegur, Pria di Batu Sopang Aniaya Security Pakai Parang

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    24 Oktober 2025 pukul 14:51 WITA

    Foto Pelaku Penganiayaan di Batu Sopang (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser melalui Jatanras Satreskrim berhasil mengamankan S (50) atas tindak penganiayaan dengan pemberatan yang terjadi di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.

    Kejadian berawal dari adu argumen yang terjadi antara S dan korban F (25) yang merupakan seorang security PT Sumarido Jaya Abadi yang saat itu sedang bertugas. 

    Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Jatanras Polres Paser atas tindak penganiayaan tersebut.

    "Benar pelaku penganiayaan di Batu Sopang telah berhasil diamankan oleh tim gabungan Jatanras Polres Paser dan Unit Reskrim Polsek Batu Sopang," katanya, Jumat (24/10/2025).

    Ia menambahkan penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (23/10/2025) di rumah pelaku sekitar pukul 18.30 WITA di Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang.

    "Pelaku tidak terima karena ditegur korban terkait tumpukan ban truk di area workshop," tambahnya. 

    Kemudian setelah ditegur oleh korban, pelaku seketika mengambil sebilah parang dari mobil dan menebaskan ke arah korban sehingga terkena bahu bagian belakang.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Tak Terima Ditegur, Pria di Batu Sopang Aniaya Security Pakai Parang

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    24 Oktober 2025 pukul 14:51 WITA

    Foto Pelaku Penganiayaan di Batu Sopang (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser melalui Jatanras Satreskrim berhasil mengamankan S (50) atas tindak penganiayaan dengan pemberatan yang terjadi di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.

    Kejadian berawal dari adu argumen yang terjadi antara S dan korban F (25) yang merupakan seorang security PT Sumarido Jaya Abadi yang saat itu sedang bertugas. 

    Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Jatanras Polres Paser atas tindak penganiayaan tersebut.

    "Benar pelaku penganiayaan di Batu Sopang telah berhasil diamankan oleh tim gabungan Jatanras Polres Paser dan Unit Reskrim Polsek Batu Sopang," katanya, Jumat (24/10/2025).

    Ia menambahkan penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (23/10/2025) di rumah pelaku sekitar pukul 18.30 WITA di Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang.

    "Pelaku tidak terima karena ditegur korban terkait tumpukan ban truk di area workshop," tambahnya. 

    Kemudian setelah ditegur oleh korban, pelaku seketika mengambil sebilah parang dari mobil dan menebaskan ke arah korban sehingga terkena bahu bagian belakang.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

    (Sf/Lo)