Seputar Kaltim

    Tak Terima dengan Hasil Seleksi PPPK, Ratusan Honorer Ngadu ke DPRD PPU 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    17 Januari 2025 pukul 20:16 WITA

    FKBPPPN saat menyampaikan aspirasinya kepada DPRD PPU, Senin (13/1/2025) lalu.(Istimewa)

    Penajam - Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU).

    Kedatangan ratusan honorer ini untuk mengadu atas hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diumumkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum lama ini.

    Ratusan honorer ini menyampaikan rasa kekecewaan yang begitu mendalam bagi ratusan honorer yang telah mengabdi selama 10 tahun lebih, tapi tidak direkrut dalam PPPK.

    “Waktu itu, kita menemui Ketua DPRD PPU, Raup Muin untuk mendorong pemda agar bisa memprioritaskan perekrutan pada honorer yang di atas 10 tahun berdasarkan regulasi formasi optimalisasi,” ucap Ketua FKBPPPN PPU, Muhammad Dirman Rahman, Jumat (17/1/2025).

    Dirman juga menyoroti minimnya jumlah personel Satpol PP yang di atas 10 tahun direkrut pada seleksi PPPK tahap pertama 2024, bahkan jumlahnya tidak menyentuh angka 50 persen. 

    Ini dikarenakan BKPSDM saat melaksanakan seleksi PPPK tahap pertama masih menggunakan regulasi pada Surat Keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) 11/2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN di lingkungan instansi pemerintah yang menganggap Satpol PP bukan merupakan jabatan fungsional, sehingga perekrutan pun tidak berjalan maksimal.

    Padahal, kata dia, jika mengacu pada Undang-undang (UU) 23/2014 tentang Pemda, maka isinya menyatakan Satpol PP merupakan jabatan fungsional. “Ini sangat bertentangan dan tidak relevan dengan SK menpan-RB 11/2024. Seharusnya pelaksanaan itu berpacu pada UU karena UU memiliki derajat yang lebih tinggi dibandingkan yang lain,” ungkapnya.

    FKBPPPN juga meminta DPRD PPU bisa mendorong Pemda dan Pusat untuk mengkaji ulang Diktum 7 Permenpan-RB 347/2024 tentang relevansi tugas dan jabatan yang memungkinkan untuk tidak adanya lintas antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hanya akan mengakibatkan pada penumpukan dan kekosongan di suatu instansi pemerintah.

    “Jadi poin-poin yang kita sampaikan adalah mendorong Pemda dan Pusat untuk menjalankan amanat UU 23/2014 tentang Pemda yang menyatakan Satpol PP adalah jabatan fungsional, memprioritaskan honorer diatas 10 tahun termasuk mengangkat Satpol PP menjadi full waktu,” jelas Dirman.

    Dirman berharap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar DPRD bersama pihak terkait dalam waktu dekat, bisa menyelesaikan permasalahan ini agar tidak menimbulkan kemarahan dari honorer yang telah lama mengabdi untuk masyarakat.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Tak Terima dengan Hasil Seleksi PPPK, Ratusan Honorer Ngadu ke DPRD PPU 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    17 Januari 2025 pukul 20:16 WITA

    FKBPPPN saat menyampaikan aspirasinya kepada DPRD PPU, Senin (13/1/2025) lalu.(Istimewa)

    Penajam - Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU).

    Kedatangan ratusan honorer ini untuk mengadu atas hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diumumkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum lama ini.

    Ratusan honorer ini menyampaikan rasa kekecewaan yang begitu mendalam bagi ratusan honorer yang telah mengabdi selama 10 tahun lebih, tapi tidak direkrut dalam PPPK.

    “Waktu itu, kita menemui Ketua DPRD PPU, Raup Muin untuk mendorong pemda agar bisa memprioritaskan perekrutan pada honorer yang di atas 10 tahun berdasarkan regulasi formasi optimalisasi,” ucap Ketua FKBPPPN PPU, Muhammad Dirman Rahman, Jumat (17/1/2025).

    Dirman juga menyoroti minimnya jumlah personel Satpol PP yang di atas 10 tahun direkrut pada seleksi PPPK tahap pertama 2024, bahkan jumlahnya tidak menyentuh angka 50 persen. 

    Ini dikarenakan BKPSDM saat melaksanakan seleksi PPPK tahap pertama masih menggunakan regulasi pada Surat Keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) 11/2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN di lingkungan instansi pemerintah yang menganggap Satpol PP bukan merupakan jabatan fungsional, sehingga perekrutan pun tidak berjalan maksimal.

    Padahal, kata dia, jika mengacu pada Undang-undang (UU) 23/2014 tentang Pemda, maka isinya menyatakan Satpol PP merupakan jabatan fungsional. “Ini sangat bertentangan dan tidak relevan dengan SK menpan-RB 11/2024. Seharusnya pelaksanaan itu berpacu pada UU karena UU memiliki derajat yang lebih tinggi dibandingkan yang lain,” ungkapnya.

    FKBPPPN juga meminta DPRD PPU bisa mendorong Pemda dan Pusat untuk mengkaji ulang Diktum 7 Permenpan-RB 347/2024 tentang relevansi tugas dan jabatan yang memungkinkan untuk tidak adanya lintas antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hanya akan mengakibatkan pada penumpukan dan kekosongan di suatu instansi pemerintah.

    “Jadi poin-poin yang kita sampaikan adalah mendorong Pemda dan Pusat untuk menjalankan amanat UU 23/2014 tentang Pemda yang menyatakan Satpol PP adalah jabatan fungsional, memprioritaskan honorer diatas 10 tahun termasuk mengangkat Satpol PP menjadi full waktu,” jelas Dirman.

    Dirman berharap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar DPRD bersama pihak terkait dalam waktu dekat, bisa menyelesaikan permasalahan ini agar tidak menimbulkan kemarahan dari honorer yang telah lama mengabdi untuk masyarakat.

    (Sf/By)