Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi (freepik)
Tanjung Redeb - Warga di Kabupaten Berau dibikin geger dengan beredarnya sebuah video adegan tak senonoh yang melibatkan seorang siswi SMA.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Iptu Siswanto, mengonfirmasi adanya video adegan intim layaknya suami istri tersebut yang melibatkan anak dibawah umur.
"Benar. Pihak keluarga wanita sudah melaporkan video itu ke Polres Berau pada Selasa (18/2/2025)," kata Kanit PPA Polres Berau, Iptu Siswanto.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, video adegan intim tersebut direkam di salah satu homestay di Kecamatan Tanjung Redeb. Ia pun mengatakan, keduanya telah menjalin hubungan selama tiga tahun.
"Terakhir kali berhubungan badan pada Januari tahun 2025 sekira pukul 20.00 Wita," ujarnya.
Diduga video tersebut disebarkan oleh mantan kekasihnya lantaran tidak terima diputuskan cintanya. Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap mantan pria yang diidentifikasi berusia 20 tahun tersebut.
"Informasi yang kami terima, terlapor ini mantan pacar, dan sekarang berada di luar daerah. Masih dalam pengejaran," tuturnya.
Ia menjelaskan, terungkapnya video tersebut berawal dari orang tua siswi tersebut, yang dipanggil pihak sekolah lantaran adanya video adegan intim tanpa busana yang tersebar di kalangan guru-guru di sekolahnya. Setelah pemanggilan itu, keluarga kemudian membahas masalah tersebut dan memilih menempuh jalur hukum.
"Keluarga keberatan dan melapor ke Polres Berau," katanya.
Iptu Siswanto mengatakan, setelah menindaklanjuti laporan tersebut dan pihak pelapor telah menjalani pemeriksaan. Maka, untuk tindakan tersangka tidak hanya tergolong sebagai pencemaran nama baik. Namun juga masuk dalam tindak pidana pencabulan karena yang bersangkutan masih di bawah umur.
"Tersangka juga dijerat dengan dugaan pencabulan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi (freepik)
Tanjung Redeb - Warga di Kabupaten Berau dibikin geger dengan beredarnya sebuah video adegan tak senonoh yang melibatkan seorang siswi SMA.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Iptu Siswanto, mengonfirmasi adanya video adegan intim layaknya suami istri tersebut yang melibatkan anak dibawah umur.
"Benar. Pihak keluarga wanita sudah melaporkan video itu ke Polres Berau pada Selasa (18/2/2025)," kata Kanit PPA Polres Berau, Iptu Siswanto.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, video adegan intim tersebut direkam di salah satu homestay di Kecamatan Tanjung Redeb. Ia pun mengatakan, keduanya telah menjalin hubungan selama tiga tahun.
"Terakhir kali berhubungan badan pada Januari tahun 2025 sekira pukul 20.00 Wita," ujarnya.
Diduga video tersebut disebarkan oleh mantan kekasihnya lantaran tidak terima diputuskan cintanya. Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap mantan pria yang diidentifikasi berusia 20 tahun tersebut.
"Informasi yang kami terima, terlapor ini mantan pacar, dan sekarang berada di luar daerah. Masih dalam pengejaran," tuturnya.
Ia menjelaskan, terungkapnya video tersebut berawal dari orang tua siswi tersebut, yang dipanggil pihak sekolah lantaran adanya video adegan intim tanpa busana yang tersebar di kalangan guru-guru di sekolahnya. Setelah pemanggilan itu, keluarga kemudian membahas masalah tersebut dan memilih menempuh jalur hukum.
"Keluarga keberatan dan melapor ke Polres Berau," katanya.
Iptu Siswanto mengatakan, setelah menindaklanjuti laporan tersebut dan pihak pelapor telah menjalani pemeriksaan. Maka, untuk tindakan tersangka tidak hanya tergolong sebagai pencemaran nama baik. Namun juga masuk dalam tindak pidana pencabulan karena yang bersangkutan masih di bawah umur.
"Tersangka juga dijerat dengan dugaan pencabulan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
(Sf/Rs)