Seputar Kaltim

    Tak Sesuai Target, Pemprov Kaltim Buka Akses Jalan S Parman - KH Samanhudi Samarinda Bulan ini 

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    16 Januari 2024 pukul 19:08 WITA

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) berencana membuka akses jalan penghubung antara Jalan S Parman dengan Jalan KH Samanhudi di Kota Samarinda pada akhir Januari 2024. Proyek yang seharusnya rampung pada Desember 2023 ini mengalami keterlambatan akibat beberapa kendala.

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, mengatakan bahwa proyek tersebut sudah hampir selesai, namun masih harus  menyelesaikan gorong-gorong, pengecoran, dan saluran air. Ia juga menunggu Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Kota Samarinda, untuk menurunkan gorong-gorong yang sudah dicor di atas.

    "Masih pengerjaan, Januari akhir, insya allah sudah bisa dibuka, sudah selesai tinggal gorong-gorong dan sedikit cor yang belum dan saluran air. Kami masih menunggu PDAM (Perumdam) jadi gorong sudah cor diatas, dan diturunkan," ujar Nanda, sapaan akrabnya, di Kantor PUPR-PERA Samarinda, Selasa (16/1/2024).

    Nanda menambahkan bahwa kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan proyek sesuai jadwal akan dikenai sanksi berupa denda. Pembayaran proyek tersebut juga akan ditunda hingga APBD perubahan 2024 dan dipotong dengan nilai dendanya.

    "Yang pasti dikenakan denda, yang jelas dia Januari tidak ada menerima pembayaran, karena selesai akhir Januari, nanti terima pembayaran di APBD perubahan 2024 dan dipotong dengan dendanya," jelasnya.

    Denda yang diberlakukan adalah satu mil per hari atau seper seribu dari nilai sisa proyek. Misalnya, jika sisa nilai proyek adalah Rp4 miliar, maka denda per hari adalah Rp4 juta.

    Selain itu, Nanda juga menyampaikan bahwa salah satu masalah yang dihadapi selama proyek berlangsung adalah sampah. Untuk itu, pemprov telah menyediakan lahan untuk membuat Tempat Pengolahan Sampah (TPS), namun sempat mendapat penolakan dari sebagian warga. Namun, masalah tersebut sudah terselesaikan dan pemkot akan melanjutkan pembangunan TPS di lahan tersebut.

    "Tapi sudah clear. Untuk selanjutnya yang mau membangun TPSnya itu Pemkot, yang jelas pemprov sudah menyediakan lahannya," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Tak Sesuai Target, Pemprov Kaltim Buka Akses Jalan S Parman - KH Samanhudi Samarinda Bulan ini 

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    16 Januari 2024 pukul 19:08 WITA

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) berencana membuka akses jalan penghubung antara Jalan S Parman dengan Jalan KH Samanhudi di Kota Samarinda pada akhir Januari 2024. Proyek yang seharusnya rampung pada Desember 2023 ini mengalami keterlambatan akibat beberapa kendala.

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, mengatakan bahwa proyek tersebut sudah hampir selesai, namun masih harus  menyelesaikan gorong-gorong, pengecoran, dan saluran air. Ia juga menunggu Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Kota Samarinda, untuk menurunkan gorong-gorong yang sudah dicor di atas.

    "Masih pengerjaan, Januari akhir, insya allah sudah bisa dibuka, sudah selesai tinggal gorong-gorong dan sedikit cor yang belum dan saluran air. Kami masih menunggu PDAM (Perumdam) jadi gorong sudah cor diatas, dan diturunkan," ujar Nanda, sapaan akrabnya, di Kantor PUPR-PERA Samarinda, Selasa (16/1/2024).

    Nanda menambahkan bahwa kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan proyek sesuai jadwal akan dikenai sanksi berupa denda. Pembayaran proyek tersebut juga akan ditunda hingga APBD perubahan 2024 dan dipotong dengan nilai dendanya.

    "Yang pasti dikenakan denda, yang jelas dia Januari tidak ada menerima pembayaran, karena selesai akhir Januari, nanti terima pembayaran di APBD perubahan 2024 dan dipotong dengan dendanya," jelasnya.

    Denda yang diberlakukan adalah satu mil per hari atau seper seribu dari nilai sisa proyek. Misalnya, jika sisa nilai proyek adalah Rp4 miliar, maka denda per hari adalah Rp4 juta.

    Selain itu, Nanda juga menyampaikan bahwa salah satu masalah yang dihadapi selama proyek berlangsung adalah sampah. Untuk itu, pemprov telah menyediakan lahan untuk membuat Tempat Pengolahan Sampah (TPS), namun sempat mendapat penolakan dari sebagian warga. Namun, masalah tersebut sudah terselesaikan dan pemkot akan melanjutkan pembangunan TPS di lahan tersebut.

    "Tapi sudah clear. Untuk selanjutnya yang mau membangun TPSnya itu Pemkot, yang jelas pemprov sudah menyediakan lahannya," pungkasnya.

    (Sf/Rs)