Seputar Kaltim

    Tak Puas Hasil Gelar Perkara Polda Kaltim, Kuasa Hukum Keluarga Bertha Mimi Bakal Tuntut Suami Mendiang dengan Pasal Kelelaian

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    03 Mei 2024 pukul 21:30 WITA

    Pelaksanaan gelar perkara yang dilaksanakan Kepolisian Daerah Kaltim bersama keluarga korban kematian yang ditemukan di gudang apotek di Samarinda. (Foto: HO/Tino)

    Samarinda - Misteri kematian Bertha Mimi Jama, yang jasadnya ditemukan di gudang sebuah apotek di Samarinda, masih menyisakan tanda tanya. Keluarga mendiang, belum menemukan titik terang pascagelar perkara yang diadakan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).

    Kuasa hukum keluarga mendiang, Tino Heidel Ampulembang, menyatakan tidak ada kejelasan yang diperoleh dari gelar perkara kala itu yang dilakukan bersama Polda. Bahkan, hal ini bertentangan dengan penjelasan Kapolres Samarinda yang sebelumnya disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kalimantan Timur. 

    "Kapolres sempat menyebutkan bahwa hasil rekaman CCTV siap dibuka. Namun, pada kenyataannya, tidak ada yang ditampilkan dengan alasan rekaman tersebut tetimpa," ungkap Tino.

    Ketidakjelasan ini menambah kecurigaan akan adanya dugaan pembunuhan atau tindak pidana lain. Namun pihak kuasa hukum dan keluarga menegaskan tindakan selanjutnya yang bisa dilakukan tuntutan dengan penggunaan pasal kelalaian yang terdapat dalam KUHP pasal 359. 

    Sebelumnya, kata Tino, Kabid Humas Polda Kaltim juga menyatakan bahwa korban meninggal karena lemas dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. "Kami mengambil inisiatif untuk membuat laporan polisi berdasarkan pasal kelalaian ini terhadap suami korban. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan keluarga, apakah mereka ingin melanjutkan perjuangan atau menerima hasil penyelidikan Polda," jelasnya.

    Berdasarkan yurisprudensi, pasal kelalaian memiliki dasar hukum yang kuat. "Selama RDP, pihak Atma Husada (Rumah Sakit Jiwa yang merawat mendiang) secara terbuka menyatakan bahwa suami mendiang ibu adalah penanggung jawab penuh atas Bertha Mimi Jama," tambah Tino.

    Namun, dalam gelar perkara, suami mendiang tidak diundang dan tidak diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan. Polsek Samarinda Kota menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pengawasan, namun tidak memberikan tanggapan ketika ditanya oleh Polda.

    Mengacu pada kasus serupa yang terjadi beberapa waktu lalu di Samarinda,  hasil autopsi tidak menunjukkan adanya tindak pidana mutilasi atau pembunuhan. Meski demikian, pihak yang dinilai bertanggung jawab menjadi tersangka dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

    Keluarga Bertha Mimi Jama belum memberikan jawaban yang pasti, namun mereka berencana untuk mendiskusikan langkah selanjutnya, mengingat banyak pihak yang terlibat. "Kami, sebagai kuasa hukum, menduga akan menempuh jalur hukum ini, dan kami berharap keluarga dapat mengambil keputusan yang bijaksana," harap Tino.

    Tino telah berkomunikasi dengan Alfrida Yusuf, sepupu mendiang, untuk segera mengambil keputusan. "Mengingat pentingnya masalah ini, kami tidak ingin keluarga terlalu lama dalam memutuskan, sehingga dukungan dan simpati dari masyarakat hilang," tutup Tino.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Tak Puas Hasil Gelar Perkara Polda Kaltim, Kuasa Hukum Keluarga Bertha Mimi Bakal Tuntut Suami Mendiang dengan Pasal Kelelaian

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    03 Mei 2024 pukul 21:30 WITA

    Pelaksanaan gelar perkara yang dilaksanakan Kepolisian Daerah Kaltim bersama keluarga korban kematian yang ditemukan di gudang apotek di Samarinda. (Foto: HO/Tino)

    Samarinda - Misteri kematian Bertha Mimi Jama, yang jasadnya ditemukan di gudang sebuah apotek di Samarinda, masih menyisakan tanda tanya. Keluarga mendiang, belum menemukan titik terang pascagelar perkara yang diadakan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).

    Kuasa hukum keluarga mendiang, Tino Heidel Ampulembang, menyatakan tidak ada kejelasan yang diperoleh dari gelar perkara kala itu yang dilakukan bersama Polda. Bahkan, hal ini bertentangan dengan penjelasan Kapolres Samarinda yang sebelumnya disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kalimantan Timur. 

    "Kapolres sempat menyebutkan bahwa hasil rekaman CCTV siap dibuka. Namun, pada kenyataannya, tidak ada yang ditampilkan dengan alasan rekaman tersebut tetimpa," ungkap Tino.

    Ketidakjelasan ini menambah kecurigaan akan adanya dugaan pembunuhan atau tindak pidana lain. Namun pihak kuasa hukum dan keluarga menegaskan tindakan selanjutnya yang bisa dilakukan tuntutan dengan penggunaan pasal kelalaian yang terdapat dalam KUHP pasal 359. 

    Sebelumnya, kata Tino, Kabid Humas Polda Kaltim juga menyatakan bahwa korban meninggal karena lemas dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. "Kami mengambil inisiatif untuk membuat laporan polisi berdasarkan pasal kelalaian ini terhadap suami korban. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan keluarga, apakah mereka ingin melanjutkan perjuangan atau menerima hasil penyelidikan Polda," jelasnya.

    Berdasarkan yurisprudensi, pasal kelalaian memiliki dasar hukum yang kuat. "Selama RDP, pihak Atma Husada (Rumah Sakit Jiwa yang merawat mendiang) secara terbuka menyatakan bahwa suami mendiang ibu adalah penanggung jawab penuh atas Bertha Mimi Jama," tambah Tino.

    Namun, dalam gelar perkara, suami mendiang tidak diundang dan tidak diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan. Polsek Samarinda Kota menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pengawasan, namun tidak memberikan tanggapan ketika ditanya oleh Polda.

    Mengacu pada kasus serupa yang terjadi beberapa waktu lalu di Samarinda,  hasil autopsi tidak menunjukkan adanya tindak pidana mutilasi atau pembunuhan. Meski demikian, pihak yang dinilai bertanggung jawab menjadi tersangka dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

    Keluarga Bertha Mimi Jama belum memberikan jawaban yang pasti, namun mereka berencana untuk mendiskusikan langkah selanjutnya, mengingat banyak pihak yang terlibat. "Kami, sebagai kuasa hukum, menduga akan menempuh jalur hukum ini, dan kami berharap keluarga dapat mengambil keputusan yang bijaksana," harap Tino.

    Tino telah berkomunikasi dengan Alfrida Yusuf, sepupu mendiang, untuk segera mengambil keputusan. "Mengingat pentingnya masalah ini, kami tidak ingin keluarga terlalu lama dalam memutuskan, sehingga dukungan dan simpati dari masyarakat hilang," tutup Tino.

    (Sf/Rs)