Seputar Kaltim

    Tak Penuhi Kuorum, Pembahasan Dua Raperda Penting di DPRD Kutim Tertunda

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Suasana Rapat Paripurna DPRD Kutai Timur ke-55 yang digelar di Ruang Sidang Utama, Senin (25/8/2025). Rapat harus ditunda karena hanya dihadiri 9 anggota, sehingga tidak mencapai kuorum untuk membahas dua Raperda penting, yaitu perubahan RTRW dan Kabupaten Layak Anak (KLA). (Foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Rapat Paripurna ke-55 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Masa Sidang III Tahun 2024–2025 terpaksa ditunda hingga waktu yang akan ditentukan oleh Badan Musyawarah.

    Rapat yang digelar pada Senin (25/8/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim itu tidak dapat dilanjutkan karena jumlah kehadiran anggota dewan tidak memenuhi kuorum.

    Agenda penting yang seharusnya dibahas dalam rapat tersebut adalah penetapan struktur Panitia Khusus (Pansus) untuk dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutim Tahun 2015–2035, serta Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).

    Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayyid Anjas hanya dihadiri 9 orang Anggota DPRD dari total 40 anggota dewan yang ada. Sementara, sesuai Tata Tertib DPRD Kutim, rapat paripurna baru dapat dilaksanakan jika dihadiri oleh minimal 21 anggota dewan.

    “Dikarenakan jumlah anggota DPRD belum memenuhi kuorum berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Kutai Timur, maka rapat hari ini ditunda sampai batas waktu yang ditentukan oleh Badan Musyawarah,” ujar Sayyid Anjas sembari mengetuk palu penundaan.

    Hingga berita ini diterbitkan, Sekretariat DPRD Kutim belum memberikan pernyataan resmi terkait waktu penjadwalan ulang rapat paripurna tersebut. 

    Penundaan ini otomatis menghambat proses pembahasan dua Raperda yang dinilai penting bagi arah pembangunan daerah dan perlindungan anak di Kutim.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Tak Penuhi Kuorum, Pembahasan Dua Raperda Penting di DPRD Kutim Tertunda

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Suasana Rapat Paripurna DPRD Kutai Timur ke-55 yang digelar di Ruang Sidang Utama, Senin (25/8/2025). Rapat harus ditunda karena hanya dihadiri 9 anggota, sehingga tidak mencapai kuorum untuk membahas dua Raperda penting, yaitu perubahan RTRW dan Kabupaten Layak Anak (KLA). (Foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Rapat Paripurna ke-55 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Masa Sidang III Tahun 2024–2025 terpaksa ditunda hingga waktu yang akan ditentukan oleh Badan Musyawarah.

    Rapat yang digelar pada Senin (25/8/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim itu tidak dapat dilanjutkan karena jumlah kehadiran anggota dewan tidak memenuhi kuorum.

    Agenda penting yang seharusnya dibahas dalam rapat tersebut adalah penetapan struktur Panitia Khusus (Pansus) untuk dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutim Tahun 2015–2035, serta Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).

    Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayyid Anjas hanya dihadiri 9 orang Anggota DPRD dari total 40 anggota dewan yang ada. Sementara, sesuai Tata Tertib DPRD Kutim, rapat paripurna baru dapat dilaksanakan jika dihadiri oleh minimal 21 anggota dewan.

    “Dikarenakan jumlah anggota DPRD belum memenuhi kuorum berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Kutai Timur, maka rapat hari ini ditunda sampai batas waktu yang ditentukan oleh Badan Musyawarah,” ujar Sayyid Anjas sembari mengetuk palu penundaan.

    Hingga berita ini diterbitkan, Sekretariat DPRD Kutim belum memberikan pernyataan resmi terkait waktu penjadwalan ulang rapat paripurna tersebut. 

    Penundaan ini otomatis menghambat proses pembahasan dua Raperda yang dinilai penting bagi arah pembangunan daerah dan perlindungan anak di Kutim.

    (Sf/Rs)