Cari disini...
Seputar Kaltim
Razia kendaraan bermotor yang dilaksanakan Satlantas Polres Paser. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Satlantas Polres Paser melakukan penindakan kepada para pengguna kendaraan roda dua (R2) alias sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas. Dalam sepekan kegiatan ini berjalan pada bulan Ramadan, Satlantas Polres Paser telah mengamankan sebanyak 70 unit sepeda motor yang tidak mematuhi aturan.
Kapolres Paser AKBP Adi Wibowo melalui Kasat Lantas Polres Paser Toni Joko Purnomo menyampaikan bahwa penindakan yang telah dilakukan itu antara lain dikarenakan pengguna sepeda motor tersebut tidak menggunakan kelengkapan berkendara sesuai dengan standar pabrik, pengendara yang tidak memiliki surat izin dan pengendara yang melawan arus.
"Mayoritas penindakan yang telah dilakukan dikarenakan pengendara tidak menggunakan knalpot standar yang sesuai spesifikasi pabrik dan pengendara yang melawan arus lalu lintas" ucap AKP Toni Joko Purnomo, Senin (10/3/2025).
Dalam kegiatan ini, Satlantas Polres Paser membentuk tim gabungan dan lima tim kecil dibeberapa titik untuk melaksanakan pengawasan kepada pengguna jalan. Jalan yang diawasi diantaranya, Km. 5 Tanah Grogot, area Stadion Sadurengas, Jalan Yos Sudarso, Noto Sunardi dan Jalan Jendral Soedirman.
"Kami menugaskan lima tim kecil dibeberapa titik yang sering menjadi tempat pengendara melawan arus dan banyak pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrik" tambahnya
Dia menjelaskan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrik dengan kecepatan tinggi sering dilakukan oleh kelompok pemuda dan pelajar. Maka dari itu, ia menghimbau agar para orang tua memgawasi anak mereka dengan baik agar lebih bijak dalam berkendara. Selain daripada itu, hal ini juga dapat mengganggu masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah di bulan Ramadan.
"Kami melaksanakan penindakan ini agar memberikan efek jera kepada para pengguna jalan yang tidak patuh terhadap aturan, ini juga agar masyarakat yang ingin beribadah bisa khusyuk tanpa ada gangguan dari knalpot yang bising disekitar," ujarnya mengakhiri.
(Sf/Mr)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Razia kendaraan bermotor yang dilaksanakan Satlantas Polres Paser. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Satlantas Polres Paser melakukan penindakan kepada para pengguna kendaraan roda dua (R2) alias sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas. Dalam sepekan kegiatan ini berjalan pada bulan Ramadan, Satlantas Polres Paser telah mengamankan sebanyak 70 unit sepeda motor yang tidak mematuhi aturan.
Kapolres Paser AKBP Adi Wibowo melalui Kasat Lantas Polres Paser Toni Joko Purnomo menyampaikan bahwa penindakan yang telah dilakukan itu antara lain dikarenakan pengguna sepeda motor tersebut tidak menggunakan kelengkapan berkendara sesuai dengan standar pabrik, pengendara yang tidak memiliki surat izin dan pengendara yang melawan arus.
"Mayoritas penindakan yang telah dilakukan dikarenakan pengendara tidak menggunakan knalpot standar yang sesuai spesifikasi pabrik dan pengendara yang melawan arus lalu lintas" ucap AKP Toni Joko Purnomo, Senin (10/3/2025).
Dalam kegiatan ini, Satlantas Polres Paser membentuk tim gabungan dan lima tim kecil dibeberapa titik untuk melaksanakan pengawasan kepada pengguna jalan. Jalan yang diawasi diantaranya, Km. 5 Tanah Grogot, area Stadion Sadurengas, Jalan Yos Sudarso, Noto Sunardi dan Jalan Jendral Soedirman.
"Kami menugaskan lima tim kecil dibeberapa titik yang sering menjadi tempat pengendara melawan arus dan banyak pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrik" tambahnya
Dia menjelaskan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrik dengan kecepatan tinggi sering dilakukan oleh kelompok pemuda dan pelajar. Maka dari itu, ia menghimbau agar para orang tua memgawasi anak mereka dengan baik agar lebih bijak dalam berkendara. Selain daripada itu, hal ini juga dapat mengganggu masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah di bulan Ramadan.
"Kami melaksanakan penindakan ini agar memberikan efek jera kepada para pengguna jalan yang tidak patuh terhadap aturan, ini juga agar masyarakat yang ingin beribadah bisa khusyuk tanpa ada gangguan dari knalpot yang bising disekitar," ujarnya mengakhiri.
(Sf/Mr)