Seputar Kaltim

    Tak Mau Damai, Suami di Samarinda Polisikan Istri dan Sepupunya karena Tepergok Selingkuh 

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    27 September 2023 pukul 12:05 WITA

    (Foto: Ilustrasi)

    Samarinda - Seorang pria berinisial TG,  melaporkan istrinya JS  ke Polresta Samarinda. Laki-laki berusia 40 tahun itu, melapor lantaran  sang sang istri yang usianya terpaut dua tahun lebih muda diduga selingkuh dengan sepupunya sendiri, berinisial HS yang berusia 50 tahun. 

    TG, mengetahui perselingkuhan JS dan HS setelah keduanya melakukan perbuatan tak sepantasnya dan terekam  kamera CCTV di di dalam kamar rumah TG,  di Jalan Rawa Makmur, Palaran, Samarinda, Senin (25/9/2023) pukul 10.00 WITA.

    Kuasa Hukum TG, Saud Purba menceritakan, rekaman CCTV itu didapat bukan serta merta. Kliennya, kata Saud sudah  merasakan gelagat aneh istrinya, lalu  berinisiatif memasang kamera CCTV untuk memantau istrinya sendiri di rumah ketika ia bekerja.

    "Suaminya curiga, jadi dipasang itu CCTV bisa dipantau lewat ponselnya itu," ungkap Saud di Polresta Samarinda, Selasa (26/9/2023) malam.

    Benar saja, ketika TG pergi keluar rumah, ada sosok pria yang datang ke kamarnya, ternyata itu seorang sepupu sekali dari sang istri.  TG yang geram,  langsung menggrebek istrinya sendiri yang diduga tengah berdua bersama HS. 

    Saat itu,  HS berkilah, dan  mengaku hanya berkunjung ke rumah sepupunya itu. 
     
    "Sebenarnya klien saya ini tidak menduga, bahwa sepupu istrinya adalah seorang terpandang di keluarga besarnya dan melakukan perbuatan senonoh kepada istrinya. Rekaman CCTV jadi barang bukti yang kuat untuk kita laporkan ke kantor polisi," jabarnya.

    Laporan sudah masuk ke unit PPA Polresta Samarinda dengan tuduhan perzinahan. Kemudian tim akan melakukan penyidikan. 

    Saud berharap kejadian ini menjadi pelajaran untuk semua masyarakat untuk tidak melukai hati pasangan.

    “Jangan terjadi yang kayak gitu, kasihan pasangannya,” pungkas Saud Purba. 

    Secara terpisah, Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu M Rizal menjelaskan, apabila kasus perselingkuhan tidak ada pada yang menjerat. Kecuali perzinahan masuk dalam KUHP pasal 412 ayat (1).

    "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun," ungkap Rizal.

    Asalkan, kata dia, harus membawa bukti yang kuat, seperti saksi. Kalau dalam kasus ini membawa bukti rekaman CCTV, Rizal mengakui itu sudah lebih dari cukup.

    "Nanti diidentifikasi oleh tim penyidik atas orisinalitas video rekaman CCTV tersebut," ujarnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Tak Mau Damai, Suami di Samarinda Polisikan Istri dan Sepupunya karena Tepergok Selingkuh 

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    27 September 2023 pukul 12:05 WITA

    (Foto: Ilustrasi)

    Samarinda - Seorang pria berinisial TG,  melaporkan istrinya JS  ke Polresta Samarinda. Laki-laki berusia 40 tahun itu, melapor lantaran  sang sang istri yang usianya terpaut dua tahun lebih muda diduga selingkuh dengan sepupunya sendiri, berinisial HS yang berusia 50 tahun. 

    TG, mengetahui perselingkuhan JS dan HS setelah keduanya melakukan perbuatan tak sepantasnya dan terekam  kamera CCTV di di dalam kamar rumah TG,  di Jalan Rawa Makmur, Palaran, Samarinda, Senin (25/9/2023) pukul 10.00 WITA.

    Kuasa Hukum TG, Saud Purba menceritakan, rekaman CCTV itu didapat bukan serta merta. Kliennya, kata Saud sudah  merasakan gelagat aneh istrinya, lalu  berinisiatif memasang kamera CCTV untuk memantau istrinya sendiri di rumah ketika ia bekerja.

    "Suaminya curiga, jadi dipasang itu CCTV bisa dipantau lewat ponselnya itu," ungkap Saud di Polresta Samarinda, Selasa (26/9/2023) malam.

    Benar saja, ketika TG pergi keluar rumah, ada sosok pria yang datang ke kamarnya, ternyata itu seorang sepupu sekali dari sang istri.  TG yang geram,  langsung menggrebek istrinya sendiri yang diduga tengah berdua bersama HS. 

    Saat itu,  HS berkilah, dan  mengaku hanya berkunjung ke rumah sepupunya itu. 
     
    "Sebenarnya klien saya ini tidak menduga, bahwa sepupu istrinya adalah seorang terpandang di keluarga besarnya dan melakukan perbuatan senonoh kepada istrinya. Rekaman CCTV jadi barang bukti yang kuat untuk kita laporkan ke kantor polisi," jabarnya.

    Laporan sudah masuk ke unit PPA Polresta Samarinda dengan tuduhan perzinahan. Kemudian tim akan melakukan penyidikan. 

    Saud berharap kejadian ini menjadi pelajaran untuk semua masyarakat untuk tidak melukai hati pasangan.

    “Jangan terjadi yang kayak gitu, kasihan pasangannya,” pungkas Saud Purba. 

    Secara terpisah, Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu M Rizal menjelaskan, apabila kasus perselingkuhan tidak ada pada yang menjerat. Kecuali perzinahan masuk dalam KUHP pasal 412 ayat (1).

    "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun," ungkap Rizal.

    Asalkan, kata dia, harus membawa bukti yang kuat, seperti saksi. Kalau dalam kasus ini membawa bukti rekaman CCTV, Rizal mengakui itu sudah lebih dari cukup.

    "Nanti diidentifikasi oleh tim penyidik atas orisinalitas video rekaman CCTV tersebut," ujarnya.

    (Sf/Rs)