Seputar Kaltim

    Tak Layani 24 Jam, Provider BPJS di Kukar Bisa Diputus Kerja Sama

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    10 Mei 2026 pukul 16:59 WITA

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)

    TENGGARONG – Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mendukung langkah pemkab dalam mengevaluasi hingga memutus kerja sama dengan provider BPJS yang tidak melayani 24 jam.

    Pernyataan itu disampaikan menyusul arahan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri yang meminta seluruh fasilitas layanan kesehatan bekerja maksimal dalam mendukung program berobat gratis bagi masyarakat.

    Ahmad Yani mengatakan DPRD akan melakukan pengawasan ketat terhadap komitmen pejabat maupun fasilitas kesehatan yang telah menandatangani pakta integritas pelayanan.

    “Ketika mereka menandatangani pakta integritas itu harus dijalankan. Kalau di tengah jalan malas-malasan dan tidak sesuai komitmen, ya diputus,” ujar Ahmad, Jumat (8/5/2026).

    Ia menilai pelayanan kesehatan 24 jam merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat, sehingga fasilitas kesehatan yang tidak siap menjalankan komitmen tersebut perlu dievaluasi.

    “Kemudian provider-nya, klinik kesehatan, kalau memang tidak mau membuka 24 jam, ya perlu disanksi. Tidak usah diajak kerja sama, cari klinik lain yang siap,” tandasnya.

    Meski demikian, Ahmad Yani mengakui penerapan layanan 24 jam juga membutuhkan dukungan anggaran tambahan, khususnya bagi tenaga kesehatan yang harus bekerja dengan beban dan jam pelayanan lebih panjang.

    Menurutnya, DPRD Kukar siap mendukung tambahan pembiayaan apabila memang diperlukan untuk menunjang kualitas pelayanan kesehatan.

    “Ketika ada penambahan pekerjaan, tentu ada beban tanggung jawab yang harus ditanggung. Misalnya tambahan honor atau tunjangan, itu boleh saja dan DPRD pasti mendukung,” paparnya.

    Ia menambahkan, pelayanan kesehatan yang optimal harus diimbangi dengan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal.

    DPRD Kukar berharap langkah pengawasan dan evaluasi tersebut mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan di daerah, terutama dalam mendukung program berobat gratis yang menjadi prioritas pemerintah daerah.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Tak Layani 24 Jam, Provider BPJS di Kukar Bisa Diputus Kerja Sama

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    10 Mei 2026 pukul 16:59 WITA

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)

    TENGGARONG – Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mendukung langkah pemkab dalam mengevaluasi hingga memutus kerja sama dengan provider BPJS yang tidak melayani 24 jam.

    Pernyataan itu disampaikan menyusul arahan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri yang meminta seluruh fasilitas layanan kesehatan bekerja maksimal dalam mendukung program berobat gratis bagi masyarakat.

    Ahmad Yani mengatakan DPRD akan melakukan pengawasan ketat terhadap komitmen pejabat maupun fasilitas kesehatan yang telah menandatangani pakta integritas pelayanan.

    “Ketika mereka menandatangani pakta integritas itu harus dijalankan. Kalau di tengah jalan malas-malasan dan tidak sesuai komitmen, ya diputus,” ujar Ahmad, Jumat (8/5/2026).

    Ia menilai pelayanan kesehatan 24 jam merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat, sehingga fasilitas kesehatan yang tidak siap menjalankan komitmen tersebut perlu dievaluasi.

    “Kemudian provider-nya, klinik kesehatan, kalau memang tidak mau membuka 24 jam, ya perlu disanksi. Tidak usah diajak kerja sama, cari klinik lain yang siap,” tandasnya.

    Meski demikian, Ahmad Yani mengakui penerapan layanan 24 jam juga membutuhkan dukungan anggaran tambahan, khususnya bagi tenaga kesehatan yang harus bekerja dengan beban dan jam pelayanan lebih panjang.

    Menurutnya, DPRD Kukar siap mendukung tambahan pembiayaan apabila memang diperlukan untuk menunjang kualitas pelayanan kesehatan.

    “Ketika ada penambahan pekerjaan, tentu ada beban tanggung jawab yang harus ditanggung. Misalnya tambahan honor atau tunjangan, itu boleh saja dan DPRD pasti mendukung,” paparnya.

    Ia menambahkan, pelayanan kesehatan yang optimal harus diimbangi dengan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal.

    DPRD Kukar berharap langkah pengawasan dan evaluasi tersebut mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan di daerah, terutama dalam mendukung program berobat gratis yang menjadi prioritas pemerintah daerah.

    (Sf/Lo)