Cari disini...
Seputar Kaltim
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menerapkan Sistem Perintah Pencairan Dana (SP2D) berbasis online sebagai bagian dari upaya mempercepat transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah.
Sistem tersebut diluncurkan di Pendopo Odah Etam, Rabu (17/6/2026) untuk memangkas proses birokrasi pencairan anggaran yang selama ini masih bergantung pada dokumen fisik.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menjelaskan penerapan SP2D Online bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan keuangan daerah, sekaligus menyederhanakan alur birokrasi yang selama ini dinilai cukup panjang.
Pada mekanisme sebelumnya, berkas pengajuan pencairan dana dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus disampaikan secara fisik ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Setelah diverifikasi, dokumen SP2D dicetak dan diserahkan ke pihak perbankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Namun jika melalui sistem digital yang baru, seluruh tahapan tersebut dapat dilakukan dalam satu platform yang terhubung secara daring. Sistem ini juga terkoneksi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga proses pengawasan dan pemantauan dapat dilakukan secara langsung dan real time.
“Kalau dulu biasanya-kan berkas yang di mana setelah berkasnya lengkap langsung dibawa ke BPKAD, lalu kemudian diproses. Setelah terbit kertas SP2D-nya, kemudian dilansir atau dibawa ke bank,” ujar Aulia.
Menurutnya, digitalisasi pada sistem pencairan dana tidak hanya menghadirkan kemudahan dari sisi teknologi, tapi juga mendorong perubahan pola kerja birokrasi menuju pelayanan yang lebih cepat dan efisien.
Dengan tidak lagi bergantung pada perpindahan dokumen fisik, proses pencairan dana dapat berlangsung lebih singkat.
Setiap tahapan dapat dipantau oleh pihak terkait hingga dana diterima langsung oleh penerima manfaat melalui rekening masing-masing.
“Kalau sekarang dengan adanya SP2D online ini sudah tidak perlu membawa kertas-kertas lagi dari BPKAD ke perbankan karena dashboardnya itu ada di Kemendagri,” terang Aulia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menyebut penerapan SP2D Online di Kukar merupakan bagian dari program nasional digitalisasi tata kelola keuangan daerah.
Ia menilai sistem tersebut dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, sekaligus memperkecil peluang terjadinya penyimpangan dalam proses administrasi keuangan pemerintah daerah.
Selain mempercepat proses pencairan dana, implementasi SP2D online juga diharapkan menjadi sarana penyamaan pemahaman bagi seluruh perangkat daerah, termasuk pejabat pengelola keuangan dan bendahara pengeluaran, dalam beradaptasi dengan sistem kerja berbasis digital.
“Tujuan utamanya adalah percepatan, akuntabilitas dan transparansi. Dengan sistem ini, belanja OPD bisa lebih akurat dan dapat menghindari penyimpangan dalam pelaksanaannya,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menerapkan Sistem Perintah Pencairan Dana (SP2D) berbasis online sebagai bagian dari upaya mempercepat transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah.
Sistem tersebut diluncurkan di Pendopo Odah Etam, Rabu (17/6/2026) untuk memangkas proses birokrasi pencairan anggaran yang selama ini masih bergantung pada dokumen fisik.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menjelaskan penerapan SP2D Online bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan keuangan daerah, sekaligus menyederhanakan alur birokrasi yang selama ini dinilai cukup panjang.
Pada mekanisme sebelumnya, berkas pengajuan pencairan dana dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus disampaikan secara fisik ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Setelah diverifikasi, dokumen SP2D dicetak dan diserahkan ke pihak perbankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Namun jika melalui sistem digital yang baru, seluruh tahapan tersebut dapat dilakukan dalam satu platform yang terhubung secara daring. Sistem ini juga terkoneksi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga proses pengawasan dan pemantauan dapat dilakukan secara langsung dan real time.
“Kalau dulu biasanya-kan berkas yang di mana setelah berkasnya lengkap langsung dibawa ke BPKAD, lalu kemudian diproses. Setelah terbit kertas SP2D-nya, kemudian dilansir atau dibawa ke bank,” ujar Aulia.
Menurutnya, digitalisasi pada sistem pencairan dana tidak hanya menghadirkan kemudahan dari sisi teknologi, tapi juga mendorong perubahan pola kerja birokrasi menuju pelayanan yang lebih cepat dan efisien.
Dengan tidak lagi bergantung pada perpindahan dokumen fisik, proses pencairan dana dapat berlangsung lebih singkat.
Setiap tahapan dapat dipantau oleh pihak terkait hingga dana diterima langsung oleh penerima manfaat melalui rekening masing-masing.
“Kalau sekarang dengan adanya SP2D online ini sudah tidak perlu membawa kertas-kertas lagi dari BPKAD ke perbankan karena dashboardnya itu ada di Kemendagri,” terang Aulia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menyebut penerapan SP2D Online di Kukar merupakan bagian dari program nasional digitalisasi tata kelola keuangan daerah.
Ia menilai sistem tersebut dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, sekaligus memperkecil peluang terjadinya penyimpangan dalam proses administrasi keuangan pemerintah daerah.
Selain mempercepat proses pencairan dana, implementasi SP2D online juga diharapkan menjadi sarana penyamaan pemahaman bagi seluruh perangkat daerah, termasuk pejabat pengelola keuangan dan bendahara pengeluaran, dalam beradaptasi dengan sistem kerja berbasis digital.
“Tujuan utamanya adalah percepatan, akuntabilitas dan transparansi. Dengan sistem ini, belanja OPD bisa lebih akurat dan dapat menghindari penyimpangan dalam pelaksanaannya,” tandasnya.
(Sf/Lo)