Seputar Kaltim

    Tak Kuat Menahan Nafsu, Pria di Anggana Cabuli Keponakan Sendiri

    09 Februari 2025 pukul 14:23 WITA

    Pelaku pencabulan serta barang bukti baju dan celana yang telah diamankan pihak kepolisian. (Foto:Polsek Anggana)

    Tenggarong – Seorang pria berinisial MAC (41) berhasil diamankan Polsek Anggana, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) karena telah mencabuli anak di bawah umur pada Minggu, (2/2/2025). 

    Pelaku berhasil ditangkap di Desa Sidomulyo. Parahnya lagi, MAC mencabuli korban yang merupakan keponakannya sendiri. "Pencabulan ini dilakukan pelaku dari April 2024 hingga Oktober 2024, kasus ini terungkap karena korban berani melapor ke orang tuanya," kata Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, Minggu (10/2/2025).

    AKP Akhmad menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti fisik maupun non fisik. Dalam melakukan pengungkapan kasus ini, Polsek Anggana juga bekerja sama dengan keluarga korban dan masyarakat setempat untuk memastikan bahwa pelaku dapat ditangkap. "Kita kerja sama dengan keluarga korban dan masyarakat untuk menangkap pelaku. Sekarang sudah kita amankan," ujarnya. 

    Kata dia, akibat perbuatannya, kini pelaku MAC telah diamankan di Polsek Anggana guna menjalani proses hukum yang berlaku. AKP Wira Taryudi berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. "Kita selalu tegas dalam mengejar pelaku-pelaku kejahatan seperti ini. Untuk orang tua juga jangan lengah dalam memberi perhatian ke anaknya awasi terus setia geraknya," 

    (Sf/Mr)

    Seputar Kaltim

    Tak Kuat Menahan Nafsu, Pria di Anggana Cabuli Keponakan Sendiri

    09 Februari 2025 pukul 14:23 WITA

    Pelaku pencabulan serta barang bukti baju dan celana yang telah diamankan pihak kepolisian. (Foto:Polsek Anggana)

    Tenggarong – Seorang pria berinisial MAC (41) berhasil diamankan Polsek Anggana, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) karena telah mencabuli anak di bawah umur pada Minggu, (2/2/2025). 

    Pelaku berhasil ditangkap di Desa Sidomulyo. Parahnya lagi, MAC mencabuli korban yang merupakan keponakannya sendiri. "Pencabulan ini dilakukan pelaku dari April 2024 hingga Oktober 2024, kasus ini terungkap karena korban berani melapor ke orang tuanya," kata Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, Minggu (10/2/2025).

    AKP Akhmad menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti fisik maupun non fisik. Dalam melakukan pengungkapan kasus ini, Polsek Anggana juga bekerja sama dengan keluarga korban dan masyarakat setempat untuk memastikan bahwa pelaku dapat ditangkap. "Kita kerja sama dengan keluarga korban dan masyarakat untuk menangkap pelaku. Sekarang sudah kita amankan," ujarnya. 

    Kata dia, akibat perbuatannya, kini pelaku MAC telah diamankan di Polsek Anggana guna menjalani proses hukum yang berlaku. AKP Wira Taryudi berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. "Kita selalu tegas dalam mengejar pelaku-pelaku kejahatan seperti ini. Untuk orang tua juga jangan lengah dalam memberi perhatian ke anaknya awasi terus setia geraknya," 

    (Sf/Mr)