Cari disini...
Seputar Kaltim
Pembongkaran reklame tanpa izin di Bontang. (Foto: Satpol PP Bontang)
Bontang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang kembali melakukan pembongkatan terhadap reklame yang dipasang tanpa izin.
Kepala Satpol PP Bontang, Ahamad Yani mengatakan menemukan sebuah reklame yang terpasang di samping jalan Kelurahan Belimbing dan tidak memiliki izin. Ini ditemukan saat Satpol PP melakukan patroli Jumat (10/10/2025).
“Karena tidak ada izinnya maka kita bongkar,” ujar Ahmad Yani.
Ia juga mengatakan hal ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 gentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2008.
Ia juga mengatakan hasil pembongkaran
diserahkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang.
“Hal ini secara rutin kita lakukan mengikuti temuan pelanggaran yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pembongkaran reklame tanpa izin di Bontang. (Foto: Satpol PP Bontang)
Bontang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang kembali melakukan pembongkatan terhadap reklame yang dipasang tanpa izin.
Kepala Satpol PP Bontang, Ahamad Yani mengatakan menemukan sebuah reklame yang terpasang di samping jalan Kelurahan Belimbing dan tidak memiliki izin. Ini ditemukan saat Satpol PP melakukan patroli Jumat (10/10/2025).
“Karena tidak ada izinnya maka kita bongkar,” ujar Ahmad Yani.
Ia juga mengatakan hal ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 gentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2008.
Ia juga mengatakan hasil pembongkaran
diserahkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang.
“Hal ini secara rutin kita lakukan mengikuti temuan pelanggaran yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.
(Sf/Lo)