Seputar Kaltim

    Tak Jera, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polisi di Kuaro

    Penulis:Padliannor|Redaktur:LODYA A
    15 Januari 2026 pukul 13:46 WITA

    Barang bukti yang diamankan Polres Paser (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang warga berinisial MY (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.


    Pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis tersebut kembali diamankan Polres Paser setelah kedapatan miliki sabu seberat 3,02 gram.


    Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi menjelaskan pengungkapan kasus itu menjadi perhatian serius bagi pihaknya mengingat peredaran narkotika dapat mengancam masyarakat dan merusak generasi muda.


    "Tim berhasil mengamankan seorang residivis yang kembali melakukan kasus yang sama setelah menjalani proses hukum," kata AKP Suradi, Kamis (15/1/2026).


    Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan yang terjadi di wilayah mereka.


    Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah dirasa cukup melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan MY pada 13 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah pondok Kecamatan Kuaro.


    Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu seberat 3,02 gram, plastik klip, sendok takar, handphone, tas selempang dan uang tunai yang diduga hasil dari transaksi.


    Pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku telah diamankan di Polres Paser dan akan mengikuti proses hukum lebih lanjut," tutupnya.


    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Tak Jera, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polisi di Kuaro

    Penulis:Padliannor|Redaktur:LODYA A
    15 Januari 2026 pukul 13:46 WITA

    Barang bukti yang diamankan Polres Paser (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang warga berinisial MY (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.


    Pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis tersebut kembali diamankan Polres Paser setelah kedapatan miliki sabu seberat 3,02 gram.


    Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi menjelaskan pengungkapan kasus itu menjadi perhatian serius bagi pihaknya mengingat peredaran narkotika dapat mengancam masyarakat dan merusak generasi muda.


    "Tim berhasil mengamankan seorang residivis yang kembali melakukan kasus yang sama setelah menjalani proses hukum," kata AKP Suradi, Kamis (15/1/2026).


    Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan yang terjadi di wilayah mereka.


    Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah dirasa cukup melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan MY pada 13 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah pondok Kecamatan Kuaro.


    Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu seberat 3,02 gram, plastik klip, sendok takar, handphone, tas selempang dan uang tunai yang diduga hasil dari transaksi.


    Pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku telah diamankan di Polres Paser dan akan mengikuti proses hukum lebih lanjut," tutupnya.


    (Sf/Lo)