Cari disini...
Seputar Kaltim
Polres PPU saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (4/3/2025).(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Pria paruh baya berinisial S (50) asal Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali dibekuk aparat kepolisian karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku yang merupakan seorang residivis kasus serupa ini dibekuk untuk ketiga kalinya saat hendak bertransaksi di tepi jalan RT 010, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, PPU, Senin (24/2/2025) malam.
Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mengaku di RT 010 Kelurahan Penajam kerap terjadi transaksi barang terlarang tersebut.
Saat dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian mencurigai seorang pria yang tampak tengah menunggu seseorang di tepi jalan.
Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian langsung menghampiri dan membekuk pria mencurigakan tersebut. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok di tangan sebelah kiri pelaku.
“Setelah pelaku mengakuinya, kita langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan satu paket sabu, dua bungkus klip bening di dalam dompet dan tiga buah sekop dari sedotan plastik,” ungkap Kompol Awan Kurnianto, Selasa (4/3/2025).
Kini barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,27 gram telah diamankan dan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Hukuman pelaku mungkin saja bisa lebih berat saat di persidangan nanti karena beliau merupakan seorang residivis dan sekaligus memberikan efek jera,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Polres PPU saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (4/3/2025).(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Pria paruh baya berinisial S (50) asal Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali dibekuk aparat kepolisian karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku yang merupakan seorang residivis kasus serupa ini dibekuk untuk ketiga kalinya saat hendak bertransaksi di tepi jalan RT 010, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, PPU, Senin (24/2/2025) malam.
Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mengaku di RT 010 Kelurahan Penajam kerap terjadi transaksi barang terlarang tersebut.
Saat dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian mencurigai seorang pria yang tampak tengah menunggu seseorang di tepi jalan.
Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian langsung menghampiri dan membekuk pria mencurigakan tersebut. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok di tangan sebelah kiri pelaku.
“Setelah pelaku mengakuinya, kita langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan satu paket sabu, dua bungkus klip bening di dalam dompet dan tiga buah sekop dari sedotan plastik,” ungkap Kompol Awan Kurnianto, Selasa (4/3/2025).
Kini barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,27 gram telah diamankan dan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Hukuman pelaku mungkin saja bisa lebih berat saat di persidangan nanti karena beliau merupakan seorang residivis dan sekaligus memberikan efek jera,” tandasnya.
(Sf/By)